Abolisi dan Amnesti
Dunia hukum Indonesia baru-baru ini geger dengan munculnya abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebenarnya pemberian amnesti adalah hal wajar ketika memasuki hari ulang tahun Republik Indonesia. Setiap HUT RI, presiden selalu memberikan amnesti dan grasi kepada seluruh terpidana. Pemberian amnesti dan grasi tersebut dimaksudkan agar para terpidana ikut merasakan kebahagiaan sebagai warga negara dalam merayakan hari ulang tahun bangsa ini.
Yang membuat heboh adalah pemberian amnesti dan abolisi kepada dua orang yang jelas-jelas diputus bersalah oleh hakim dan proses hukumnya masih terus berjalan. Pemberian abolisi dan amnesti itu tak pelak memunculkan banyak komentar dari para pengamat, politisi, guru besar hukum bahkan netizen. Abolisi adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntunan pidana kepada seorang terpidana. Sementara amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden berupa pencabutan semua akibat hukum pidana terhadap individu atau kelompok atas tindakan pidana tertentu yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Perbedaan abolisi dan amnesti adalah pada proses hukumnya. Abolisi diberikan untuk menghentikan proses peradilan yang mungkin dianggap dapat mengganggu kestabilan politik, sosial dan hukum negara. Amnesti diberikan bertujuan untuk menciptakan perdamaian atau rekonsiliasi terutama dalam konteks politik atau sosial. Kedua istilah ini semua berkaitan dengan politik.
Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dalam kasus import gula kemungkinan dimaksudkan untuk membebaskan Tom Lembong yang menurut beberapa pengamat tidak bersalah karena saat melakukan import gula menjabat sebagai menteri dan diperintah oleh presiden. Perbuatan import gula bukan inisiatif Tom lembong akan tetapi perintah dari presiden saat itu. Dalam pemberian abolisi untuk Tom Lembong ini masuk akal karena memang Tom Lembong tidak terbukti melakukan korupsi akan tetapi melakukan perbuatan tersebut berdasarkan perintah presiden.
Berbeda dengan amnesti terhadap mantan sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti ini membuat rakyat Indonesia terbelah karena jelas sekali dalam putusan pengadilan Hasto melakukan perbuatan suap. Suap itu tidak main-main jumlahnya mencapai 3.5 miliar. Pertanyaan publik mengapa jelas melakukan suap berjumlah miliaran harus bebas dengan jurus pamungkas amnesti. Ada apa sebenarnya Jendral begitulah mungkin para sopir truk logistik bertanya.
Pemberian amnesti terhadap Hasto langsung disambut suka cita oleh ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri. Ketum PDIP langsung menginstruksikan untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto. Pertanyaannya apakah selama ini PDIP berseberangan dengan pemerintah Prabowo Subianto? Apakah PDIP selama ini menjadi oposisi pemerintahan Prabowo Subianto? Semua orang tahu bahwa tidak ada istilah oposisi dalam kamus politik Indonesia.
Memang Prabowo ingin agar semua elemen bangsa bersatu dan tidak ada kegaduhan dalam masa pemerintahannya. Keinginan itu diwujudkan dalam pemberian amnesti, abolisi dan lobi-lobi politik terhadap kelompok yang selama ini tidak memihak pemerintah. Prabowo ingin pemerintahannya aman, bersatu dan tidak ada gejolak sekecil apapun. Ini adalah hitung-hitungan politik. Beda dengan hitungan hukum apalagi pendapat rakyat kecil.
Pemberian abolisi dan amnesti bagi kalangan praktisi hukum adalah sebuah pengkhianatan hukum. Mengapa demikian? Walaupun kedua istilah tersebut merupakan hak prerogatif presiden akan tetapi pemberian abolisi dan amnesti tidak tepat timingnya. Di saat rakyat merasa ditekan dengan berbagai aturan dan pajak di saat yang sama pelaku korupsi dibebaskan dengan mantra ajaib presiden. Proses hukum yang masih berlangsung otomatis gugur dan tidak bisa diteruskan.
Bagi pengamat politik dan politisi pemberian abolisi dan amnesti ini adalah wujud kebijaksanaan dan kenegarawanan presiden Prabowo Subianto. Para pengamat politik dan politisi menilai langkah presiden memberikan abolisi dan amnesti adalah langkah tepat dan jitu untuk politik yang akan datang. Dengan mengampuni semua lawan politiknya maka perjalanan politik pemerintahan akan mulus. Ini adalah kalkulasi dan penilaian para pengamat politik dan politisi. Jelas politisi akan bersorak sorai dengan kebijakan presiden ini.
Menurut pegiat anti korupsi, pemberian abolisi dan amnesti ini sangat merusak gerakan pemberantasan korupsi negara ini. Bagaimana tidak merusak? Koruptor begitu mudah dibebaskan dengan mantra ajaib abolisi dan amnesti. Dengan adanya abolisi dan amnesti bagi koruptor bisa jadi ke depan jika yang melakukan korupsi adalah para politisi maka para politisi bisa lobi presiden untuk membebaskan pelaku korupsi dengan imbalan stabilitas politik pemerintah. Bargaining stabilitas politik inilah yang nanti akan menjadi jurus politisi ketika negosiasi pembebasan koruptor dari pihak politisi.
Walaupun pengamat politik dan politisi mengacungi jempol kebijaksanaan presiden Prabowo Subianto dan mengagung-agungkan ternyata tidak mendapat respon positif dari rakyatnya sendiri. Rakyat yang selama ini susah mencari kerja, banyak PHK, pengenaan pajak yang berlebihan, penutupan rekening dorman dan kebijakan lain yang tidak pro rakyat menanyakan kebijakan tersebut. Bagi rakyat kecil pertanyaannya sangat mudah mengapa pencuri ayam yang hanya seharga 100 ribu harus dipenjara sementara yang korupsi miliaran dibebaskan begitu saja. Adilkah kebijakan tersebut? Memang benar presiden sekarang mengejar para koruptor akan tetapi hukumannya tidak setimpal dengan korupsinya. Bayangkan korupsi miliaran bahkan triliunan hanya diputus 3-12 tahun penjara. Begitu tidak adil hukum di negara ini. Begitulah rakyat kecil membaca fenomena politik di negara ini. Maka jangan salahkan jika rakyat mengekspresikan kegundahannya dengan simbol seperti pengibaran bendera bajak laut.
Abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto memang bau anyir politik Agustusan tahun ini. Abolisi bisa jadi adalah Aman Tanpa Oposisi sementara Amnesti adalah Aman dapat Support Megawati. Itulah mungkin latar belakang pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom dan Hasto.
Selamat Hari Ulang Tahun RI ke-80.
Merdeka.