Contraflow
Kita semua sudah mendengar dan membaca berita kejadian yang sangat tragis ketika mudik lebaran tahun ini. Ya kejadian tragis itu adalah terbakarnya mobil pemudik di jalan tol Cikampek yang menewaskan 12 orang. Kejadian tersebut ketika diberlakukan contraflow di jalan tol untuk mengurai kemacetan. Contraflow adalah pengaturan lalu lintas yang dilakukan dengan cara mengubah sebagian arah lalu lintas kendaraan di jalan yang sedang mengalami kemacetan. Setelah kejadian tersebut Polri mengevaluasi penerapan contraflow di jalan tol dan menghentikan penerapan contraflow di semua jalan tol. Contraflow memang sangat rawan terjadi kecelakaan apalagi di jalan tol yang bebas hambatan itu. Sebenarnya contraflow itu sama saja penerapan di jalan biasa di mana arah kendaraan tidak satu arah. Di Indonesia mayoritas jalan tidak satu arah. Jalan nasional, jalan propinsi dan jalan kabupaten tidak ada yang satu arah. Semua jalan dua arah dan hanya terdiri dari dua lajur yang digunakan. Satu lajur untuk satu arah dan satu lajur lagi untuk lawan arah. Orang Indonesia sudah terbiasa dengan kondisi lalu lintas seperti itu dan baik-baik saja. Mengapa baik-baik saja karena kedisiplinan pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Berbeda dengan jalan raya di negara maju di mana jalan raya satu arah semua seperti jalan tol di sini.
Memang penerapan jalan dua arah rawan kecelakaan apalagi pengendara tidak disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kondisi jalan raya dua arah yang berlawanan ini membuat pengendara harus benar-benar konsentrasi dan lihai mengemudikan kendaraannya karena kalau tidak konsentrasi akan berakibat fatal bisa masuk jalur lawan arah. Coba lihat jalan di sekitar anda apakah sudah menerapkan satu jalur satu arah. Saya yakin belum seperti itu. Penyebab kecelakaan di jalan biasa karena pengendara ingin menangnya sendiri ketika mengendarai kendaraan. Pengendara ingin lebih cepat sampai tujuan sehingga tidak mentaati rambu lalu lintas. Lihatlah prilaku sopir angkutan umum seperti bus yang seenaknya sendiri mengambil jalur orang lain. Inilah penyebab kecelakaan. Kembali ke contraflow.
Ketika mudik lebaran Polri sering menerapkan sistem contraflow ini untuk mengatasi kemacetan di jalan tol. Sebenarnya sistem ini sangat beresiko karena diterapkan di jalan tol yang bebas hambatan. Lihatlah prilaku pengendara kita sangat tidak mematuhi rambu lalu lintas. Sudah ada rambu lalu lintas yang dipasang di jalan tol maksimal kecepatan 100 km/jam minimal 80 km/jam faktanya prilaku masyarakat kita mengendarai kendaraan melebihi aturan tersebut. Lihatlah ketika anda berkendara di jalan tol ketika memacu kendaraan sesuai aturan ternyata banyak kendaraan yang lebih cepat dari kendaraan kita. Bayangkan ketika kita mengendarai kendaraan dengan kecepatan 100 km/jam ternyata ada kendaraan yang lebih cepat dari kita. Artinya pengendara tersebut memacu kendaraannya melebihi 100 km/jam yang sudah ditetapkan oleh pengelola jalan tol. Prilaku tidak disiplin mematuhi aturan inilah yang menjadi penyebab kecelakaan. Masih ingatkah kecelakaan yang menimpa salah satu artis terkenal di jalan tol Mojokerto-Surabaya di mana mobilnya berguling-guling beberapa kali dan akhirnya penyok tidak berbentuk? Kecelakaan itu menurut investigasi Polri dan KNKT karena kecepatan mobil melebihi kecepatan yang ditentukan oleh pengelola jalan tol. Kecepatan maksimal seharusnya 100 km/jam dipacu 150 km/jam sehingga mobil pun oleng. Pun kejadian di jalan tol Cikampek ini. Menurut investigasi KNKT kecepatan mobil yang terbakar ternyata melebihi 100 km/jam. Ketika oleng langsung menabrak kendaraan dari arah berlawanan sehingga terjadilah tabrakan tragis tersebut. Seharusnya Polri menerapkan tilang otomatis bagi pengendara yang memacu kendaraannya melebihi aturan kecepatan yang ditentukan. Begitu lewat pintu tol kendaraan tersebut langsung ditilang karena kecepatannya melebihi kecepatan yang ditentukan. Dengan sistem seperti ini saya yakin pengendara akan jera. Cuman apakah Polri punya teknologi seperti ini atau belum.
Kedisiplinan pengendara kita harus ditingkatkan. Jangan kemudian ada kecelakaan yang disalahkan pemerintah dalam hal ini Polri. Pengendara juga harus instrospeksi diri. Netizen mudah untuk berkomentar akan tetapi lihat dan instrospeksi diri apakah cara berkendaranya sesuai aturan atau tidak. Banyak kawan ketika memacu kendaraan di jalan tol rata-rata bilang memacu kendaraan di atas 100 km/jam. Jarak yang seharusnya ditempuh 3 jam bisa ditempuh 2 jam karena kecepatan kendaraan yang melebihi aturan. Betul jalan tol itu memang bebas hambatan akan tetapi tidak seenaknya sendiri berkendara karena ada aturannya. Lihatlah hasil investigasi KNKT terkait kecelakaan tragis yang merenggut 12 nyawa saat mudik lebaran itu. Salah satu penyebab kecelakaan tersebut adalah kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan. Mobil pemudik yang terbakar itu kecepatannya di atas 100 km/jam dan tidak ada bekas rem sama sekali ketika oleng. Mungkin sopirnya mengalami microsleep yaitu kejadian kehilangan kesadaran atau perhatian karena mengantuk dalam waktu singkat sekitar satu detik sampai dua menit. Bayangkan kalau kecepatan mobil 100 km/jam maka bisa dihitung berapa km satu menit. Jika kecepatan kendaraan 100 km/jam maka tiap menit sekitar 1,6 km. Artinya kalau mengalami microsleep satu menit saja maka kendaraan akan melaju sejauh 1,6 Km tanpa kendali apalagi kalau kecepatannya melebihi 100 km/jam. Berangkat dari kasus ini mari kita taati peraturan tata tertib lalu lintas. Jangan kita menghakimi karena ini kesalahan pemerintah, karena ini dan itu akan tetapi mari kita bersama instrospeksi diri.