BPIH 2027
Pemerintah Republik Indonesia telah mengajukan rencana biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa 07 Juli 2026. Pengajuan biaya peryelenggaraan haji tahun 2027 tersebut bersamaan dengan rapat sekaligus evaluasi penyelenggaraan haji 2026.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umroh mengajukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar Rp. 107.300.000 per jemaah, naik sekitar Rp. 19.930.000 dari BPIH tahun 2026. Kenaikan ini dikarenakan adanya kenaikan kurs rupiah terhadap dolar. BPIH 2027 diajukan dengan asumsi 1 dolar AS sebesar Rp. 17.500,-. Dengan adanya kenaikan kurs rupiah terhadap dolar ini juga berimbas terhadap kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Kemenhaj juga mengusulkan agar jemaah haji hanya membayar 40% dari keseluruhan biaya, sementara sisanya 60% ditanggung oleh hasil manfaat dari uang jemaah yang ada di BPKH. Jika diasumsikan jemaah hanya membayar 40% dari keseluruhan BPIH maka per jemaah hanya akan membayar sekitar Rp. 42.800.000,-.
Rencana BPIH 2027 yang diajukan oleh Kemenhaj ini belum disetujui oleh DPR. DPR masih akan mengkaji secara terperinci item-item yang diajukan oleh Kemenhaj. Sementara ketua badan anggaran DPR mengatakan bahwa APBN tidak bisa digunakan untuk mensubsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji karena kewajiban ibadah haji adalah untuk orang kaya.
Rencana BPIH 2027 yang diajukan oleh Kemenhaj ini dengan asumsi kurs rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp. 17.500,-. Apakah itu bisa berubah. Sangat bisa berubah karena pembayaran BPIH berdasarkan dolar AS. Jika saat pelunasan kurs rupiah melemah terhadap dolar AS dan melebihi asumsi yang dipatok oleh Kemenhaj maka bisa jadi BPIH lebih mahal.
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita terhadap rencana BPIH 2027 yang diajukan oleh Kemenhaj. Beberapa hal tersebut diantaranya adalah:
Besaran BPIH 2027 dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp. 17.500,-. Apakah pemerintah bisa memastikan bahwa nilai tukar rupiah stabil di angka Rp. 17.500,-. Berdasarkan prediksi para ekonom nilai tukar rupiah akan berada di level Rp. 18.000-Rp. 22.000,- bahkan ada pengamat ekonomi yang memprediksi nilai tukar rupiah akan mencapai Rp. 25.000 per dolar jika kondisi ekonomi masih seperti saat ini bahkan lebih buruk. Jika prediksi para ekonom tersebut benar maka dipastikan BPIH 2027 akan lebih mahal dibandingkan yang diusulkan oleh Kemenhaj.
Rencana Kemenhaj bahwa jemaah hanya akan dibebani 40% dari keseluruhan BPIH sementara 60% ditanggung dari nilai manfaat uang jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jika benar bahwa jemaah hanya dibebani 40% dari keseluruhan BPIH maka ini menyalahi kesepakatan antara pemerintah saat itu Kementerian Agama dan DPR bahwa secara bertahap biaya penyelenggaraan haji akan ditanggung sepenuhnya oleh jemaah dengan mengurangi prosentasi nilai manfaat untuk membantu kekurangan BPIH. Perbandingan prosentase yang ditanggung oleh jemaah dalam pembayaran BPIH antara BPIH tahun 2026 dan rencana BPIH 2027 sangatlah jomplang. Pada tahun 2026 jemaah dibebani 62% dari total BPIH, 38% ditutupi oleh nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH. Sementara rencana BPIH tahun 2027 beban jemaah 40% dan nilai manfaat 60%.
Jika sharing prosentase pembayaran BPIH tahun 2027 ini disepakati oleh DPR maka nilai manfaat yang ada di BPKH akan tergerus banyak sekali. Sementara uang jemaah yang dikelola BPKH adalah uang jemaah seluruh jemaah calon haji yang belum berangkat yang berjumlah sekitar 5 juta orang. Jika ini yang terjadi maka bisa jadi jemaah calon haji di tahun-tahun mendatang tidak kebagian nilai manfaat. Sudah benar bahwa BPIH secara bertahap harus dibebankan kepada jemaah bukan menggantungkan pada subsidi dari nilai manfaat.
BPKH dan Kemenhaj harus memperhatikan dan melaksanakan fatwa MUI Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa:
Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram
Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa.
Jika kemenhaj beralasan bahwa sharing prosentase yang lebih kecil terhadap jemaah merupakan pelaksanaan janji kampanye presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan membuat biaya ibadah haji lebih murah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahwa pelaksanaan janji itu harus melihat berbagai macam kondisi dan tidak serta merta ditunaikan dengan melanggar ketentuan lain.
Semoga DPR benar-benar melakukan kinerjanya yaitu jangan sampai nilai manfaat yang dikelola BPKH digunakan secara besar-besaran untuk menutupi kekurangan BPIH tahun 2027. Sudah benar bahwa secara bertahap besaran prosentase pembayaran BPIH dibebankan kepada jemaah bukan tergantung pada "subsidi" BPKH.
Jika pada tahun 2026 jemaah menanggung 62% dari total BPIH sama persis dengan BPIH tahun 2025 maka sudah sewajarnya jika tahun 2027 ini ditingkatkan menjadi 65% atau paling minimal sama dengan tahun 2026. Ini untuk menghindari tergerusnya nilai manfaat untuk menutupi kekurangan BPIH tahun 2027. Jika DPR sepakat dengan sharing prosentase sebagaimana diajukan oleh Kemenhaj maka dikhawatirkan nilai manfaat akan berkurang drastis. Sebagai contoh nilai manfaat tahun 2023 yang dikelola BPKH menghasilkan kurang lebih Rp. 10 Triliun, kemudian digunakan untuk subsidi BPIH 2023 sebesar Rp. 7 Triliun (70% dari nilai manfaat) sementara Rp. 3 Triliun (30%) dibagi untuk jemaah calon haji yang belum berangkat. Akibatnya nilai manfaat yang diperoleh jemaah calon haji yang belum berangkat jauh berbeda dengan jemaah yang sudah berangkat. Ini menurut MUI tidak adil. Kemudian MUI mengeluarkan fatwa bernomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 tersebut.
Bagi jemaah calon haji 2027 bersiap-siaplah untuk pelunasan BPIH dengan nominal yang lebih mahal karena nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Walaupun presiden mengatakan orang desa tidak butuh dolar maka saat pelunasan haji nanti orang desa sangat membutuhkan dolar AS dan sangat terbebani.