Desil
Marak akhir-akhir ini rumah sakit menolak pasien karena BPJS nya dinon aktifkan secara mendadak oleh pemerintah. Kasus pasien cuci darah yang ditolak rumah sakit karena BPJSnya tiba-tiba diputus oleh Kementerian Sosial. Tidak hanya itu masih banyak lagi kasus terkait penon aktifan BPJS oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial.
Menurut Kementerian Sosial ada sekitar 65 juta BPJS warga yang dinon aktifkan karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BPJS dari pemerintah. BPJS yang diputus adalah BPJS BPI yaitu BPJS yang dibayar oleh pemerintah. Penonaktifan BPJS BPI ini berdasarkan pada pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Kemensos mempunyai DTSEN yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. DTSEN ini digunakan untuk menjadi database nasional terkait sosial dan ekonomi nasional. DTSEN menjadi rujukan semua kementerian/lembaga yang akan memberikan bantuan kepada warga negara Indonesia.
Ada kriteria yang dijadikan patokan dalam pendataan DTSEN tersebut. Kriteria yang dipakai dinamakan dengan Desil. Desil adalah pembagian masyarakat oleh pemerintah berdasarkan 10 kategori tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil berasal dari bahasa Latin yaitu decem yang artinya 10. Adapun pembagian masyrakat menjadi 10 kategori tingkat kesejahteraan ekonomi sebagai berikut:
Desil 1 Kategori Miskin ekstrem dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 500.000
Desil 2 Kategori Miskin dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 500.000-Rp. 650.000
Desil 3 Kategori Rentan Miskin dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 650.000-Rp. 800.000
Desil 4 Kategori Menengah Bawah dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 800.000-Rp. 1 juta
Desil 5 Kategori Menengah dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 1.000.000-Rp. 1.25 juta
Desil 6 Kategori Menengah Atas dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 1.25 juta -Rp. 1.5 juta
Desil 7 Kategori Mapan dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 1.5 juta-Rp. 1.8 juta
Desil 8 Kategori Kaya dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 1.8 juta-Rp. 2.2 juta
Desil 9 Kategori Sangat Kaya dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak Rp. 2.2 juta-Rp. 3 juta
Desil 10 Kategori Super Kaya dengan indikator pengeluaran per kapita perbulan sebanyak >Rp. 3 juta
Data diatas berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 79/HUK/Tahun 2025.
Apakah kategori diatas masuk akal? Apakah kategori tersebut berdasarkan kebutuhan primer masyarakat Indonesia. Kita patut mempertanyakan dasar kategori yang dipakai oleh Kementerian Sosial ini. Mari kita bedah kategori yang dipakai oleh Kemensos dalam mengklasifikasi masyarakat menjadi 10 kategori ini.
Masyarakat termasuk kategori orang miskin ekstrem jika pengeluarannya maksimal Rp. 500 ribu per bulan perkapita. Artinya tiap orang tiap bulan pengeluarannya adalah maksimal Rp. 500 ribu. Kebutuhan makan tiap orang per hari saja membutuhkan sekitar Rp. 45 ribu (makan 3 x sehari dengan harga MBG). Kalau 30 hari membutuhkan Rp. 45 ribu dikali 30 hasilnya Rp. 1.350.000. Ini dari makan saja. Belum kebutuhan primer lainnya. Kalau semisal dalam sehari makan sekali Rp. 15 ribu maka dalam sebulan membutuhkan Rp. 15 ribu dikalikan 30 yaitu Rp. 450 ribu. Sekali lagi ini hanya makan saja. Artinya kategori miskin ekstrem itu orang yang hanya bisa makan sekali sehari tanpa berpakaian, tanpa minum, tanpa tempat tinggal dan tanpa lainnya. Kemana-mana jalan kaki dan tidak pakai sandal atau sepatu. Apakah ini rasional. Jelas menyalahi akal sehat.
Mari kita bandingkan dengan ketentuan upah minimum kabupaten yang berdasarkan pada kehidupan minimal per orang. Upah minimum Kabupaten rata-rata RP. 2-3 juta. Kebutuhan normal manusia per orang per bulan adalah makan 3 kali sehari Rp. 45 ribu. Jika dalam sebulan membutuhkan Rp. 1.350.000 untuk makan saja, Minum Rp. 12.000 dalam sehari jika dalam sebulan dikalikan 30 hari maka membutuhkan Rp. 360 ribu. Untuk kebutuhan makan dan minum saja membutuhkan Rp. 1.650.000. Padahal pengeluaran sebesar itu masuk dalam kategori Mapan. Kategori Mapan itu hanya bisa makan dan minum. Sementara kebutuhan lainnya tidak terpenuhi. Orang kategori mapan adalah orang yang hanya bisa makan dan minum. Tidak bisa beli pakaian, tidak bisa beli rumah, tidak bisa beli sandal dan sepatu, tidak bisa beli bensin, tidak punya sepeda angin apalagi sepeda motor. Kategori ini sangat menganggu akal sehat. Bagaimana mungkin orang yang hanya bisa makan dan minum dan kebutuhan primer lainnya tidak terpenuhi sudah dikategorikan Masyarakat Mapan?
Dasar stratifikasi masyarakat menjadi 10 kategori dan indikator yang menyalahi akal sehat itu apa. Apakah ada referensinya. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan kementerian sosial dalam rangka tidak mau menanggung biaya besar bantuan sosial masyarakat. Wajar saja jika angka kemiskinan berkurang jika berdasarkan data dari Kemensos ini. Data Kemensos ini sama saja memberlakukan masyarakat Indonesia seperti binatang. Bagaimana tidak? Masak orang yang hanya bisa makan dan minum dikategorikan masyarakat mapan sementara kebutuhan lainnya tidak terpenuhi. Binatang itu hanya bisa makan dan minum tanpa berpakaian, tanpa alas kaki.
Kemensos seharusnya menjelaskan kepada publik mengapa memakai indikator pengelompokan masyarakat menjadi 10 kategori dengan ketentuan seperti diatas. Saya yakin orang di Kemensos pun bertanya-tanya terkait indikator ini. Jelas sangat tidak masuk akal. Bagaimana seorang buruh di ibu kota yang pengeluarannya 3 juta keatas per orang dikategorikans sebagai orang super kaya. Kategori ini jelas menjungkirbalikkan akal sehat dan realitas sosial dan ekonomi masyarakat kita. Kemensos harus mengubah indikator ini sesegera mungkin. Jangan menunggu publik bereaksi keras dalam pendataan berdasarkan Desil ini. Kemensos jangan bekerja asal bapak senang seharusnya Kemensos bekerja berdasarkan realitas ekonomi dan sosial masyarakat kita.
Mari kita selalu menjaga akal sehat di tengah penjungkirbalikkan akal sehat dan rasionalitas saat ini. Bekerjalah berdasarkan hati nurani dan akal sehat. Jangan bekerja berdasarkan asal bapak senang dan merugikan masyarakat.