Kawin Belum Tercatat
Mendengar atau membaca frasa Kawin Belum Tercatat memang agak sedikit ada kejanggalan. Sudah kawin tapi belum tercatat. Kawin pasti sudah dan kemungkinan sudah punya anak bahkan anaknya sudah dewasa. Akan tetapi perkawinan tersebut ternyata belum tercatat dalam administrasi negara. Mungkin perkawinan tersebut dilakukan tidak di depan petugas pencatat nikah alias kawin dibawah tangan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pernah membuat dan mengeluarkan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga yang mencantumkan frasa Kawin Belum Tercatat. Bunyi kutipan akta kelahiran ditambah dengan frasa Kawin Belum Tercatat. Sementara bunyi kolom status perkawinan dalam kartu keluarga sama yaitu Kawin Belum Tercatat. Bagi orang awam ini sangat membingungkan. Mengapa? Karena bukti bahwa anak tersebut sah secara administrasi negara adalah mempunyai kutipan akta kelahiran. Kutipan akta kelahiran tersebut menerangkan bahwa anak tersebut adalah hasil perkawinan dari si A dan si B akan tetapi dibawahnya ditambah dengan frasa Kawin Belum Tercatat. Sementara dalam Kartu Keluarga ditulis bahwa status perkawinan orang tuanya adalah Kawin Belum Tercatat. Status di KTP ditulis Kawin.
Bagaimana dan mengapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan frasa Kawin Belum Tercatat. Menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bahwa frasa tersebut sebagai solusi bagi penduduk yang belum mempunyai dokumen bukti perkawinan yang dikeluarkan pada tahun 2021 sebagai jawaban terhadap pelayanan kependudukan dimana pada saat itu ada sekitar 34 juta penduduk yang belum terdaftar di data base Kemendagri. Setelah tahun 2021 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi mengeluarkan kutipan akta kelahiran dan kartu keluarga yang mencantumkan frasa Kawin Belum Tercatat. Masih menurut Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil solusi agar frasa Kawin belum tercatat menjadi Kawin tercatat maka pasangan tersebut harus mengajukan isbat perkawinan mereka ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama menerima pengajuan isbat dan mengabulkan maka putusan dari Pengadilan Agama tersebut dibawa ke Kantor Urusan Agama sesuai amar putusan kemudian KUA sebagaimana disebut dalam amar putusan Pengadilan Agama mencatat peristiwa nikah pasangan tersebut dan menerbitkan buku nikah. Bagaimana jika pengajuan isbat pasangan tersebut ditolak oleh Pengadilan Agama? Pasangan tersebut kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengembalikan status semula sebelum dicantumkannya frasa Kawin Belum Tercatat alias menjadi status belum kawin.
Setiap warga negara harus mendapatkan pelayanan kependudukan yang sama. Jadi dengan mencantumkan frasa Kawin Belum Tercatat maka semua warga negara mendapatkan pelayanan kependudukan. Masalah di lapangan adalah belum semua warga negara yang Kartu Keluarganya ada frasa tersebut mengurus sesuai saran dari Direktur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga masih ditemukan status tersebut di kartu keluarga dan kutipan akta kelahiran anaknya. Mengurus negara yang jumlah penduduknya 271 juta memang sangat susah. Inovasi, improvisasi dan solusi harus dikedepankan agar semua warga negara merasakan pelayanan kependudukan.