Jemaah Umroh
Siapa yang tidak kenal dengan umroh. Umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan mengunjungi kota Mekkah khususnya Masjidil Haram untuk melaksanakan serangkaian ritual ibadah. Umroh sering disebut dengan haji kecil. Mengapa disebut dengan haji kecil? Karena ada perbedaan yang sangat mencolok antara haji -haji besar- dengan umroh -haji kecil-. Dalam ibadah haji waktunya ditentukan dan rukunnya berbeda dengan umroh. Umroh bisa dilaksanakan kapanpun tanpa menunggu waktu tertentu sebagaimana haji. Umroh lebih fleksibel, tidak seperti ibadah haji yang ketentuannya sangat ketat.
Indonesia adalah negara yang paling banyak mengirimkan jemaah umroh ke Arab Saudi. Tercatat pada tahun ini -2024- sekitar 1.5 juta orang Indonesia melaksanakan ibadah umroh. Jumlah ini 8 kali lipat dari jumlah jemaah haji Indonesia salam setahun. Jumlah orang Indonesia yang melaksanakan ibadah umroh mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini. Ada tren peningkatan jemaah umroh setiap tahunnya. Kemungkinan faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah jemaah umroh dari Indonesia adalah karena untuk melaksanakan ibadah haji harus menunggu waktu bertahun-tahun. Waiting list jemaah haji Indonesia mencapai 5.422.629 jemaah berdasarkan data siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu) Kementerian Agama. Kalau jumlah waiting list tersebut dibagi 221.000 maka akan ketemu sekitar 24.5 tahun waktu tunggu jemaah haji. Itu kalau dibuat rata-rata akan tetapi ada provinsi yang waiting listnya mencapai 40 tahun bahkan ada yang mencapai 46 tahun. Jumlah kuota jemaah haji Indonesia adalah 221.000 tiap tahun dan terkadang ada kuota tambahan akan tetapi tidak begitu signifikan. Jumlah 221.000 tidak semua jemaah haji akan tetapi ada juga petugas.
Kembali ke jemaah umroh. Untuk mengobati keinginan mengunjungi Baitullah maka orang Indonesia melaksanakan ibadah umroh. Penyelenggaraan ibadah umroh ini diserahkan sepenuhnya kepada swasta dan tidak dikelola oleh pemerintah sebagaimana penyelenggaraan ibadah haji. Dalam prakteknya jemaah umroh diberangkatkan oleh biro perjalanan ibadah umroh. Antar biro jelas berbeda biaya dan fasilitasnya. Terjadi persaingan usaha di lapangan antar biro perjalanan ibadah umroh. Bahkan akibat persaingan yang tidak sehat, jemaah umroh menjadi korban.
Pemerintah seharusnya melihat tren kenaikan jemaah umroh ini untuk mengatur lebih jelas dan mendetail lagi terkait penyelenggaran ibadah umroh agar masyarakat tidak menjadi korban. Ada potensi ekonomi yang besar dalam penyelenggaraan ibadah umroh. Bayangkan berapa devisa orang Indonesia yang masuk ke Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah umroh. Silahkan dihitung misal tiap jemaah umroh membayar rata-rata 32 juta untuk tinggal 12 hari di Arab Saudi. 32 juta dikalikan 1.5 juta jemaah umroh maka hasilnya mencapai triliun. Ada perputaran ekonomi yang luar biasa besar dalam penyelenggaraan ibadah umroh. Pemerintah sudah seharusnya mengatur penyelenggaraan ibadah umroh secara detil. Kalau pun mau pemerintah bisa ambil untung dalam penyelenggaraan ibadah umroh ini. Penyelenggaraan ibadah umroh lebih dominan bersifat ekonomi dibanding ibadah. Lihatlah ketika masa covid 19 dan pelaksanaan ibadah umroh ditangguhkan, para biro perjalanan ibadah umroh kolaps. Baru 3 tahun pasca covid ini, usaha biro perjalanan ibadah umroh menggeliat lagi. Potensi ekonomi yang luar biasa dalam penyelenggaraan ibadah umroh harus dilihat oleh pemerintah sebagai peluang mendapatkan pemasukan yang lebih agar kekayaan orang Indonesia tidak hanya dinikmati oleh negara Arab Saudi saja. Sudah saatnya pemerintah Indonesia meminta Arab Saudi untuk berbagi keuntungan atau minimal memberikan akses kemudahan dan pelayanan yang bagus kepada jemaah umroh dari Indonesia.
Peningkatan jumlah jemaah umroh Indonesia akan semakin besar di tahun-tahun yang akan datang karena begitu lamanya antrian keberangkatan ibadah haji. Sebelum terjadi kasus yang tidak diinginkan yang menimpa jemaah umroh Indonesia alangkah baiknya pemerintah segera mengatur seluk beluk penyelenggaraan ibadah umroh yang dilaksanakan oleh pihak biro perjalanan ibadah umroh. Salah satu yang perlu diatur adalah terkait pelayanan kesehatan. Seharusnya tiap keberangkatan jemaah umroh harus didampingi oleh tim kesehatan. Tim kesehatan ini penting karena jika terjadi gangguan kesehatan terhadap jemaah umroh bisa cepat diatasi oleh biro tersebut. Apalagi kalau ada yang meninggal dunia, biro harus cepat menyelesaikan proses pengurusan jemaah yang meninggal. Beberapa kali kejadian biro perjalanan ibadah umroh tidak siap ketika terjadi gangguan kesehatan jemaah umroh. Akhirnya pihak pemerintah yang mengurusi. Hal semacam inilah yang harus diatur oleh pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah umroh.
Semoga pemerintah segera membuat regulasi yang mendetil terkait pelaksanaan ibadah umroh yang dikelola oleh swasta ini.