Pengurus Aktif
25 Desember 2024 adalah hari Natal bagi umat Kristiani di seluruh dunia. Bersamaan dengan hari raya tersebut ormas Islam terbesar di Kabupaten Pati, NU mengadakan musyawarah kerja cabang (Muskercab) ke-1. Mengapa disebut muskercab ke-1? Saya kurang paham walaupun sebenarnya organisasi ini sudah berdiri hampir satu abad.
Ada hal menarik dalam musyawarah kejar tersebut. Musyawarah kerja cabang atau lebih familier disebut dengan muskercab juga sekaligus pelantikan bagi 17 lembaga yang ada di organisasi tersebut. Lembaga ini merupakan kepanjangan tangan dari pengurus harian (tanfidziyah) untuk "membantu pemerintah kabupaten" dalam melaksanakan program-programnya. Begitulah bunyi sambutan ketua ormas ini. Jika pemerintah kabupaten punya program pengentasan kemiskinan maka bisa bergandengan tangan dengan lembaga zakat, infak dan shodaqoh. Jika punya program pertanian bisa menggandeng lembaga pertanian dan seterusnya. Intinya lembaga yang dilantik siap bergandengan tangan, bekerja sama dan berkolaborasi dengan pemerintah saat ini.
Yang menarik adalah sambutan ketua pengurus wilayah. Ketua pengurus wilayah ini masih muda usia. Ketua pengurus wilayah ini menggaris bawahi bahwa organisasi yang dia pimpin akan menjadikan organisasi ini sebagai organisasi masyarakat sipil terdepan di negeri ini. Sebagai organisasi masyarakat sipil kadang bersama dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Kadang menjauhi pemerintah.
Yang menarik dari sambutan ketua yang masih muda usia ini adalah penilaian atau evaluasi bagi pengurus. Keaktifan pengurus dinilai dari 3 hal yaitu aktif orangnya, aktif jaringannya dan aktif rekeningnya.
Keaktifan pengurus tidak harus orangnya aktif di kepengurusan akan tetapi dasarnya tiga tersebut.
Menarik mencermati penilaian keaktifan pengurus. Selama ini keaktifan pengurus didasarkan pada kehadiran seseorang dalam sebuah kepengurusan. Bagi ketua muda usia ini keaktifan bukan hanya kehadiran jasmaninya dalam kepengurusan saja akan tetapi bisa dilihat aktif jejaringnya. Walaupun tidak hadir secara jasmani dalam kepengurusan akan tetapi jika jejaringnya berjalan maka bisa dinilai aktif.
Penilaian aktif yang terakhir adalah keaktifan dinilai dari sumbangannya kepada organisasi alias dilihat rekeningnya begitulah ketua muda usia ini menyebutnya. Jika seorang pengurus tidak aktif secara jasmani dalam kepengurusan atau tidak aktif jejaringnya maka kategori keaktifan ketiga bisa digunakan untuk menilai keaktifan seorang pengurus.
Kalau dari ketiga kategori tersebut tidak ada dalam seorang pengurus maka pengurus tersebut tidak layak untuk disebut sebagai pengurus aktif.
Penilaian keaktifan berdasarkan pada tiga kategori tersebut merupakan tolak ukur penilaian baru untuk sebuah keaktifan. Memang perlu ada terobosan bahwa seorang pengurus bisa dikatakan aktif atau tidak. Inilah terobosan penilaian dari ketua muda usia tersebut.