CPNS dan PPPK 2024
Ramai di media sosial dan media massa pengunduran penerimaan surat keputusan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024. Awal kegaduhan tersebut dipicu pengumuman dari Kemenpan RB yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS dan PPPK hasil rekrutmen 2024 diundur Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Tak pelak pengumuman tersebut laksana petir di siang bolong bagi CPNS dan PPPK yang sudah diterima di semua instansi dan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi. Jadwal awal penerimaan surat keputusan pengangkatan PPPK hasil rekrutmen 2024 adalah Pebruari 2025 untuk tahap pertama dan Juni 2025 untuk tahap kedua. Sementara CPNS rekrutmen 2024 akan menerima SK pengangkatan sekitar bulan April 2025. Dengan adanya penundaan penerimaan surat keputusan pengangkatan tersebut membuat calon PNS dan PPPK kecewa karena banyak dari mereka yang sudah resign atau keluar dari tempat kerjanya yang lama. Sementara untuk menunggu sampai SK turun mereka otomatis tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.
Pengumuman penundaan dari Kemenpan RB tersebut dipublikasikan setelah rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR. Dalam rapat tersebut pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB dan DPR sepakat bahwa penuntasan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus selesai pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK. Setelah adanya pengumuman resmi dari Kemenpan RB terjadi kegaduhan bahkan salah satu anggota komisi II menerangkan bahwa maksud kesepakatan dalam rapat tersebut bukan menunda SK pengangkatan akan tetapi penuntasan semua CPNS dan PPPK maksimal Maret 2026. Jadi instansi atau lembaga atau pemerintah kabupaten/kota yang sudah siap bisa segera memberikan SK pengangkatan tersebut kepada CPNS dan PPPK. Akan tetapi maksud kesepakatan tersebut dipahami berbeda oleh Kemenpan RB. Begitulah pendapat salah satu anggota komisi II DPR yang ikut rapat dengan pihak pemerintah.
Penundaan SK Pengangkatan itu bukan karena adanya efisiensi pemerintah, kata menteri pendayagunaan aparatur negara Rini Widyantini. Akan tetapi penundaan tersebut karena masih ada instansi/lembaga/pemerintah kabupaten/kota yang belum selesai tahapan penetapan NIP bagi CPNS dan PPPK bahkan ada kabupaten/kota yang minta penetapan NIP CPNS dan PPPK awal tahun 2026. Karena berbagai pertimbangan maka ditetapkan bahwa tanggal mulai bekerja (TMT) bagi CPNS 2024 adalah Oktober 2025 dan bagi PPPK 2024 adalah Maret 2026. TMT tersebut semua sama bagi CPNS dan PPPK rekrutmen 2024.
Bagi CPNS dan PPPK 2024 yang sudah mencicil rasa senangnya harus menahan rasa senang sampai SK pengangkatan berada di genggaman tangan. Menpan RB memastikan bahwa semua CPNS dan PPPK yang sudah lulus rekrutmen 2024 dipastikan tetap diangkat menjadi CPNS dan PPPK hanya saja SK pengangkatan ditunda bukan dibatalkan. Menunggu selama hampir setahun bagi CPNS dan setahun bagi PPPK adalah waktu yang lama. Selama menunggu tersebut apa yang harus dilakukan. Inilah yang menjadi masalah. Bagi kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari kerja menjadi CPNS atau PPPK menjadi beban berat dan harus mencari sumber kehidupan baru sampai SK pengangkatan diterima. Akan ada sekitar 2 juta pengangguran terselubung selama setahun tersebut karena jumlah CPNS dan PPPK 2024 sekitar 2 juta orang.
Mengapa ada instansi/lembaga atau pemerintah kabupaten/kota yang belum menuntaskan tahapan sesuai jadwal yang dirilis oleh Kemenpan RB bahkan ada yang meminta untuk ditunda SK pengangkatannya? Mungkin bisa jadi instansi/lembaga atau pemerintah kabupaten/kota tersebut bermasalah dengan anggaran. Itu kemungkinan. Kita bisa menebak dan bisa jadi tebakan kita salah dan semoga salah. Anggaran untuk penggajian CPNS dan PPPK bagi daerah akan menambah beban anggaran apalagi ada efisiensi yang lumayan untuk dana transfer dari pusat ke daerah. Daerah yang menggantungkan anggarannya dari dana transfer pusat jelas kelabakan karena ada efisiensi. Pengesahan APBD jelas sudah diketok awal tahun dan tiba-tiba ada efisiensi setelah APBD diketok, walaupun diperbolehkan revisi akan tetapi bagi daerah yang pendapatan asli daerahnya kecil tetap akan berdampak. Inilah mungkin yang menjadi pertimbangan daerah yang meminta agar SK pengangkatan ditunda sampai awal tahun 2026. Siapa tahu tahun 2026 ada perubahan dan tidak ada efisiensi seperti tahun 2025. Pun daerah akan mempersiapkan diri lebih baik jika tahun 2026 masih ada efisiensi.
Bagi CPNS dan PPPK harus lebih sabar apalagi di bulan puasa. Jangan-jangan pengumuman penundaan SK pengangkatan tersebut sengaja diumumkan saat bulan puasa agar CPNS dan PPPK tidak marah dan emosional karena bulan puasa itu harus menahan diri dari segalanya. Selain menahan lapar dan dahaga juga menahan emosi dan rasa marah. Yang jelas CPNS dan PPPK 2024 tetap diangkat hanya waktunya saja yang diundur.
Selamat kepada CPNS dan PPPK yang sudah lulus rekrutmen.