Biaya Naik Haji
Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah sepakat untuk menetapkan biaya naik haji tahun 1445 H/2024 M adalah di kisaran Rp. 93,4 juta. Biaya ini turun drastis dibanding dengan usulan awal pemerintah yaitu Rp. 105 juta. Kesepakatan ini memang belum karena harus dibawa ke sidang pleno untuk diputuskan. Bisa jadi di sidang pleno nanti ada perubahan. Setelah diputuskan di sidang pleno baru kemudian diajukan ke presiden untuk dibuatkan peraturan presiden. Kesepakatan ini lebih cepat waktunya dan tidak bertele-tele seperti tahun kemarin. Politik pengajuan anggaran yang diajukan oleh pemerintah cq Kementerian Agama tidak berhasil menekan anggota dewan untuk mengikuti usulan dari Kementerian Agama. Begitu Kementerian Agama mengusulkan biaya penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M sebesar Rp. 105 juta semua anggota dewan langsung menolak dan tidak ada satu pun yang menyetujuinya. Prediksi Kementerian Agama dengan mengajukan usulan Rp. 105 juta kemungkinan turun adalah di kisaran Rp. 96-97 juta. Ternyata anggota dewan menawar biaya penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M maksimal di kisaran Rp. 90-92 juta tidak boleh lebih.
Setelah usulannya ditolak dan ditawar oleh Komisi VIII kemudian Kementerian Agama merivisi usulan tersebut dengan mengajukan Rp. 97 juta. Usulan itu pun masih dikoreksi sama komisi VIII. Komisi VIII pokoknya mematok biaya penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M tidak lebih dari Rp. 92 juta. Usulan Kementerian Agama Rp. 97 juta kemudian diturunkan menjadi Rp. 93,4 juta. Biaya sebesar itu sudah mempertimbangkan kurs dolar Rp. 15.600 dan juga biaya kenaikan tiket pesawat pulang pergi. Akhirnya DPR dan Kementerian Agama sepakat di angka tersebut dan direkomendasikan untuk dibawa ke sidang pleno. Biaya sebesar ini mengalami peningkatan dibanding biaya ibadah haji tahun kemarin yang berkisar Rp. 90 juta. Ada kenaikan sekitar 3,4 juta.
Pertanyaannya adalah berapa yang harus dibayar oleh jemaah? Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M setelah nanti disepakati dalam sidang pleno kemudian dibawa ke presiden untuk dibuatkan keputusan presiden. Setelah itu baru diketahui berapa prosentase yang harus dibayar oleh jemaah. Besaran prosentase yang harus dibayar oleh jemaah ditentukan oleh BPKH (Badan Penyelenggaran Keuangan Haji). Kemampuan BPKH untuk memberikan dana optimalisasi atau subsidi tiap jemaah berapa nanti akan dihitung. Mengacu pada tahun kemarin subsidi pemerintah sekitar 45 % sementara jemaah membayar 55%. Kabar terakhir BPKH meminta untuk menurunkan subsidi menjadi 40% pemerintah dan 60% jemaah. Kalau komposisi ini dilaksanakan maka biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M yang harus dibayar oleh jemaah adalah Rp. 56 juta lebih Rp. 40 ribu sementara subsidi pemerintah adalah Rp. 37.360.000 jikalau biaya penyelenggaraan haji yang sudah disepakati antara pemerintah dan Komisi VIII DPR tidak berubah yaitu Rp. 93,4 juta. Kalau jemaah sudah mempunyai tabungan Rp. 25 juta maka tinggal menambah sekitar Rp. 31 juta. Biaya penyelenggaraan ibadah haji akan selalu naik tiap tahun karena pemerintah ingin agar subsidi semakin dikurangi sehingga jemaah membayar secara penuh biaya penyelenggaraan haji yaitu 100%.
Apakah fasilitas yang akan diterima jemaah ketika menunaikan ibadah haji dengan biaya sebesar itu? Fasilitasnya sama dengan fasilitas yang diterima oleh jemaah haji tahun 1444 H/2023 M akan tetapi ada tambahan jumlah makan di Mekkah. Sebelumnya sehari dan 2 hari setelah pelaksanaan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) tidak ada makan maka tahun 1445 H/ 2024 M akan ada makan bagi jemaah. Itu salah satu hasil pembahasan biaya penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Semoga dengan sudah disetujuinya besaran biaya penyelenggaraan haji tahun ini segera dibuatkan peraturan presidennya agar jemaah calon haji bersiap-siap untuk mencari biaya pelunasan. Biasanya waktu pelunasan ketika bulan Ramadhan dan Syawal untuk jemaah susulan. Jemaah susulan maksudnya adalah jemaah yang mempunyai hak pelunasan yang semula tidak masuk manifest keberangkatan akan tetapi karena suatu hal ada jemaah reguler yang masuk manifest keberangkatan mengundurkan diri atau meninggal dunia dan tidak bisa berangkat. Jemaah ini akan diganti oleh jemaah susulan/cadangan. Jika biaya haji sudah diputuskan jauh-jauh hari maka jemaah bisa mempersiapkan biaya pelunasan sejak awal. Kalau bulan Jumadil Ula (hitungan pelaksanaan haji memakai kalender qomariyah) sudah diputuskan besaran biaya haji maka ada waktu sekitar 4 bulan untuk persiapan pelunasan. Dengan adanya waktu yang lama untuk pelunasan membuat jemaah lebih tenang dalam mempersiapkan pelunasan.
Masalah yang pernah dilemparkan oleh menteri agama terkait masa tinggal jemaah di Mekkah dan Madinah akan dipangkas atau diperpendek tidak dibahas dalam pertemuan antara Komisi VIII DPR dan pemerintah. Artinya pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M masih sama dengan pelaksanaan haji 1444 H/2023 M. Dengan persiapan yang memadai akan membuat pelaksanaan haji tahun akan datang semakin baik. Jemaah pun bisa bersiap-siap dengan matang baik dari segi jasmani maupun rohani. Semoga tidak lama lagi peraturan presiden tentang biaya haji 1445 H/2024 M akan segera keluar.