Awal Ramadan 1446 H
Sudah 6 hari ini tidak membuat tulisan -catatan- karena banyaknya kesibukan. Sebenarnya banyak materi yang perlu ditulis akan tetapi karena waktu yang tidak memungkinkan akhirnya 6 hari itu hilang begitu saja. Menyesal pasti. Manajemen waktu memang sangat penting agar kita benar-benar mampu memanfaatkan waktu. Nabi SAW bersabda: Gunakanlah waktu luangmu sebelum waktu sibukmu. Artinya waktu begitu penting bagi kita. Waktu akan berjalan begitu saja tanpa aktivitas berguna bagi kita apalagi hanya main hp, melihat video di hp dan seterusnya.
Sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadan. Entah yang benar Ramadan atau Ramadhan. Saya terbiasa menuliskan Ramadhan -dengan huruf h setelah huruf d-. Ketika saya cek di Kamus Besar Bahasa Indonesia ternyata yang benar adalah Ramadan -tanpa huruf h setelah d-. Ketika memasuki bulan Ramadan ramai sekali publik membahas kapan memasuki bulan yang dinanti-nanti umat Islam ini. Apalagi jika ada perbedaan mencolok di kalangan umat Islam. Pertimbangan kapan mulai puasa dan mengakhiri puasa tidak lagi menjadi perdebatan haram, halal akan tetapi sudah mengerucut kepada kemaslahatan umat. Ibadah puasa Ramadan sebenarnya adalah ibadah fikih yang menekankan halal dan haram. Untuk mengawali kapan puasa menjadi domain pemerintah agar umat tetap kondusif, aman, bersatu dan nyaman dalam melaksanakan syariat.
Awal Ramadan 1446 H yang akan datang memang ada perbedaan. Perbedaan itu sebenarnya terletak pada kriteria memasuki bulan baru hijriyah. Organisasi modern Muhammadiyah telah menetapkan bahwa awal Ramadan 1446 H jatuh pada hari Sabtu, 01 Maret 2025 M. Muhammadiyah juga telah menetapkan bahwa awal Syawal 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret 2025 M yang semula sudah ditetapkan awal Syawal 1446 H jatuh pada tanggal 30 Maret 2025 M. Muhammadiyah memang telah memilih kriteria penetapan awal bulan hijriyah dengan menggunakan Wujudul Hilal (WH) yang kemudian beralih ke KHGT (Kalendet Hijriyah Global Tunggal). Sementara pemerintah dan organisasi Islam lainnya belum mengumumkan kapan awal Ramadan dan Syawal 1446 H karena menunggu hasil rukyatul hilal tanggal 29 Sya'ban 1446 H yang jatuh pada tanggal 28 Pebruari 2025 M.
Pemerintah dan organisasi Islam lainnya masih berpegang pada rukyatul hilal sebagai patokan untuk menetapkan awal bulan hijriyah khususnya 3 bulan hijriyah yaitu Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah. Mengapa hanya 3 bulan tersebut yang sering menjadi perdebatan publik? Terlepas dari hukum halal dan haram, perintah untuk memasuki bulan Ramadan dan Syawal sangat jelas baik dalam al-Qur'an maupun hadits bahwa rukyatul hilal adalah patokan untuk menentukan dua bulan tersebut. Sementara untuk bulan Dzulhijjah memang ada pelaksanaan ibadah haji yang perlu untuk ditetapkan awal bulannya berdasarkan rukyatul hilal. Apakah tidak cukup dengan hisab saja? Hisab sangat penting dalam rangka bekal untuk melakukan rukyah. Tanpa hisab mustahil rukyah dilaksanakan.
Kembali ke awal Ramadan 1446 H/2025 M. Menurut hasil perhitungan dari berbagai metode perhitungan baik taqribi (klasik), tahkiki maupun asriyah (modern) hilal sudah di atas ufuk. Ketinggian hilal bervariasi di beberapa kota di seluruh Indonesia antara 3-5 derajat. Ketinggian hilal ini sudah memenuhi kriteria untuk bisa dirukyah. Batasan ketinggian hilal bisa dirukyah (lihat) minimal 3 derajat. Perukyat (observer) di negara ini sudah sering melihat hilal dengan ketinggian antara 3-5 derajat dan bisa diabadikan alias didokumentasikan dengan teleskop. Hasil di lapangan itulah yang kemudian kriteria batas hilal bisa dirukyah minimal 3 derajat dijadikan pedoman. Syarat hilal bisa dirukyah tidak hanya ketinggiannya saja akan tetapi juga posisi hilal. Jika posisi hilal dekat dengan matahari maka sangat sulit untuk dilihat karena kalah dengan pancaran cahaya matahari ketika matahari terbenam. Jika posisi hilal jauh dari matahari ketika matahari terbenam maka peluang hilal bisa dilihat sangat besar. Syarat posisi hilal dalam rukyah inilah orang astronomi menyebutnya elongasi. Syarat elongasi hilal bisa dilihat minimal 6.4 derajat. Kalau elongasi kurang dari kriteria tersebut maka mustahil hilal bisa dilihat. Kriteria tersebut sudah disepakati oleh para ahli astronomi. Artinya dari sudut ilmu pengetahuan batas bawah kriteria tersebut sudah mendapatkan pengakuan dari para ahli. Tidak perlu diperdebatkan lagi.
Dua kriteria tersebut sudah disepakati oleh negara Asean yang tergabung dalam MABIMS (Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, Singapura). Bagaimana kalau sudah memenuhi kedua kriteria tersebut akan tetapi hilal tidak bisa dilihat karena kondisi cuaca mendung atau hujan? Otomatis awal bulan hijriyah diundur dengan cara menggenapkan bulan berjalan menjadi 30 hari atau istilah falak (astronomi Islam) dengan cara istikmal. Ada yang bertanya lagi, bagaimana kalau hari ke-30 bulan berjalan hilal tetap tidak bisa dilihat? Awal bulan hijriyah tetap berlaku setelah umur bulan mencapai 30 hari walaupun hilal tidak bisa dilihat karena umur bulan hijriyah maksimal 30 hari. Setelah umur bulan genap 30 hari maka hari berikutnya adalah awal bulan baru.
Untuk perhitungan awal Ramadan 1446 H hanya wilayah Aceh yang memenuhi kriteria di atas. Rukyat dilakukan pada hari Jum'at, 29 Sya'ban 1446 H bertepatan dengan tanggal 28 Pebruari 2025 M. Apakah salah satu perukyat di Aceh nanti akan bisa melihat hilal? Saya yakin jika kondisi cuaca cerah hilal akan bisa diamati alias dilihat. Perukyat hilal tidak hanya dari kalangan internal Kementerian Agama akan tetapi juga melibatkan BRIN, Kominfo -Komdigi-, BMKG, NU, LDII, Persis, organisasi Islam lainnya dan pecinta astronomi. Tantangan bagi para perukyat awal Ramadan 1446 H ini adalah:
Kondisi cuaca.
Kondisi cuaca sangat mempengaruhi pengamatan hilal -rukyatul hilal-. Saat ini seluruh Indonesia masih mengalami musim penghujan. Peluang hujan masih sangat tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ufuk ketika matahari terbenam sangat berpengaruh bagi para perukyat. Mayoritas ketika matahari terbenam kondisi ufuk dipenuhi dengan awan mulai awan tipis sampai awan tebal apalagi jika lokasi rukyat di pinggir pantai. Selain awan yang sudah terbentuk, uap air juga mempengaruhi kondisi ufuk. Uap air dapat membentuk awan baru yang berpotensi menghalangi pengamatan hilal.
Dokumentasi penampakan hilal
Seringkali para perukyat tidak mendokumentasikan penampakan hilal ketika berhasil melihat hilal. Dokumentasi itu penting karena sebagai bukti ketika sidang isbat oleh Pemerintah RI. Hilal terlihat harus ada bukti dokumentasinya. Hakim tidak serta merta menyumpah perukyat yang berhasil melihat hilal tanpa ada bukti kuat bahwa perukyat memang benar melihat hilal. Berdasarkan surat direktorat jenderal badan peradilan agama Mahkamah Agung nomor 387/Dja/HM2.1/II/2025 tentang isbat kesaksian rukyat hilal awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1446 H menyatakan bahwa kriteria hakim bisa menerima kesaksian rukyat hilal sepanjang sesuai dengan ilmu hisab syar'i dan astronomi. Jika ilmu hisab syar'i dan astronomi menyatakan bahwa hilal mustahil dapat dirukyat maka laporan kesaksian rukyat harus ditolak. Adapun kriteria saat ini yang dipergunakan adalah kriteria MABIMS yaitu tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6.4 derajat. Surat dari Badilag Mahkamah Agung ini sangat jelas membatasi bahwa hanya wilayah yang memenuhi kriteria MABIMS yang nanti laporan rukyatnya diterima dan diambil sumpah. Artinya laporan kesaksian melihat hilal hanya diterima jika dari wilayah Aceh saja. Bagaimana dengan wilayah selain Aceh jika ada laporan melihat hilal dan bisa dibuktikan dengan dokumentasi foto hilal? Kalau ada peristiwa seperti itu syarat kriteria bisa berubah karena memang ada bukti dokumentasinya. Bagaimana kalau hanya mengaku dan pengakuan itu tidak hanya seorang akan tetapi dua orang lebih? Masalah tersebut adalah kompetensi hakim untuk memutuskan. Terserah hakim apakah mau menerima atau menolak.
Bagaimana kondisi sidang isbat Kementerian Agama nanti kalau misal tidak ada laporan hilal terlihat? Pastinya akan berjalan alot karena semua organisasi Islam ada perwakilan dalam sidang isbat tersebut. Pasti semua akan mempertahankan pendapat organisasinya masing-masing. Apakah ada kemungkinan pengambilan keputusan didasarkan pada kemaslahatan umat? Semua bisa terjadi dalam sidang isbat.
Untuk kaum muslimin di wilayah timur Aceh harus menunggu hasil sidang isbat setelah Aceh selesai melaksanakan pengamatan hilal. Jika berada di wilayah Indonesia Timur yang waktunya berbeda 2 jam dengan wilayah barat maka harus menunggu 2 jam lebih hasil sidang isbat Pemerintah RI. Jika Aceh menunjukkan pukul 19.00 WIB maka Papua sudah menunjukkan pukul 21.00 WITA. Orang awam tidak ada urusannya dengan keputusan pemerintah bahkan banyak organisasi yang sudah menetapkan awal Ramadan berdasarkan hisab mereka sendiri. Ada atau tidak keputusan pemerintah tentang awal Ramadan, mereka tetap berjalan sesuai garis keputusan organisasi mereka. Semoga pemimpin organisasi lebih arif menyikapi perbedaan ini. Kehadiran pemerintah adalah untuk mengatasi perbedaan ini. Jangan sampai umat terpecah belah gegara perbedaan seperti ini.
Semoga sidang isbat penetapan awal Ramadan 1446 H membawa kesejukan, kedamaian dan kebersatuan umat.