Pengumuman KPU
Tanggal 20 Maret 2024 merupakan tanggal yang ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia. Ya tanggal 20 Maret 2024 merupakan tanggal di mana KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum harus mengumumkan hasil pemilihan umum 2024. Tanggal yang sangat ditunggu-tunggu oleh calon presiden maupun calon legislatif dan calon perwakilan daerah. Walaupun sudah ada pengumuman hasil pemilu lewat hitung cepat oleh beberapa lembaga survey akan tetapi pengumuman yang sah adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU RI. Sampai tulisan ini dibuat belum ada pengumuman dari KPU. Aroma penolakan terhadap pengumuman hasil hitung manual KPU juga sudah menyengat kuat. Demonstrasi penolakan hasil perhitungan manual KPU sudah dilakukan di depan kantor KPU dan DPR RI sejak 2 hari yang lalu. Demonstrasi yang dipimpin oleh mantan danjen Kopassus Soenarko ini bahkan membakar ban bekas dan baliho gambar presiden. Tidak hanya itu massa juga membakar gambar ketua KPU dan Bawaslu. Sampai demonstrasi bubar tidak ada yang ditangkap. Begitu bebasnya negara ini walaupun gambar presiden sebagai simbol negara dibakar massa ternyata tidak ada tindakan penangkapan oleh aparat hukum. Ada demonstrasi yang menggunakan isu bulan Ramadhan. Pokoknya semua cara dipakai untuk menolak hasil perhitungan manual KPU walaupun hasil perhitungannya belum diumumkan.
Tanggal 20 Maret 2024 masih lama karena tanggal 20 Maret 2024 sampai pukul 24.00 WIB. Pasca pengumuman sah dari KPU maka semua gugatan pemilu harus diajukan kepada Mahkamah Konsitusi. Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk melayangkan gugatan hasil pengumuman pemilu oleh KPU RI. Yang lagi ramai adalah gugatan hasil pengumuman pemilihan presiden. Pasangan calon nomor urut 1 telah mempersiapkan 1000 pengacara untuk menggugat hasil pemilihan presiden 2024. Begitu juga pasangan calon nomor urut 3 juga mempersiapkan sekitar 100 pengacara dalam menggugat hasil pilpres 2024. Tidak sampai disitu pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 juga menggulirkan hak angket untuk menolak hasil pemilu presiden 2024 lewat DPR. Walaupun mereka tahu bahwa hak angket tidak akan mempengaruhi hasil pengumuman KPU. Gaduhnya minta ampun. Semua media sosial, media elektronik dan media online memberitakan gugatan pasangan calon presiden nomor urut 1 dan 3 padahal di masyarakat tenang-tenang saja. Tidak ada masyarakat yang ngotot menggugat hasil pilpres. Masyarakat sudah kembali bekerja seperti biasa. Kehidupan berjalan normal dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Mungkin yang gaduh adalah elit politik yang kalah taruhan atau karena belum dapat posisi. Mungkin yang gaduh adalah elit politik yang kalah dan uang yang dikeluarkan untuk membiayai pasangan calon tidak kembali. Lihat saja apakah masyarakat gaduh? apakah masyarakat menolak hasil pemilu? Apakah masyarakat menuntut pemilu ulang? Jawabannya lihat sendiri di masyarakat. Masyarakat adem ayem dan tidak ada gejolak apapun.
Sebenarnya tidak hanya pemilihan presiden yang dicermati akan tetapi pemilihan legislatif yang patut diperhatikan karena banyak kecurangan antar partai maupun antar calon legislatif. Kalau dilihat secara cermat banyak calon legislatif yang melakukan serangan fajar. Ada calon legislatif yang sudah keluar uang miliaran hasilnya tidak sesuai harapan. Jumlah suaranya masih kalah dengan calon lain akhirnya tidak lolos. Begitu banyak uang beredar di masyarakat ketika hari H coblosan. Kadang satu keluarga mendapatkan 4 amplop dari calon yang berbeda. Kalau ada yang bertanya berapa biaya pemilu 2024 jawabannya tidak ada yang bisa menjawab kalaupun bisa tidak akan akurat karena kalau dihitung keseluruhan dengan biaya yang dikeluarkan oleh calon legislatif maka bisa mencapai ratusan triliun. Percaya atau tidak terserah. Kembali ke pengumuman KPU.
KPU tidak boleh mengundurkan jadwal pengumuman tanggal 20 Maret 2024 kecuali ada penyebab yang bisa diterima oleh semua orang. Semua menunggu hasil rekapitulasi manual KPU RI. Tidak bisa dibayangkan bagaimana penjagaan ketat di gedung KPU. Tidak bisa dibayangkan bagaimana aktivitas KPU untuk mengejar tenggat waktu pengumuman tersebut. Untungnya semua aktivitas KPU selalu disiarkan oleh media dan KPU selalu terbuka untuk dipantau secara online. Siaran langsung rekapitulasi manual KPU membuat masyarakat tahu benar proses rekapitulasi di KPU walaupun hanya lewat media. Paling tidak proses keterbukaan KPU mengurangi prasangka buruk terhadap penyelenggara pemilu tersebut. Semoga KPU bisa menyelesaikan rekapitulasi manual tepat waktu dan mengumumkan hasil pemilu 2024 tepat waktu.