KPK Menyanyi
KPK -Komisi Pemberantasan Korupsi- akhir-akhir ini sering menyanyi di depan media. Maksud menyanyi bukan seperti menyanyi yang dipahami banyak orang di negeri ini yaitu menyanyi diiringi dengan berbagai alat musik dan ada penyanyi seperti lagu-lagu itu. Kalau menyanyi seperti itu bisa dinikmati oileh banyak orang dan menyenangkan.
Nyanyian KPK ini bisa menjurus ke arah fitnah karena belum ada barang bukti. Sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya bekerja sesuai dengan koridor hukum ternyata KPK tidak seperti itu. KPK lebih mengedepankan asumsi dan narasi di depan media dan publik tanah air. Lihatlah nyanyian KPK sering kita jumpai dimana-mana ketika KPK menangani kasus hukum. Salah satu kasus hukum yang sedang ditangani KPK adalah kasus kuota haji 2024 yang sampai saat ini belum ada tersangkanya dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berhak menghitung kerugian negara.
KPK ternyata sudah bernyanyi kemana-mana. Ada beberapa nyanyian KPK terkait kasus kuota haji 2024 yaitu:
Menurut KPK kerugian negara mencapai Rp. 1 Triliun akan tetapi ketika ditanya ada buktinya? Jawabannya nanti BPK yang menghitung. Sampai saat tulisan ini ditulis ternyata BPK belum juga menghitung kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 itu. Itu artinya KPK bekerja tidak profesional sebagai lembaga penegak hukum. Ternyata KPK lebih bermain kata-kata dan narasi yang menjurus ke fitnah. Kalau misalnya nanti BPK menyatakan bahwa negara tidak dirugikan sepeserpun akibat kasus kuota haji 2024, bagaimana wajah KPK dan bagaimana KPK akan bersikap? KPK bisa diserang balik oleh publik. Ingat KPK selama ini sering kalah dalam pra peradilan maupun beracara di pengadilan.
KPK menyatakan bahwa ada keterlibatan ormas keagamaan dalam kasus kuota haji 2024. KPK dengan jelas mengatakan bahwa ada keterlibatan ormas keagamaan NU dalam kasus kuota haji 2024. Ketika ditanya adakah bukti aliran dana mengalir ke rekening ormas keagamaan Nahdlatul Ulama itu? KPK menjawab belum ada bukti. Fatal dan tragis. Apakah itu cara KPK menangani kasus hukum? Apakah itu cara sebuah lembaga penegak hukum menyelidiki kasus hukum. Ini artinya KPK hanya menyanyi dan nyanyiannya sangat sumbang sekali. Nyanyian itu kalau didengar oleh pecinta musik dianggap seperti bunyi tong kosong yang tabuhannya tidak karuan dan merusak gendang telinga orang yang mendengar. Lebih baik nyanyian pengamen jalanan yang walaupun hanya pakai galon air akan tetapi tabuhannya teratur dan enak didengar.
KPK mengatakan banyak pejabat Kementerian Agama yang terlibat dalam kasus kuota haji 2024 mulai dari eselon terendah sampai eselon setara dengan dirjen dan telah menyita beberapa barang bukti keterlibatan tersebut. Sekali lagi KPK hanya bernarasi. Memang benar ada penyitaan barang bukti dari pejabat Kemenag akan tetapi KPK belum bisa membuktikan apakah benar banyak pejabat mulai eselon terendah sampai eselon setingkat dirjen terlibat dalam kasus kuota haji 2024 tersebut? Sekali lagi KPK masih dalam penyelidikan belum tahap menetapkan tersangka. Mengapa KPK sudah bernyanyi seperti itu. Seharusnya sebagai sebuah lembaga penegak hukum bukan seperti itu cara penanganan kasus. Masak sekelas KPK harus diajari oleh pegawai rendahan yang tidak berlatar belakang pendidikan hukum. KPK harus mencontoh Kejaksaaan dan Kepolisian dalam menangani kasus hukum. Lihatlah Kejaksaan dan Kepolisian yang tidak berkoar-koar atau bernyanyi ketika menangani sebuah kasus. Mereka baru konperensi pers jika sudah ada tersangka. Itulah cara penanganan hukum yang relevan bukan koar-koar dulu baru tersangkanya dicari-cari.
KPK sebagai sebuah lembaga penegak hukum seharusnya memberi contoh bagaimana cara menangani kasus hukum. Tahapan dalam penanganan kasus hukum harus jelas dan terukur. Bukan dengan narasi dan nyanyian akan tetapi dengan tahapan ilmu hukum dan terukur. Jika KPK selalu bernyanyi dalam menangani kasus hukum bukan tidak mungkin KPK akan dirujak oleh publik. Ingat KPK selalu kalah dalam vonis koruptor. Mengapa selalu kalah dalam vonis koruptor di pengadilan? Karena KPK tidak profesional dan hanya bernyanyi saja. Pimpinan dan pegawai KPK seharusnya instrospeksi diri bukan malah membuat gaduh penanganan kasus hukum. Jangan sampai KPK dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mengebuk lawan politiknya.
KPK harus menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi contoh lembaga penegak hukum lainnya. Ingat KPK didirikan karena penegakan hukum di negeri ini jauh panggang dari api. Kalau penegakan hukum di negeri ini sudah membaik otomatis KPK bubar dengan sendirinya.