MURUR
Baru kali ini bisa menulis lagi karena adanya kesibukan dan kegiatan yang memang tidak bisa ditinggalkan. Tulisan terakhir adalah tentang Rukyah Syawal 1446 H tertanggal 30 Maret 2025. 15 hari tanpa adanya kegiatan tulis-menulis dalam blog ini. Sebenarnya banyak ide, peristiwa atau komentar terhadap peristiwa yang tiap hari selalu berubah secara cepat ini. Kali ini kita akan membahas tentang inovasi layanan jamaah haji di tanah suci..
Proses pemberangkatan jemaah haji Indonesia tinggal menyisakan waktu kurang lebih 15 hari karena kloter pertama gelombang pertama akan diberangkatkan tanggal 02 Mei 2025 dari semua embarkasi seluruh Indonesia. Pada musim haji 1446 H/2025 M ini tidak ada kuota tambahan bagi jemaah calon haji Indonesia. Kuota yang sudah ditetapkan oleh pihak kerajaan Arab Saudi adalah 221.000 seperti kuota sebelumnya. Pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia memakan waktu sekitar sebulan sebagaimana dalam rencana perjalanan ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
Saat ini seluruh jemaah calon haji Indonesia sedang mengikuti bimbingan manasik yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama. Pelunasan biaya haji kali ini lebih murah dibandingkan tahun sebelumnya. Ada selisih sekitar 500.000- 1 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun kemarin. Memang salah satu program pemerintahan Prabowo-Gibran adalah menurunkan biaya ibadah haji. Biaya haji yang lebih murah tersebut tidak serta merta menurunkan kualitas layanan ibadah haji. Pada tahun ini ada beberapa layanan tambahan bagi jemaah calon haji. Layanan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai inovasi layanan haji tahun ini. Layanan inovasi tersebut adalah murur dan tanazul.
Sebenarnya kedua inovasi layanan tersebut sudah dilaksanakan tahun 2024 akan tetapi belum maksimal karena belum tersosialisasikan kepada jemaah calon haji. Kedua inovasi layanan haji tersebut dituangkan dalam Keputusan direktorat jenderal (Kepdirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI. Kepdirjen tersebut bernomor 137 tahun 2025 tentang petunjuk pelaksanaan layanan khusus jemaah haji Indonesia selama fase Arafah, Muzdalifah dan Mina tahun 1446 H/2025 M. Kali ini kita akan membahas tentang murur.
Bab II Kepdirjen tersebut membahas khusus tentang murur. Murur adalah layanan bagi jemaah haji tertentu yang tidak memungkinkan untuk mabit di Muzdalifah, dengan cara melintas di Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Maksud dilaksanakan murur adalah untuk mengurai kepadatan di Muzdalifah dan mempercepat pergerakan ke Mina secara syar'i, aman, nyaman dan selamat. Istilah murur ini memang masih asing di telinga jemaah calon haji Indonesia. Perlu diketahui bahwa mabit (bermalam) di Muzdalifah adalah salah satu wajib haji yang jika tidak dilakukan harus membayar dam -sesembelihan karena melanggar salah satu wajib haji-. Latar belakang mengapa muncul inovasi murur salah satunya adalah banyaknya jemaah haji Indonesia kategori lansia -usia lebih 60 tahun- dan banyaknya jemaah haji yang resiko tinggi alias kesehatan lemah. Selain itu ditambah kondisi wilayah Muzdalifah yang sangat padat sekali. Menurut informasi dari Kementerian Agama bahwa luasan wilayah Muzdalifah yang ditempati jemaah haji Indonesia yang berjumlah 221 ribu hanya 62.350 m persegi. Artinya tiap jemaah haji hanya mempunyai space -wilayah gerak- sekitar 0,29 m persegi. Begitu sesak sekali. Bisa dibayangkan tiap jemaah hanya bisa bergerak sekitar 0,29 m persegi. Apalagi jika jemaah haji sudah lajut usia dan resiko tinggi. Maka perlu ada solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Solusi tersebut adalah murur. Kajian murur ini sudah dilakukan baik dari segi syar'i maupun teknis lapangan.
Kajian murur dari segi syar'i sudah dilaksanakan sejak 2023 tatkala ada peristiwa dimana jemaah haji Indonesia ketika mabit di Muzdalifah tidak bisa terangkut ke Mina sampai siang hari tanggal 10 Dzulhijjah akibatnya banyak jemaah haji yang sakit bahkan meninggal karena tidak kuat menahan panas teriknya sinar matahari siang hari di Muzdalifah. Ditambah lagi tidak adanya konsumsi baik itu snack maupun air minum ketika mabit di Muzdalifah. Peristiwa inilah yang menjadi pelajaran bagi penyelenggara haji yaitu Kementerian Agama.
Murur secara syar'i diperbolehkan karena ada pendapat yaitu Imam Rofi'i -ulama Syafi'iyah- yang menghukumi bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah. Maka dari itu jika tidak mabit di Muzdalifah hukumnya tidak apa-apa dan tidak dikenakan dam. Sementara imam yang lain mengatakan bahwa diperbolehkan tidak mabit di Muzdalifah dan tidak dikenakan dam karena adanya uzur syar'i seperti sakit, mendampingi orang sakit, memberikan minum hewan ternak dan lain sebagainya. Murur dilakukan karena salah satu alasannya adalah uzur syar'i. Salah satu uzur syar'i itu adalah kondisi jamaah haji termasuk kategori lansia dan resiko kesehatan tinggi alias sakit.
Adapun mekanisme murur sebagaimana dalam perdirjen nomor 137 tahun 2025 sebagai berikut:
Program Murur dilaksanakan melalui pengaturan khusus terhadap pergerakan jemaah haji dari Arafah menuju Mina dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jemaah diberangkatkan lebih awal dari Arafah pada malam 10 Dzulhijjah secara bertahap per kloter sesuai pengaturan bidang transportasi;
b. Jemaah menggunakan bus yang telah disiapkan khusus untuk program Murur berdasarkan penempatan oleh petugas transportasi;
c. Saat melintas di Muzdalifah, bus tidak berhenti dan Jemaah Haji tidak turun dari kendaraan;
d. Setelah melewati Muzdalifah, jemaah langsung dibawa ke tenda Mina untuk melaksanakan mabit dan lontar jumrah.
Setiap pergerakan Jemaah Haji Murur harus disertai dengan pendampingan dan pengawasan dari unsur:
a. PPIH Arab Saudi;
b. PPIH Kloter; dan
c. Petugas Syarikah.
Koordinasi teknis dalam pelaksanaan Murur dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. PPIH Kloter melakukan validasi dan identifikasi peserta Murur sebelum keberangkatan dari Arafah;
b. Hasil validasi disampaikan kepada PPIH Arab Saudi bidang transportasi;
c. PPIH Arab Saudi bidang transportasi memastikan kesiapan dan penempatan bus Murur sesuai kloter yang telah ditetapkan;
d. Pembimbing ibadah memberikan penjelasan fikih Murur dan membimbing doa-doa selama perjalanan;
e. Satuan tugas Mina memantau pergerakan bus, kesiapan jalur, serta memastikan konfirmasi kedatangan jemaah di Mina; dan
f. Ketua kloter mencatat dan melaporkan keikutsertaan Jemaah Haji dalam program Murur kepada PPIH Arab Saudi.
Itulah mekanisme dan teknis murur ketika nanti pelaksanaan haji 1446 H/2025 M. Jemaah haji tidak perlu khawatir, status hajinya tetap sah walaupun tidak mabit di Muzdalifah. Semoga dengan penjelasan yang pendek ini bisa dipahami oleh jemaah calon haji 1446 H/2025 M. Semoga menjadi haji mabrur dan mabruroh.