Wakil Wali Dulu
Prosesi akad nikah adalah waktu yang paling ditunggu-tungu oleh semua orang baik oleh calon pengantin, wali maupun semua tamu undangan. Biasanya prosesi akad nikah dilaksanakan bersamaan dengan acara resepsi nikah. Acara prosesi akad nikah menjadi acara pembuka sebelum resepsi pernikahan dilaksanakan.
Ada tradisi menarik dalam acara ngunduh mantu alias akad nikah. Orang Jawa masih sangat percaya dengan nasib keberuntungan atau istilah Tiongkoknya Fengshui. Kalau di Jawa, kepercayaan terhadap nasib keberuntungan itu beda daerah beda sebutan walaupun sama-sama suku Jawa. Wilayah Mataraman yaitu Madiun, Ngawi, Bojonegoro, Tuban dan sekitarnya menyebut istilah Fengshui dengan jarak untuk menentukan nasib keberuntungan calon pasangan pengantin. Sementara di pantura Jawa Tengah seperti Pati, Rembang, Demak, Grobogan istilah Fengshui disebut dengan satuan. Jika satuan kedua calon mempelai tidak baik maka ada beberapa opsi yang disodorkan sebagai solusi. Opsi solusi itu dimaksudkan agar nasib kedua calon mempelai nanti kalau berumah tangga langgeng, rezekinya lancar, berkah dan bisa membina rumah tangga sakinah, mawaddah dan rohmah.
Sudah jamak diketahui bahwa orang Jawa yang masih kental dan memegang teguh kepercayaannya, jika mau menikahkan anaknya selalu pergi ke orang pintar -dukun- atau tetua desa untuk mencarikan hari baik ketika akad nikah. Dukun -dalam artian positif- berdasarkan ilmu yang dimilikinya kemudian mencarikan hari baik waktu akad nikah. Ilmu yang dimiliki oleh dukun ini berdasarkan primbon yang dimiliki secara turun temurun dari warisan nenek moyang dukun tersebut. Primbon ini berisi serangkaian ramalan, perhitungan dan berbagai pengetahuan tradisional Jawa mengenai hubungan alam semesta dan pedoman hidup. Ilmu yang dimiliki oleh dukun ini tidak sembarang orang bisa memiliki. Untuk memiliki ilmu dalam primbon ini biasanya ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang menginginkan belajar primbon. Laku begitulah orang Jawa menyebut untuk memiliki ilmu dalam primbon ini.
Orang pintar tersebut mencarikan waktu terbaik akad nikah tidak hanya harinya saja akan tetapi bulan, hari dan jamnya juga ditentukan. Penentuan hari baik ini biasanya dihitung berdasarkan hari lahir kedua calon pengantin. Caranya hari dan pasaran kedua calon mempelai dihitung kemudian dicari waktu terbaiknya berdasarkan rumus yang ada dalam primbon. Jika dihitung berdasarkan rumusan dalam primbon ketemunya nasib tidak baik maka orang pintar tersebut akan memberikan opsi kepada orang tua calon pengantin. Ada beberapa opsi diantaranya adalah wali nikah tidak boleh menjadi wali nikah ketika anaknya melakukan prosesi akad nikah. Bahkan ada opsi yang lebih ekstrem pernikahan tersebut harus dibatalkan karena nasibnya nanti tidak baik seperti salah satunya meninggal dunia duluan atau akan selalu bertengkar yang membuat rumah tangganya tidak tentram.
Ketika ada opsi wali nikah tidak boleh menjadi wali nikah anaknya maka wali nikah tersebut akan mematuhi perintah orang pintar tersebut karena kalau menjadi wali nikah bisa jadi si wali akan mengalami nasib sial seperti meninggal dunia atau kehidupannya tidak baik.
Penghulu sebagai petugas pencatat nikah ketika menghadapi kasus seperti ini harus mampu mencarikan jalan keluar yang elegan tanpa biaya. Secara regulasi, wali nikah wajib menjadi wali nikah anaknya. Jika tidak mau maka harus ada putusan pengadilan bahwa walinya tidak mau menjadi wali nikah sehingga walinya pindah ke wali hakim. Aturan ini sudah paten dan tidak bisa ditawar lagi.
Sebagai petugas, saya pun berkali-kali menemui kasus seperti ini. Bahkan wali nikah bersikukuh tidak mau pergi ke KUA karena tidak boleh menjadi wali nikah oleh orang pintar tersebut. Petugas harus melakukan pendekatan secara halus (softicated approach) terhadap fenomena seperti ini. Jika petugas melakukan pendekatan hitam di atas putih alias teks book maka prosesnya akan memakan waktu lebih lama dan berbiaya karena harus mengajukan perkara ke pengadilan agama. Langkah pertama sebagai petugas adalah memanggil wali nikah tersebut ke KUA atau kalau tidak mau datang ke KUA, petugas mengalah mendatangi wali nikah tersebut. Menanyakan apakah memang benar tidak boleh menjadi wali nikah? Biasanya orang pintar tersebut bukan melarang menjadi wali nikah akan tetapi saat prosesi akad nikah, wali nikah tidak boleh hadir. Artinya wali nikah tetap boleh menjadi wali nikah akan tetapi saat prosesi akad nikah wali harus tidak ada di tempat tersebut.
Jika memang kasusnya tidak boleh menjadi wali nikah dengan alasan di atas maka petugas bisa memberikan solusi tanpa harus mengajukan perkara ke pengadilan agama. Kalau kasusnya seperti itu maka wali nikah bisa mewakilkan status kewaliannya kepada orang lain atau petugas untuk menikahkan anaknya sebelum hari pelaksanaan akad nikah dan wali dipersilahkan untuk tidak hadir ketika prosesi akad nikah dilangsungkan. Solusi ini sudah cukup dan wali nikah menandatangani berkas dokumen pencatatan nikah. Kasus selesai.
Berbeda jika wali nikah memang ngotot tidak mau menjadi wali nikah berdasarkan saran orang pintar tadi. Kalau pendapat wali nikah seperti ini maka petugas harus pergi ke orang pintar yang membuat putusan pelarangan menjadi wali nikah ketika akad nikah anaknya. Petugas minta penjelasan terkait larangan tersebut kepada orang pintar itu. Biasanya orang pintar tersebut bisa diajak komunikasi dan fleksibel. Penjelasan orang pintar tersebut biasanya bukan tidak boleh menjadi wali nikah akan tetapi boleh menjadi wali nikah akan tetapi ketika akad nikah tidak boleh hadir di lokasi akad nikah.
Kalau penjelasannya seperti itu maka petugas bisa mengambil solusi wali nikah mewakilkan kewaliannya sebelum hari pelaksanaan akad nikah dengan syarat yang menyuruh adalah orang pintar tadi. Kalau yang menyuruh petugas dipastikan tidak akan diterima oleh wali nikah karena yang dipercaya oleh wali nikah adalah orang pintar tadi. Solusi ini adalah solusi terbaik karena tanpa harus melewati proses pengadilan agama dan berbiaya. Komunikasi dan kolaborasi adalah kunci dalam menyelesaikan kasus seperti ini. Ketika wali nikah sudah mewakilkan kewaliannya kepada petugas maka proses akad nikah tetap bisa dilangsungkan tanpa adanya kepindahan wali menjadi wali hakim karena wali mogok.
Problematika di lapangan terkait pelaksanaan akad nikah memang banyak sekali dan bervariasi. Problematika ini membutuhkan solusi yang tepat. Penghulu harus benar-benar menguasai ilmu munakahat dan problem solving jika ada masalah. Semua penghulu pasti menemui masalah di lapangan. Tergantung kepiawaian penghulu bagaimana mengatasi masalah tanpa masalah. Jangan sampai mengatasi masalah menimbulkan masalah lain. Bagi penghulu yang teks book, masalah itu akan diselesaikan secara tekstual padahal masalah itu belum tentu ada dalam buku tersebut. Terpenting adalah masalash tersebut terselesaikan dan tidak melanggar aturan.