Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Penghulu
Penghulu adalah pegawai aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Inilah definisi penghulu yang tertera dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Agama nomor 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Dalam regulasi sebelumnya yaitu Permenag nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan definisi penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Bahkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 9 tahun 2019 disebutkan bahwa penghulu adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam (Permenpan RB Nomor 9 tahun 2019 pasal 1 ayat 7). Ada perbedaan yang mencolok definisi penghulu dalam Permenpan nomor 9 tahun 2019 dengan Permenag nomor 30 tahun 2024. Permenag sebelumnya selalu mendefinisikan penghulu sebagai pegawaia negeri sipil bukan pegawai aparatur sipil negara seperti dalam Permenag nomor 30 tahun 2024. Definisi penghulu sebagai pegawai negeri sipil selaras dengan Permenpan nomor 9 tahun 2019 yang sudah dirubah dengan Permenpan nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Apakah perbedaan definisi ini membawa dampak signifikan untuk penghulu. Sebenarnya dampaknya biasa saja. Permenag nomor 30 tahun 2024 menyesuaikan dengan UU ASN terbaru yaitu UU nomor 20 tahun 2023 bahwa ASN itu terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi penghulu sekarang ada dua yaitu PNS dan PPPK. Apakah definisi penghulu yang ada dalam Permenag nomor 30 tahun 2024 tidak menyalahi aturan diatasnya yaitu Permenpan Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional? Entahlah pembuat aturan mungkin sudah berdiskusi dan mengkaji perihal perbedaan definisi penghulu tersebut.
Kita tidak akan membahas perbedaan definisi penghulu dalam Permenpan Nomor 1 tahun 2023 dengan Permenag nomor 30 tahun 2024. Kita akan fokus pada ruang lingkup kegiatan atau tugas pokok dan fungsi penghulu. Setelah dicabutnya Permenpan nomor 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu maka otomatis tugas pokok dan fungsi penghulu tidak ada yang regulasi yang mengaturnya. Sebenarnya ada PMA nomor 16 tahun 2021 sebagai turunan dari Permenpan Nomor 9 tahun 2019 akan tetapi karena Permenpan nomor 9 tahun 2019 dicabut maka otomatis peraturan dibawahnya juga tercabut. Dengan ketiadaan regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu maka tugas penghulu tidak ada regulasi yang mengatur. Kekosongan regulasi terkait jabatan fungsional ini tidak hanya terjadi di jabatan fungsional penghulu akan tetapi juga jabatan fungsional lainnya. Ada sekitar 293 jabatan fungsional yang regulasinya dicabut oleh Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 ini.
Sebagai tindak lanjut dari kekosongan regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu maka Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen) Nomor 637 tahun 2024 tentang Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Pengulu dan Jabatan fungsional penyuluh agama Islam. Regulasi tentang tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu ini mengalami degradasi alias penurunan. Semula tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Agama. Sekarang regulasi yang mengatur tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu hanya Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Posisi Keputusan Dirjen dengan Peraturan Menteri dalam hirarki hukum sangatlah jauh. Apakah Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut bersifat sementara untuk mengisi kekosongan regulasi tentang tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu ataukah permanen. Kita belum tahu.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 637 tahun 2024 mengatur ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu dan penyuluh agama Islam. Ada perbedaan mendasar tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dalam permenpan Rb Nomor 9 tahun 2019, PMA nomor 16 tahun 2021 dan Kepdirjen Bimas Islam nomor 637 tahun 2024. Perbedaan tersebut sebagai berikut:
Permenpan RB nomor 9 tahun 2019 dan PMA nomor 16 taun 2021 mengatur tugas pokok dan fungsi penghulu sebagai berikut:
Pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk terdiri dari:
Perencanaan kegiatan kepenghuluan
Pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk
Bimbingan calon pengantin
Pelayanan nikah atau rujuk
Bimbingan perkawinan
Pengembangan kepenghuluan terdiri dari :
Koordinasi tentang perkawinan
Pembinaan tentang perkawinan
Bimbingan masyarakat Islam terdiri dari:
Pembinaan masyarakat (hisab rukyat, manasik haji, kemasjidan, zakat, infak dan shodaqoh (ZIS), wakaf, isu keagamaan, penanganan potensi konflik keagamaan)
Pengembangan profesi kepenghuluan terdiri dari:
Penyusunan karya tulis/ karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang kepenghuluan dan hukum Islam
Penyusunan pedoman/petunjuk teknis kepenghuluan dan hukum Islam
Penunjang Tugas Penghulu
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 637 tahun 2024 mengatur ruang lingkup kegiatan penghulu sebagai berikut:
Layanan nikah atau rujuk terdiri dari:
Penerimaan permohonan kehendak nikah atau rujuk
Pemeriksaan Dokumen nikah atau rujuk
Penerbitan pengumuman permohonan kehendak nikah atau rujuk
Penerbitan pemberitahuan kekurangan persyaratan penolakan nikah atau ikrar rujuk
Pemeriksaan wali nikah
Penerbitan surat taukil wali bil kitabah
Layanan rekomendasi nikah
Layanan permohonan duplikat buku nikah
Layanan permohonan legalisasi buku nikah/ surat keterangan nikah lainnya
Layanan pencatatan akad nikah atau ikrar rujuk
Layanan pencatatan isbat nikah
Layanan pencatatan nikah di luar negeri
Bimbingan pernikahan terdiri dari:
Bimbingan calon pengantin perorangan
Bimbingan calon pengantin klasikal
Bimbingan remaja usia nikah
Bimbingan remaja usia sekolah
Bimbingan keluarga
Monitoring, evaluasi dan penataan pernikahan terdiri dari:
Monitoring pencatatan nikah atau rujuk
Evaluasi pencatatan nikah atau ru juk
Penataan regulasi pencatatan nikah atau rujuk
Koordinasi penataan regulasi nikah atau rujuk
Sosialisasi penataan regulasi nikah atau rujuk
Pembinaan dan mediasi keluarga terdiri dari:
Konseling keluarga
Melakukan mediasi terhadap keluarga bermasalah
Pembentukan desa/kelurahan binaan keluarga sakinah
Pembinaan desa/ kelurahan binaan keluarga sakinah
Penanganan kasus pernikahan terdiri dari:
Penanganan kasus Iayanan pernikahan
Penanganan kasus pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan
Penanganan kasus dokumen pernikahan palsu
Konsultasi Kepenghuluan terdiri dari:
Layanan konsultasi pelaksanaan tugas kepenghuluan
Layanan pengembangan kompetensi penghulu
Layanan konsultasi reguIasi kepenghuluan
Layanan konsultasi reguIasi pernikahan
Konsultasi hukum Islam dan bimbingan syariah terdiri dari:
Melakukan Iayanan konsultasi waris
Melakukan layanan konsultasi hukum perwalian dan saksi
Melakukan layanan konsultasi mahram pernikahan
Melakukan layanan konsultasi talak atau rujuk
Ada beberapa butir kegiatan tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu yang semula diatur dalam Permenpan rb nomor 9 tahun 2019 dan PMA 16 tahun 2021 tidak diatur dalam Kepdirjen 637 tahun 2024. Butir kegiatan tersebut selalu dilakukan oleh penghulu karena sesuai dengan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaimana diatur dalam Permenag nomor 24 tahun 2024 tentang ortaker KUA. Adapun butir kegiatan tersebut adalah:
Pelayanan hisab rukyat yang terdiri dari observasi hilal dan arah kiblat
Pelayanan, pembinaan dan bimbingan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS)
Pelayanan, pembinaan dan bimbingan kemasjidan
Pelayanan, pembinaan dan bimbingan wakaf
Empat butir kegiatan tersebut tidak diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 637 tahun 2024. Implikasinya ketika penghulu tidak melaksanakan butir kegiatan tersebut maka tidak ada masalah dan tidak ada konsekuensi apapun terhadap penghulu. Kalaupun penghulu melaksanakan kegiatan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap penghulu. Dengan adanya ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu ini maka sasaran kinerja penghulu (SKP) harus disesuaikan dengan Kepdirjen Bimas Islam nomor 637 tahun 2024.
Kemanakah 4 butir kegiatan yang semula tugas pokok penghulu sekarang? 4 butir kegiatan tersebut sekarang merupakan ruang lingkup kegiatan penyuluh agama Islam. Jadi penghulu sudah tidak lagi mengurusi 4 butir kegiatan tersebut.
Begitulah pembacaan dan pemahaman terhadap Kedirjen Bimas Islam nomor 637 tahun 2024.