ICJ
ICJ adalah singkatan dari International Court of Justice atau pengadilan internasional atau mahkamah internasional. Sejarah berdirinya ICJ ini adalah ketika pada 17 Juli 1998 sebanyak 120 negara anggota PBB berkumpul dan menyepakati berdirinya sebuah lembaga pengadilan internasional. Pengadilan internasional ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2002. Pengadilan ini menyelidiki dan memutuskan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida. Pada tanggal 26 Januari 2024 baru saja ICJ memutuskan sidang atas pengajuan advokat negara Afrika Selatan terhadap genosida Israil atas warga Palestina. Keputusan ICJ tersebut harus dipatuhi oleh semua negara di dunia karena pengadilan ini adalah pengadilan tingkat dunia. Sebuah negara atau individu akan diputus bersalah jika ada bukti kuat kejahatan terhadap kemanusiaan. Israil yang sudah hampir 4 bulan berperang dan membunuh warga negara Palestina dituntut oleh advokat seluruh Afrika Selatan sebagai tindakan genosida (pemusnahan warga negara). Berikut beberapa keputusan ICJ terkait serangan Israil terhadap Palestina:
Israil harus mengambil semua tindakan untuk mencegah terjadinya genosida di Gaza
ICJ minta Hamas melepas semua sandera tanpa syarat
ICJ tidak memerintahkan penghentian operasi Israil (tidak menyuruh gencatan senjata)
Keputusan ini bersifat sementara bukan keputusan akhir jadi belum jatuh vonis bahwa Israil melakukan genosida tapi ICJ menerima bukti-bukti dari Afrika Selatan dan akan melanjutkan proses persidangan yang akan memakan waktu bertahun-tahun.
Keputusan ICJ ini memang belum memvonis Israil sebagai pelaku genosida akan tetapi sebuah langkah awal untuk memvonis Israil sebagai pelaku tindak kejahatan genosida. Kalau melihat bukti yang bertebaran di media apapun sudah jelas bahwa pasukan Israil melakukan kejahatan dengan membunuh warga sipil Palestina terutama wanita dan anak-anak. Hanya dalam kurun waktu 3 bulan sudah sekitar 26 ribu warga sipil Palestina tewas dibunuh oleh pasukan Israil. Ini adalah pembunuhan yang paling kejam di dunia. Peristiwa Holocoust yang didengung-dengungkan oleh Yahudi sebagai pembunuhan paling kejam di dunia ternyata masih kalah kejam pembunuhan terhadap warga Palestina di abad 21 ini.
Dengan hasil keputusan ini selangkah lagi Israil bisa divonis menjadi negara pelaku tindak kejahatan genosida. Israil bisa mengabaikan keputusan ICJ akan tetapi dampaknya sangat besar bagi negara zionis tersebut yaitu akan dikucilkan oleh negara seluruh dunia. Pasukan Israil yang selama ini dikenal dengan kekuatan militernya ternyata menghadapi perlawanan pejuang Palestina tidak mampu sama sekali. Buktinya pasukan Israil hanya bisa membunuh warga sipil Palestina. Sampai saat ini pun militer Israil yang dibantu oleh Amerika dan negara Nato lainnya belum mampu membebaskan sandera yang ditangkap oleh pejuang Palestina. Negara NATO yang jelas membantu Israil adalah Inggris, Prancis, Jerman dan Belanda. Pasukan khusus Inggris, Prancis, Amerika, Jerman diturunkan dalam operasi pembebasan sandera akan tetapi gagal total bahkan pasukan khusus Amerika Navy Seal dilikuidasi oleh pejuang Palestina di jalur Gaza.
Begitu keputusan ICJ dikeluarkan kemudian Amerika menyangkal dan tidak setuju dengan keputusan ini bahkan Amerika menghentikan bantuan terhadap organisasi pengungsi PBB untuk Palestina. Langkah Amerika tersebut diikuti oleh Inggris, Prancis dan Jerman bahkan negara-negara NATO menolak keputusan ICJ ini. Wajar jika keputusan ini ditolak oleh Amerika dan negara NATO karena mereka mendukung dan membantu negara Israil. Berbeda ketika ICJ mengeluarkan keputusan bahwa presiden Rusia Vladimir Putin sebagai penjahat perang internasional. Mereka (Amerika dan anggota NATO) langsung setuju dan mendukung keputusan tersebut.
Memang dilema semua organisasi internasional telah dikuasai oleh Amerika dan sekutunya. Ketika ada konflik kepentingan maka Amerika dan sekutunya pasti mempengaruhi keputusan lembaga internasional tersebut. PBB yang merupakan lembaga internasional yang seharusnya menaungi seluruh kepentingan negara di dunia ternyata didominasi oleh Amerika dan sekutunya. Sejak awal usaha advokat Afrika Selatan membawa kasus genosida Israil terhadap Palestina sudah diprediksi oleh para pengamat akan gagal. Mengapa demikian? Karena mayoritas hakim ICJ dikuasai oleh Amerika dan sekutunya. Keputusan ICJ akan bias dan akan memihak kepada kepentingan Israil. Dalam keputusan ICJ tanggal 26 Januari 2024 tersebut tidak diputuskan agar segera ada gencatan senjata permanen yang merupakan usaha awal untuk menghentikan pembunuhan terhadap warga sipil Palestina. Ini membuat Israil akan terus melakukan pembunuhan terhadap warga Palestina apalagi keputusan ICJ tersebut belum final dan ditentang oleh Amerika dan sekutunya.
Dunia memang harus bipolar tidak boleh hanya ada satu kekuatan yang menghegemoni dan mendominasi dunia. Amerika dan sekutunya yang selama ini menghegemoni dan mendominasi dunia sudah saatnya dilawan. Perlawanan terhadap hegemoni dan dominasi Amerika dan sekutunya sudah dimulai dengan munculnya banyak peperangan di dunia. Sebut saja perang Ukraina, perlawanan negara Teluk saat ini terhadap Amerika dan sekutunya, perang Venezuela vs Guyana, beberapa kudeta di Afrika, perang Semenanjung Korea semuanya merupakan usaha untuk melawan dominasi Amerika dan sekutunya.
Semoga dengan munculnya keputusan ICJ akan membawa dampak signifikan terhadap berhentinya pembunuhan warga sipil Palestina oleh Israil walaupun itu sangat sulit untuk direalisasikan. Sudah sama-sama kita ketahui Israil sangat keras kepala dan sering melanggar keputusan internasional.