Putusan Mahkamah Konstitusi
Hari ini, 22 April 2024 adalah hari sangat penting bagi perpolitikan Indonesia di masa akan datang karena hari ini Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sengketa pemilihan presiden 2024. Semua sudah tahu bahwa pemenang pilpres 2024 adalah nomor urut 02 yaitu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka dengan torehan angka 58% sebagaimana sudah diumumkan oleh KPU pada tanggal 20 Maret 2024. Pasca diumumkan oleh KPU dipersilahkan kepada pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pilpres tersebut untuk mengajukan gugatan atau keberatan ke Mahkamah Konsitusi dengan tenggat waktu 3 x 24 jam. Artinya ada waktu 3 hari bagi pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pengumuman KPU tersebut. Mahkamah Konstitusi hanya menyidangkan hasil pengumuman KPU yang tidak memuaskan pihak pasangan calon yang lain. Selain masalah itu Mahkamah Konstitusi tidak berhak ikut campur. Sudah kita ketahui semua bahwa pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon yaitu Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Publik juga sudah tahu track record masing-masing calon presiden dan wakil presiden. Anis Baswedan adalah mantan gubernur Jakarta periode 2017-2022. Prabowo Subianto adalah menteri pertahanan saat ini dan Ganjar Pranowo adalah mantan gubernur Jawa Tengah periode 2018-2023. Sementara pasangan calon wakil presiden adalah Muhaimin Iskandar yaitu ketua partai kebangkitan bangsa saat ini. Gibran Rakabumingraka adalah walikota Surakarta saat ini dan Mahfud MD adalah menteri koordinator Politik, Hukum dan HAM saat mendaftar jadi pasangan calon wakil presiden. Publik juga tahu semua pasangan tersebut diusung oleh partai apa saja. Pasangan Anis-Muhaimin diusung oleh PKB, Nasdem dan PKS. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PBB, Partai Gelora, Partai Demokrat. Sementara pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh PDI-P dan PPP. Hasilnya pun sudah diketahui semua bahwa kontestasi pilpres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo-Gibran dengan sekali putaran.
Kemenangan pasangan Prabowo-Gibran itulah yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi oleh dua pasangan lain. Kedua pasangan calon lain itu menuduh banyak kecurangan dalam pilpres mulai dari dilanggarnya aturan batas minimal pencalonan calon presiden dan wakil presiden sampai turut campurnya presiden dalam memenangkan pasangan calon tertentu. Mahmakah Konstitusi sudah menyidangkan sengketa pilpres tersebut dan sudah disiarkan secara online baik oleh media nasional maupun internasional. Bahkan semua media sosial juga menyiarkan proses persidangan sengketa pilpres tersebut. Publik menjadi tahu aturan, etika dan seluk beluk pemilihan presiden karena yang hadir adalah pakar dalam bidangnya masing-masing. Tergugat dan penggugat menghadirkan saksi ahli yang betul-betul ahli dalam bidangnya tidak hanya ahli kaleng-kaleng. Penasehat hukum tergugat dan penggugat juga penasehat hukum yang top dan tenar di negeri ini yang otomatis harganya luar biasa mahal. Tentu kalau hanya orang biasa yang berperkara tidak akan mampu untuk membayar. Melihat penasehat hukum dan saksi yang dihadirkan oleh tergugat dan penggugat mungkin hakim Mahkamah Konstitusi merasa agak merinding karena saksi yang dihadirkan merupakan konsultan atau tempat konsultasi hakim MK ketika ada perkara yang berkaitan dengan bidang ahli masing-masing saksi. Tahapan sekarang sudah sampai pada tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi terdiri dari 9 hakim dimana tiap hakim mempunyai kebebasan dan pendapat untuk memutuskan perkara ini. Putusan hakim Mahkamah Konstitusi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak bisa dilawan dan tidak bisa diadukan ke mahkamah yang lebih tinggi. Apakah putusan mahkamah konstitusi nanti akan membatalkan kemenangan pasangan 02 ataukah pilpres harus diulang itu tergantung sidang para hakim MK. Tidak bisa dibayangkan bagaimana kerasnya perdebatan dalam sidang tertutup antar hakim MK. Pasti ada yang pro dan kontra. Untung saja jumlah hakim sebanyak 9 orang. Dengan begitu keputusan hakim MK pasti ada. Semua hakim MK harus bersuara, berpendapat dan memutuskan. Jikalau ada pendapat A, B, C dan seterusnya maka dengan jumlah hakim MK yang ganjil keputusan mayoritas akan tetap ada dan itulah hasil akhir keputusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Mari kita sedikit meraba hasil akhir dari keputusan hakim Mahkamah Konstitusi. Keputusan Mahkamah Konstitusi jelas tidak akan mendiskualifikasi tergugat dalam hal ini pasangan 02 Prabowo-Gibran karena itu bukan wilayah sengketa mahkamah konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya akan memutus sengketa hasil pemungutan suara pilpres saja tidak lebih dari itu. Mari kita lihat dan dengarkan keputusan mahkamah konstitusi dalam sengketa pilpres 2024 ini nanti. Semoga Indonesia tetap aman dan kondusif dan semoga semua legowo dengan keputusan hakim mahkamah konstitusi.