Barcode Buku Nikah
Pagi-pagi ada chatting dari orang yang tidak dikenal menanyakan bagaimana agar buku nikah ada barcodenya biar seperti buku nikah pasangan yang baru nikah. Saya menduga ini adalah pasangan pengantin yang sudah lama menikah dan buku nikahnya belum ada barcodenya dan ingin buku nikahnya ada barcode seperti buku nikah yang baru-baru ini diterbitkan oleh KUA. Saya pun cek profil dan namanya kemudian saya cek nama tersebut dalam sistem informasi arsip digital KUA (hanya KUA tertentu yang mempunyai aplikasi ini), berhasil.
Untuk masalah penerbitan buku nikah yang ada barcodenya memang sudah lama diinformasikan oleh Kementerian Agama yaitu sejak adanya aplikasi simkah berbasis web yaitu sekitar tahun 2017. Aplikasi SIMKAH adalah aplikasi khusus untuk pendaftaran nikah sampai penerbitan buku nikah dan kartu nikah. Untuk penerbitan kartu nikah sekarang sudah dihentikan karena berbiaya tinggi. Harga printer untuk mencetak kartu nikah sangat mahal dan biaya kartu nikah juga mahal. Dropping kartu nikah dari Kementerian Agama Pusat juga tidak ada (mungkin hanya beberapa KUA percontohan yang ada dropping kartu nikah beserta printernya). Walhasil penerbitan kartu nikah dihentikan tanpa ada pemberitahuan dikarenakan fasilitas yang terbatas. Sementara untuk penerbitan buku nikah sejak 2017 ada fasilitas barcode -lebih tepatnya QR code-. QR code itu bisa digunakan untuk mengecek keaslian buku nikah apakah tercatat atau tidak? Ternyata dalam pelaksanaannya simkah berbasis web ini selalu bermasalah. Ketika QR code discan ternyata isinya berbeda dengan yang tercetak dalam buku nikah alias datanya tertukar dengan data orang lain. Ada lagi ketika QR code discan datanya tidak ditemukan padahal yang bersangkutan benar-benar nikah di KUA dan tercatat dalam register akta nikah KUA. Selain masalah tersebut, aplikasi simkah juga susah diakses ketika jam kerja. Aplikasi simkah tidak bisa diakses dan sering error sehingga operator lapangan merasa gregeten dengan kondisi tersebut. Ketika pelayanan nikah mencapai puncaknya aplikasi sering error, inilah yang membuat operator simkah mengadu ke pimpinan di pusat. Walhasil aplikasi simkah diperbarui mulai tahun 2021. Aplikasi simkah versi baru ini dinamakan dengan simkah gen 4. Aplikasi ini agak mendingan karena tetap bisa diakses pada jam kerja walaupun ketika puncak pelayanan nikah terkadang tidak bisa diakses.
Semua pasangan nikah bisa membuat kartu nikah melalui simkah gen 4 dengan syarat datang ke KUA dimana yang bersangkutan menikah. Operator simkah akan menginput data yang bersangkutan ke simkah gen 4 dan mengunduh kartu nikah dalam bentuk pdf. Hasil unduhan kartu nikah yang berbentuk pdf ini bisa disimpan secara online oleh yang bersangkutan. Ketika membutuhkan tinggal menscan barcode yang ada dalam kartu nikah digital ini. Pasangan tidak perlu lagi membawa buku nikah verbalnya kemana-mana dan cukup membawa kartu nikah digital yang disimpan secara online.
Tantangannya apakah data yang ada dalam kartu nikah digital tersebut akan bisa terbaca selamanya? Berkaca dari kasus penerbitan barcode dan kartu nikah antara tahun 2017-2020 yang datanya tertukar dan datanya tidak terbaca bisa jadi barcode tersebut mengalami hal yang sama. Mengapa demikian? Pembacaan data melalui barcode didasarkan pada data yang ada di server simkah. Server simkah menampung semua data nikah se-Indonesia yang tiap tahunnya sekitar 1,5 juta sampai 2 juta. Kalau misalnya selama kurun waktu 10 tahun apakah server tersebut mampu menampung data nikah? Kemampuan server simkah akan diuji oleh publik. Kalau server simkah tidak mampu menampung data segitu banyak maka publik akan memberikan penilaian miring terhadap Kementerian Agama.
Digitalisasi adalah keniscayaan. Kementerian Agama sebenarnya lebih dulu dalam menerapkan digitalisasi data dibanding kementerian lain. Untuk urusan digitalisasi data nikah sudah sejak 2017 Kementerian Agama melakukannya. Sebelum tahun 2017, KUA sudah mencetak model pemeriksaan nikah, model akta nikah, buku nikah dan duplikat buku nikah. Pemberdahsyatan KUA -begitulah orang KUA menamakan perkembangan KUA yang luar biasa ditandai dengan operator KUA bisa mencetak model pemeriksaan nikah, model akta nikah, buku nikah dan duplikat buku nikah- dimulai sejak tahun 2009 yaitu ketika diperkenalkan aplikasi simkah berbasis offline. Aplikasi simkah berbasis offline saat itu belum dimiliki oleh seluruh KUA se-Indonesia. Bagi pegawai KUA keberhasilan mencetak model pemeriksaan nikah, model akta nikah, buku nikah dan duplikat buku nikah dengan printer adalah lompatan besar teknologi KUA. Sebelumnya semua berkas dan persuratan KUA masih tulis tangan. Milestone -lompatan besar- teknologi KUA begitu cepat berubah. Dalam satu dekade perkembangan teknologi semakin canggih. Berkas berupa cetakan tidak penting lagi. Sekarang semua berkas berupa digital.
Mahkamah Agung sekarang mengikuti jejak Kementerian Agama yaitu menerbitkan akta cerai digital yang disebut e-AC singkatan dari elektronik akta cerai. Sementara Kementerian Agama belum menerbitkan e-buku nikah. Bisa jadi tidak lama lagi akan ada e-buku nikah walaupun sudah ada kartu nikah digital. Kalau KUA nanti sudah menerbitkan e-buku nikah bisa jadi pasangan pengantin tidak lagi menerima buku nikah berupa buku. Pasangan pengantin tinggal mengunduh buku nikah di aplikasi simkah. Petugas nikah tidak lagi membawa buku nikah. Operator simkah tidak lagi mencetak buku nikah. Semua menjadi paperless. Tinggal menunggu waktu berapa lama lagi akan ada e-buku nikah.