Akta Ikrar Wakaf Hilang
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Istilah wakaf ini sudah lama kita dengar dalam masyarakat Islam ketika mereka menyerahkan sebagaian atau seluruh hartanya untuk kepentingan umat Islam selamanya atau dalam jangka waktu tertentu. Dalam wakaf ada wakif yaitu orang yang mewakafkan tanah, nazhir yaitu orang yang mengurus atau dipasrahi tanah wakaf, tanah wakaf dan mauquf alaih yaitu masyarakat atau organisasi yang mendapat manfaat tanah wakaf. Tata cara wakaf sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf. Dalam UU Nomor 41 tahun 2004 ini telah diatur secara terperinci tentang wakaf. Mulai dari wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan dan jangka waktu wakaf.
Wakif bisa perseorangan, badan hukum dan organisasi. Begitu juga dengan nazhir. Ada nazhir perseorangan, organisasi dan badan hukum. Wakaf sah menurut hukum jika diikrarkan di hadapan Pejabat Pembuat Akta ikrar Wakaf (PPAIW) (pasal 17 UU No 41 tahun 2004). Setelah diikrarkan baik secara lisan maupun secara tulisan kemudain dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Akta ikrar wakaf atau disebut dengan model WT 1 dicetak 7 kali yang diberikan kepada para pihak yang terlibat dalam perbuatan wakaf. Akta Ikrar wakaf ini menjadi bukti secara hukum bahwa harta benda tersebut sudah diwakafkan. Sebelum mempunyai akta ikrar wakaf maka harta benda tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap jika diwakafkan. Masyarakat kadang sudah mengatakan bahwa tanah masjid atau musholla itu sudah diwakafkan akan tetapi ketika ditanyakan akta ikrar wakafnya tidak punya. Ikrar wakaf di hadapan PPAIW menjadi syarat wajib untuk menyatakan atau mengikrarkan bahwa tanah tersebut sudah diwakafkan. Kasus di masyarakat banyak masjid atau musholla yang belum mempunyai akta ikrar wakaf padahal status masjid atau musholla tersebut katanya sudah diwakafkan. Kelemahan masyarakat kita memang terletak pada bukti peruntukan wakaf. Tak ayal ada kasus dimana sebuah masjid dipugar atau dirobohkan atau dijual karena memang belum mempunyai akta ikrar wakaf atau sertifikat wakaf sehingga wakaf tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.
Banyak kasus wakaf di masyarakat dimana wakifnya sudah meninggal dan jelas masjid atau musholla tersebut sudah diwakafkan dan ada saksinya. Bagaimana solusinya? Solusinya adalah melaporkan kepada PPAIW di wilayah tersebut untuk dibuatkan akta pengganti akta ikrar wakaf atau model WT 3. Solusi ini dibuat agar ada kepastian hukum terhadap harta benda wakaf. Proses harta benda wakaf berupa tanah untuk mendapatkan sertifikat wakaf harus didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses pendaftaran tanah wakaf ke BPN diatur oleh Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 2017. Salah satu syarat pengajuan pendaftaran tanah wakaf ke BPN adalah tanggal dalam akta ikrar wakaf tidak lebih dari 30 hari. Maksudnya setelah akta ikrar wakaf diterbitkan maka ada waktu 30 hari untuk didaftarkan ke BPN agar diproses sertifikat tanah wakafnya. Jika melebihi dari 30 hari maka BPN akan mensyaratkan untuk merubah tanggal Akta Ikrar Wakaf tersebut. Mengapa harus didaftarkan ke BPN? Apakah tidak cukup dengan hanya mempunyai Akta Ikrar Wakaf saja? Pendaftaran tanah wakaf ke BPN merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah wakaf agar ada kepastian hukum terhadap tanah tersebut. Begitu ada Akta Ikrar Wakaf maka nazhir wajib mendaftarkan ke BPN tanah wakaf tersebut karena untuk memperoleh kepastian hukum bahwa tanah tersebut wanah wakaf. Maka belum cukup jika hanya memiliki Akta Ikrar Wakaf saja.
Bagaimana jika akta ikrar wakafnya hilang? Selama ini belum ada aturan khusus yang mengatur jika akta ikrar wakaf hilang. Apakah dibuatkan duplikatnya seperti kutipan akta nikah hilang atau seperti sertifikat tanah dibuatkan lagi sertifikat baru. Baru tanggal 4 September 2023 ada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mengatur masalah tersebut yaitu tentang penggantian akta ikrar wakaf atau pengganti akta ikrar wakaf untuk wakaf tanah. Selama ini PPAIW yang dijabat oleh kepala KUA Kecamatan begitu ada akta ikrar wakaf hilang mereka langsung membuatkan akta pengganti akta ikrar wakaf karena memang sudah diatur dalam UU Nomor 41 tahun 2004. Akan tetapi UU Nomor 41 tahun 2004 tidak secara spesifik mengatur masalah ini. Kemudian ada Kepdirjen yang secara khusus membahas masalah pengganti Akta Ikrar Wakaf atau pengganti akta ikrar wakaf yang hilang atau rusak.
Adapun isi dari Kepdirjen Bimas Islam Nomor 1031 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan penggantian akta ikrar wakaf (AIW) atau akta pengganti akta ikrar wakaf (APAIW) untuk tanah wakaf sebagai berikut:
Jika AIW atau APAIW masih ditemukan keberadaannya maka prosesnya adalah:
Pengajuan permohonan
Pihak yang mengajukan permohonan adalah wakif, nazhir, mauquf alaih, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala kantor pertanahan Kabupaten/Kota, Ketua Badan Wakaf Indonesia atau kepala instansi yang berwenang mengajukan permohonan kepada PPAIW tempat dimana AIW atau APAIW diterbitkan.
Untuk kasus ini kelihatannya ada salah satu pihak baik itu wakif atau nazhir atau pihak lain yang terlibat dalam masalah wakaf dokumen AIW atau APAIWnya raib atau hilang akan tetapi pihak lain masih mempunyai dukomen tersebut.
Pengajuan permohonan dilampiri :
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Foto copy KTP atau identitas lain yang sah dari pemohon
Fotokopi salinan akte notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang bagi wakif dan nazhir badan hukum
Surat pengesahan nazhir dari KUA Kecamatan dan surat pergantian atau perpanjangan nazhir dari BWI jika terdapat pergantian nazhir.
2. jika AIW atau APAiW tidak ditemukan keberadaannya:
Nazhir mengajukan permohonan penerbitan dokumen AiW atau APAIW baru kepada PPAIW dengan melampirkan:
Penetapan Pengadilan Agama
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
Foto copy KTP atau identitas lain yang sah
Fotokopi salinan akte notaris tentang pendirian dan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh instansi berwenang bagi wakif dan nazhir badan hukum
Surat pengesahan nazhir dari KUA Kecamatan dan surat pergantian atau perpanjangan nazhir dari BWI jika terdapat pergantian nazhir.
3. Jika AIW atau APAIW rusak.
Proses penggantian salah satu AIW atau APAIW yang rusak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan proses penggantian AIW atau APAIW yang masih ditemukan keberadaannya.
Proses penggantian seluruh AIW atau APAIW yang rusak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan proses penggantian AIW atau APAIW yang tidak ditemukan keberadaannya.
Dengan adanya keputusan direktur jenderal bimas Islam ini maka bisa dijadikan landasan hukum untuk proses penggantian tersebut. Selama ini belum ada aturan secara khusus yang membahas masalah ini. Karena mungkin wakaf jarang dilaksanakan oleh masyarakat sehingga aturan tentang wakaf pun masih belum menyeluruh tidak seperti aturan tentang perkawinan yang sudah ada sejak tahun 1946. Semoga dengan terbitnya keputusan dirjen ini, PPAIW semakin mudah dalam memberikan keterangan dan pelayanan terhadap masyarakat jika ada kasus AIW atau APAIW yang rudah atau hilang.