Wakaf Block-Chain
Awal Ramadhan bukan alasan pembenar untuk bermalas-malasan atau mengurangi kinerja walaupun instansi pemerintah menyesuaikan jam kerja. Mungkin maksud pemerintah ada penyesuaian jam kerja adalah untuk memberikan kesempatan kepada pegawai yang menjalankan puasa agar lebih giat beribadah.
Berbeda dengan kalangan pesantren dimana ketika Ramadhan tiba lebih giat belajar dengan mengadakan kegiatan baca kitab yang disebut dengan pasanan. Kegiatan baca kitab pada bulan Ramadhan pun dilakukan hampir 24 jam tanpa henti. Suasana Ramadhan sangat terasa di pesantren. Ketika Ramadhan, pesantren seakan tanpa libur bahkan setiap menit betul-betul digunakan untuk belajar dan belajar. Inilah sebenarnya semangat yang harus diwarisi oleh generasi sekarang.
Awal Ramadhan kemarin, saya mengikuti pelatihan online terkait manajemen bisnis wakaf yang diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Sebenarnya ada 2 kelas yaitu kelas manajemen bisnis wakaf dan pelatihan fikih dan hukum wakaf. Pelatihan tersebut berbayar dan mendapatkan sertifikat. Materi yang menarik adalah wakaf digital yang disampaikan oleh Dr. Kartini -Komisaris BWI Pusat-.
Salah satu materi wakaf digital adalah wakaf dengan memanfaatkan blockchain. Blockchain adalah teknologi yang menyimpan data secara terdesentralisasi dan aman dalam blok-blok yang saling terhubung. Blockchain ini diterapkan dalam cryptocurrency seperti bitcoin. Baru kali ini mendengar wakaf dengan blockchain. Selama ini wakaf hanya seputar wakaf tanah untuk masjid, musholla, pemakaman dan tempat umum lainnya.
Memang diskursus wakaf ini ketinggalan zaman. Sekarang sudah zamannya mata uang kripto yang diprediksi akan menjadi penguasa jagad keuangan masa depan. Ternyata wakaf dengan mempergunakan blockchain juga sudah ada diskursusnya bahkan sudah ada yang mempraktekkan. Salah satu lembaga yang sudah mempraktekkan wakaf blockchain atau kripto adalah lembaga di Singapura dan Malaysia. Inipun baru sekitar 4 tahunan karena memang blockchain baru berkembang sekitar 10 tahunan.
Bagaimana dengan wakaf blockchain di Indonesia?
Masih jauh dari yang diharapkan. Belum ada lembaga manapun yang membahas wakaf blockchain apalagi mempraktekkannya. Saat ini lembaga di Indonesia masih berkutat pada hukum criptocurrency. Perdebatan halal, haram masih saja menghiasi masalah kripto ini.
Wakaf seharusnya mengikuti perkembangan teknologi. Potensi wakaf di Indonesia ini menurut BWI sekitar 180 Triliun bahkan menurut pelaku wakaf bisa lebih dari itu dan bisa mencapai 1.000 Triliun. Memang potensi wakaf di Indonesia belum digarap secara maksimal sehingga peran wakaf yang sebenarnya bisa digunakan untuk alternatif pembangunan masyarakat belum bisa berkontribusi secara maksimal.
Wakaf digital sebenarnya lebih bermanfaat dan transparan dibandingkan dengan wakaf secara manual. Wakaf dengan blockchain mempunyai beberapa keuntungan yaitu pengelolaan wakaf lebih transparan dan efisien dengan otomatisasi dan catatan yang tidak dapat diubah. Blockchain menyediakan sistem keamanan tinggi dengan enkripsi canggih mencegah penipuan dan penyalahgunaan data.
Sayang potensi wakaf di Indonesia belum digarap secara maksimal. Mungkin letak belum maksimalnya potensi wakaf di Indonesia adalah karena ketakutan pengelola wakaf -nazhir- yang belum dibekali skill untuk mengelola wakaf. Secara sekilas memang wakaf uang nyaris sama dengan bisnis keuangan. Mengapa demikian? Karena yang dikelola adalah uang. Bedanya dengan bisnis keuangan lainnya adalah kalau wakaf tidak boleh dikurangi sedikitpun harta wakaf tersebut. Yang boleh diputar adalah hasil dari harta wakaf. Jadi investasi wakaf uang/digital sangat menguntungkan karena modal -harta benda wakaf- tidak boleh kurang dan hanya hasil dari modal ini yang dimanfaatkan. Sebenarnya wakaf menjadi sistem bisnis yang menarik dibandingkan dengan sistem bisnis lain. Yang jelas wakif tidak akan rugi dengan mewakafkan hartanya karena hartanya bisa diambil lagi dan utuh.
Permasalahannya adalah pelaku atau istilahnya nazhir yang memutar hasil harta wakaf ini. Apakah nazhirnya kompeten atau tidak? Kalau nazhirnya memegang teguh syarat sebagai nazhir dan kompeten dalam memutar hasil wakaf maka dipastikan hasil wakaf akan bermanfaat bagi mauquf alaih -penerima hasil wakaf-.
Wakaf digital dengan blockchain menjadi tantangan bagi nazhir wakaf uang. Nazhir wakaf uang seharusnya orang muda yang mempunyai talenta bisnis dan berani melakukan terobosan. Tidak seperti sekarang nazhir wakaf diisi oleh kalangan tua dan semangat untuk bisnis sudah menurun. Wakaf uang/digital menjadi alternatif bisnis keuangan di masa yang akan datang. Wakaf digital/uang mempunyai dimensi duniawi dan ukhrawi. Dimensi duniawi wakaf memberikan manfaat kepada sesama sementara dimensi ukhrawi wakaf adalah pemberian yang dianjurkan oleh agama.
Sangat sedikit sekali pembahasan wakaf blockchain ini karena memang belum ada ketertarikan lembaga Islam memanfaatkan wakaf blockchain. Mungkin karena kehati-hatian pemikir Islam terkait hukum wakaf blockchain. Mau tidak mau umat Islam harus mengikuti tren perkembangan blockchain ini.
Bolehlah kita bermimpi suatu saat kemajuan ekonomi umat Islam akan ditopang oleh wakaf blockchain ini. Bagaimana potensi wakaf disekitarmu. Mungkin masih sangat jauh dari harapan. Wakaf di sekitar kita mungkin masih mengutamakan masalah ukhrowi. Wakaf hanya sekedar untuk kepentingan ibadah saja seperti untuk masjid, musholla atau kepentingan ibadah lainnya. Memang mengedukasi umat Islam yang jumlahnya besar ini harus punya kesabaran tinggi.