POB Bukit Sukobubuk
Siang kemarin kedatangan seorang mahasiswi dari Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Pertemuan kemarin sebenarnya sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. Minggu kemarin sudah ada janjian untuk bertemu dalam rangka wawancara tentang judul penelitian skripsi mahasiswi tersebut. Sebenarnya sudah sejak lama mahasiswi ini berkomunikasi melalui media sosial konsultasi tentang tempat rukyatul hilal di Kabupaten Pati. Saya tidak tahu dia mendapatkan nomor wa saya dari siapa. Tiba-tiba saja ada nomor tidak dikenal menghubungi saya pada bulan September 2023. Awal mulanya memperkenalkan diri sebagai mahasiswi salah satu universitas Islam Negeri terkenal di provinsi Jawa Tengah. Awalnya hanya menanyakan lokasi tempat pengamatan hilal di Kabupaten Pati. Kemudian saya jawab POB (Pos Observasi Bulan) di Kabupaten Pati yang saat ini dipakai adalah POB Bukit Sukobubuk. Kemudian Minta foto-foto bukit Sukobubuk. Setelah lama tidak ada komunikasi, minggu kemarin ditelpon dari seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Pati memberitahukan bahwa akan ada mahasiswi yang mau wawancara terkait hisab rukyat dan tanpa menyebutkan wawancara khusus POB Bukit Sukobubuk. Masih menurut pegawai seksi Bimas tersebut menurut arahan atasannya agar diarahkan untuk mewawancarai saya sebagai tenaga teknis lapangan hisab-rukyat. Memang sejak saya pindah ke Kabupaten Pati saya langsung memfokuskan pada kegiatan rukyatul hilal karena tenaga teknis rukyatul hilal masih sangat langka bahkan tidak ada. Sejak saat itu tahun 2012 saya terus mengikuti pelaksanaan rukyatul hilal di Kabupaten Pati sampai sekarang dan belum ada generasi penerusnya.
Kembali ke mahasiswi yang mengadakan riset tentang hisab rukyat. Setelah saya dihubungi dari seksi bimas Islam selang sehari ada pesan masuk dari nomor yang tidak dikenal dan menanyakan waktu luang saya untuk keperluan wawancara. Setelah saya lihat nomor tak kenal tersebut ternyata sudah pernah komunikasi sekitar Sepetember 2023. Kemudian saya jawab hari Senin minggu depan bisa ketemu akan tetapi jamnya belum jelas karena kesibukan saya sebagai pelayan masyarakat. Saat-saat ini pelayanan nikah di masyarakat terus saja ada tiap hari. Belum lagi kesibukan lain. Akhirnya kemarin sekitar pukul 11 ketemu di kantor di sela-sela kesibukan melayani masyarakat. Mahasiswi ini mengadakan penelitian untuk menyelesaikan studi S1 di Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Dia mengambil jurusan ilmu falak dan sekarang semester akhir yaitu delapan. Memang untuk menyelesaikan studi S1 di Indonesia harus membuat penelitian atau disebut skripsi. Skripsi itu nanti diuji oleh tim penguji yang biasanya terdiri dari 2 orang penguji yaitu penguji khusus isi skripsi dan penguji tata bahasa. Proses pengajuan skripsi pertama adalah pengajuan judul. Dalam pengajuan judul ini mahasiswa akan disidang (dites) dulu untuk mempertanggungjawabkan judul tersebut apakah layak atau tidak. Setelah dianggap lolos pengajuan judul baru kemudian diberi pembimbing skripsi kemudian melakukan penelitian.
Kembali ke wawancara mahasiswi tadi. Setelah ketemu di ruang tamu kantor terjadilah wawancara terkait penelitian mahasiswi tersebut. Tidak lupa surat pengantar penelitian diserahkan kepada saya. Penelitiannya tentang POB Bukit Sukobubuk. Pertanyaannya banyak sekali dan bisa saya jawab dengan lancar dan baik karena memang saya mengetahui betul kondisi dan lokasi tempat rukyah di Kabupaten Pati itu. POB Bukit Sukobubuk memang saya yang mengajukan ke pihak seksi Bimas Islam untuk dijadikan POB di kabupaten Pati. Awal mula pengajuan Bukit Sukobubuk sebagai POB di Kabupaten Pati dilatarbelakangi adanya keinginan para pejabat Kementerian Agama Kabupaten Pati untuk mencari tempat rukyah alternatif yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat kota dan lokasinya memenuhi persyaratan sebagai tempat rukyah. Sebelumnya setiap pengamatan hilal di awal Ramadhan dan Syawal selalu dilakukan di Bukit Sukolilo yang jaraknya sekitar satu jam perjalanan dari pusat kabupaten. Sebenarnya lokasi rukyat bukit Sukolilo sudah sangat memadai. Kriteria memadai itu sesuai dengan ketentuan suatu tempat dijadikan lokasi rukyah yaitu batas ufuk barat jelas, tidak ada halangan apapun dari arah barat ke arah utara dan selatan sejauh 30 derajat dan akses jalan ke lokasi bisa ditempuh dengan roda dua maupun roda empat. Mengapa lokasi rukyat itu harus bebas pandangan 30 derajat ke arah utara dan selatan dari arah barat? Ketika melihat hilal patokannya adalah posisi matahari. Azimut (arah) matahari menjadi patokan untuk menentukan letak hilal. Sementara azimut matahari itu tiap hari berubah. Letak azimut matahari paling ekstrem ke arah utara maupun selatan adalah 23 derajat. 23 derajat itu adalah kemiringan matahari atau ilmu astronomi menyebutnya dengan deklinasi matahari terhadap bumi. Jadi prasyarat suatu tempat bisa digunakan untuk rukyah harus bebas pandangan 30 derajat ke utara dan selatan dihitung dari ufuk barat. Itulah mengapa angka 30 derajat menjadi syarat untuk penentuan layak dan tidaknya sebuah tempat dijadikan sebagai POB. Kendala di Bukit Sukolilo adalah ketika selesai rukyatul hilal. Jika besoknya sudah merayakan Idul Fitri akan ada takbir keliling yang rutenya melewati jalan raya. Inilah yang membuat macet berjam-jam dan perjalanan ke Kementerian Agama Kabupaten Pati terlambat. Ini adalah kendala teknis bukan kendala teoritis. Akhirnya saya mencari tempat yang layak sebagai POB. Beberapa tempat disurvey seperti di atas hotel Safin yaitu hotel paling tinggi di Kabupaten Pati. Hasilnya masih terhalang oleh bukit pati ayam. Sebelum di bukit Sukolilo juga disurvey di daerah Gembong yaitu daerah yang paling tinggi di Kabupaten Pati. Ternyata masih terhalang juga. Keinginan mencari lokasi rukyah yang sesuai dengan keinginan pejabat yaitu dekat dengan pusat kota dan layak sebagai POB memang susah.
Kabupaten Pati terdiri dari pegunungan, daratan dan pantai. Untuk wilayah pantai di Kabupaten Pati semuanya tidak layak untuk POB karena pantainya menghadap ke arah timur. Wilayah pantai di Kabupaten Pati lebih tepat digunakan untuk rukyah fajar. Sudah beberapa kali dilakukan rukyah fajar di pantai Kabupaten Pantai dan saya juga selalu ikut rukyah fajar itu. Wilayah pantai mayoritas ada di Pati utara membentang dari Juwana, Trangkil, Margoyoso, Tayu dan Dukuhseti. Sementara untuk daerah pegunungan ada di kecamatan Gembong, Sukolilo, Margorejo, Gunungwungkal dan Cluwak. Untuk pegunungan Pati utara yaitu Gunungwungkal dan Cluwak yang merupakan bagian dari pegunungan Muria tidak ada lokasi yang tepat untuk POB. Beberapa lokasi di kedua kecamatan tersebut sudah saya survey. Sekitar bulan Maret 2021 saya mencari lokasi rukyah bersama dengan kasi gara syariah pada waktu itu sekaligus ketua BHR Kabupaten Pati, H. Muslihan di wilayah desa Sukobubuk yang masuk dalam administrasi Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati. Awal kemunculan lokasi desa Sukobubuk sebagai tempat yang layak untuk lokasi rukyah karena ada informasi dari salah satu pegiat rukyah Kabupaten Kudus yaitu Joko Prasetyo (alm) bahwa sekitar bukit Pati Ayam ada lokasi yang layak untuk rukyah. Kemudian saya mensurvey lokasi tersebut sendirian. Saat itu sekitar awal Maret 2021. Saat survey sendirian itu saya pilih akhir bulan hijriyah yaitu tanggal 30 Rojab 1442 H bertepatan dengan hari Ahad, 14 Maret 2021. Menurut hitungan waktu itu ketinggian hilal pada hari Ahad malam sekitar 11 derajat. Ketinggian 11 derajat sudah bisa diamati dengan mata kepala tanpa alat optik apapun jika langit cerah dan tidak berawan. Saya sudah berniat untuk naik ke lokasi sendirian. Ternyata lokasi pegunungan ini menurut penduduk desa sebagian masuk wilayah administrasi Kabupaten Kudus dan sebagaian masuk Kabupaten Pati. Pegunungan ini termasuk bagian dari pegunungan Pati Ayam. Dalam survey sendirian itu saya langsung menuju lokasi pegunungan tersebut. Lokasi ada di ujung desa. Jalan menuju lokasi belum beraspal karena masuk wilayah perhutani. Saya langsung naik sendirian jalan kaki karena roda dua tidak bisa naik. Adanya hanya jalan setapak yang hanya orang kampung tersebut yang menggunakannya untuk pergi ke ladang. Sesampai di atas saya takjub karena memang pemandangannya luar biasa dan batas ufuk barat jelas terlihat. Saya duduk menunggu matahari terbenam untuk memastikan apakah lokasi tersebut layak untuk dijadikan POB. Lokasinya memang tidak rata karena pegunungan. Saat menunggu matahari terbenam saya ketemu orang desa setempat yang baru pulang dari ladang dan sempat bertanya nama pegunungan tersebut. Mereka menyebutnya bagian dari pegunungan Pati Ayam akan tetapi masuk wilayah desa Sukobubuk. Mereka juga memberikan masukan ada tempat lebih atas lagi yang bagus yaitu tempat bekas tower telkom tapi saya tidak mau melihat lokasi tersebut karena menurut saya lokasi disini sudah bagus tanpa harus naik lagi. Ternyata setelah matahari terbenam memang batas ufuk jelas terlihat dan awan pun tidak begitu tebal di wilayah tersebut. Setelah maghrib saya pulang kemudian besoknya saya laporkan ke bagian seksi gara syariah sebagai seksi yang mengurusi masalah hisab rukyah.
Kemudian diputuskan untuk mensurvey lokasi bukit tersebut bersama-sama. Ketika itu juga ada perwakilan dari pemerintah kabupaten Pati. Setelah melihat bersama akhirnya diputuskan untuk dijadikan lokasi rukyah. Sebagai uji cobanya untuk rukyah awal bulan Ramadhan 1442 H. Lokasi itu pun belum dikasih nama. Dikarenakan lokasi pegunungan tersebut di wilayah administrasi desa Sukobubuk maka dinamailah Bukit Sukobubuk. Dalam peta manapun atau dalam peta google tidak ada nama bukit Sukobubuk adanya bukit Pati Ayam. Sebelum digunakan untuk rukyah awal bulan Ramadhan 1442 H/ April 2021 M, Kasi bimas Islam mengajak untuk melihat lokasi sekali lagi untuk memastikan letak lokasi rukyah. Dalam survey bersama pada 27 April 2021 itu ada sekitar 9 orang yang ikut serta. Di lokasi sudah disiapkan armada roda dua beserta drivernya untuk mengantar menuju lokasi. Drivernya adalah pemuda setempat yang paham betul dengan lokasi. Sepeda motor roda dua yang digunakan sudah dimodifikasi karena kalau tidak dimodifikasi tidak akan kuat menuju lokasi. Lokasi pertama yang disurvey adalah lokasi yang saya tunjukkan pertama kali saya survey. Kemudian mensurvey lokasi yang kedua yang lokasinya lebih atas dan lebih jauh akan tetapi paling tinggi di pegunungan tersebut. Setelah sampai ke lokasi kedua ini, Kasi Bimas Islam memutuskan untuk menggunakan lokasi yang kedua ini sebagai tempat rukyatul hilal awal Raamdhan 1442 H. Lokasi yang kedua ini paling tinggi di pegunungan tersebut dan Kabupaten Kudus kelihatan jelas dari lokasi ini. Kekurangannya adalah akses menuju lokasi sangat tidak memadai karena jalannya adalah jalan setapak bahkan kalau hujan tidak bisa dilewati. Untuk menuju lokasi memang dibutuhkan nyali karena jalannya sempit hanya bisa dilalui roda sepeda motor saja. Memang bagus pemandangannya apalagi di sore hari. Akhirnya diputuskan nama bukit ini adalah bukit Sukobubuk.
Itulah sejarah dan kronologi pemilihan bukit Sukobubuk sebagai POB (Pos Observasi Bulan) di Kabupaten Pati. Setelah saya ceritakan secara kronologis kemunculan POB Bukit Sukobubuk akhirnya wawancara selesai. Dalam wawancara tersebut ditanyakan peralatan untuk rukyah. Selama ini memang Kabupaten Pati belum memiliki teropong yang dianggarkan dari APBD atau DIPA Kemenag. Sudah 2 tahun saya mengusulkan peralatan rukyah ke pihak Pemkab akan tetapi masih belum disetujui. Pada tahun 2022 usulan itu sudah masuk dan ada anggaran sekitar 200 juta untuk pengadaan alat rukyah akan tetapi ternyata anggaran itu dicancel karena untuk persiapan anggaran Pemilu 2024. Pernah ada pertemuan lintas OPD untuk menjadikan Bukit Sukolilo ini sebagai destinasi wisata karena lokasi bagus dan pemandangan alamnya juga bagus. Dinas pariwisata pun mensurvey lokasi tersebut. Dalam pertemuan lanjutan, dinas pariwisata angkat tangan karena akses menuju lokasi sangat tidak layak bahkan petugasnya pun nyerah dan takut untuk kembali mensurvey lokasi tersebut.