Sekolah Dasar Gratis
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan bahwa pendidikan dasar di Indonesia tidak dipungut biaya alias gratis. Putusan tersebut diketok pada tanggal 27 Mei 2025 menjawab permohonan dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara lainnya yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan MK RI tersebut tercantum dalam putusan MKRI nomor 3/PUU-XXII/2024. Dengan adanya putusan MK ini maka pemerintah wajib melaksanakan keputusan tersebut. Dalam penjelasan dan latar belakang putusan disebutkan bahwa pendidikan dasar di negara ini bisa gratis karena dianggarkan 20% dari APBN. Keputusan MK juga mencantumkan perhitungan pembiayaan bagi siswa pendidikan dasar seluruh Indonesia sehingga mengambil kesimpulan bahwa biaya pendidikan 20% dari APBN sudah sangat memadai untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar. Pendidikan dasar yang tidak dipungut biaya ini adalah pendidikan dasar baik yang dikelola oleh negara maupun oleh swasta.
Sebuah angin segar bagi warga negara Indonesia. Bagaimana tanggapan pemerintah terhadap putusan MKRI ini? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti langsung memberikan jawaban bahwa anggaran pendidikan di kementeriannya hanya 4,6 % dari APBN. Jika digunakan untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta maka tidak cukup. APBN tahun 2025 sekitar 3.000 Triliun. Kalau 4.6% berarti ada sekitar 150 Triliun. Amanat Undang-undang, pemerintah harus mengalokasikan 20% dari APBN untuk pendidikan. Alokasi 20% anggaran pendidikan ternyata tidak hanya untuk biaya pendidikan akan tetapi juga untuk belanja pegawai pendidikan. Apakah memang benar pemerintah sudah mengalokasikan 20 % dari APBN untuk sektor pendidikan? Pada tahun 2025 ini, anggaran pendidikan dari APBN sekitar Rp. 724,3 Triliun dan merupakan 20% dari total belanja negara. Mengapa anggaran di kemendikdasmen hanya 4,6%? inilah yang harus diselidiki lebih lanjut. Dalam penjelasan APBN, anggaran pendidikan 20% dari APBN dikelola oleh pemerintah pusat sebesar 297,17 Triliun dan dikelola oleh pemerintah daerah sebesar 347,09 Triliun. Sementara 80 Triliun digunakan untuk investasi pendidikan.
Kalau melihat anggaran yang begitu besar untuk pendidikan seharusnya pendidikan dasar 9 tahun bebas biaya. Mengapa masih saja ada tarikan untuk pendidikan dasar oleh para penyelenggaran pendidikan dasar? Inilah yang harus dimitigasi mengapa satuan pendidikan dasar masih memungut biaya pendidikan? Kita sering mendengar dan bahkan mengalami anak kita harus membayar ini itu yang dilakukan oleh sekolah padahal sudah ada bantuan operasional siswa dan infrastruktur sekolah juga sudah dialokasikan dari anggaran pendidikan 20% dari APBN. Mengapa masih ada iuran sekolah? Lihatlah sekolah-sekolah di daerah. Ketika awal tahun pelajaran, siswa diminta iuran untuk pembayaran buku, sumbangan pendidikan dan lain sebagainya. Celakanya yang melakukan penarikan iuran tersebut lebih banyak sekolah negeri yang nota bene tenaga kependidikannya dibayar oleh negara dan fasilitas pendidikan juga difasilitasi oleh negara. Kemana anggaran pendidikan yang 20% tersebut?
Kalau yang melakukan penarikan iuran sekolah adalah sekolah swasta masih dimaklumi karena selama ini tenaga kependidikan sekolah swasta tidak dibayar oleh negara. Belum lagi ketika acara kelulusan sekolah. Ada biaya macam-macam seperti perpisahan, kenang-kenangan, wisuda dan lain sebagainya yang memberatkan orang tua siswa. Inilah potret pendidikan di negara ini. Seharusnya anggaran pendidikan yang begitu besar tersebut sudah cukup untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di negara ini.
Apakah pemerintah akan melaksanakan perintah Mahkamah Konstitusi ini atau tidak? Yang jelas pemerintah harus melaksanakan amanah Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat UU tersebut. Bagaimana kalau pemerintah tidak melaksanakan amanat Undang-Undang? Artinya pemerintah melanggar Undang-undang. Melanggar Undang-undang berarti melanggar konstitusi. Kita berharap dengan adanya putusan MKRI ini pendidikan dasar 9 tahun tidak dipungut biaya.