Wakaf Uang
Saya tidak ingin membahas judul ini dengan serius kayak seriusnya para akademisi di kampus. Maksud tidak membahas secara serius adalah tidak menyebutkan pendapat dari siapa, dikWakaf Uang
Saya tidak ingin membahas judul ini dengan serius kayak seriusnya para akademisi di kampus. Maksud tidak membahas secara serius adalah tidak menyebutkan pendapat dari siapa, dikitab apa, halaman berapa dan lain sebagainya. Saya lebih suka membahas implementasi wakaf uang yang ada di negara ini saat ini.
Kemarin saya diundang dalam acara membedah Giwang. Giwang ini bukan nama salah satu perhiasan yang terbuat dari emas. Jangan menyangka bahwa Giwang adalah nama salah satu perhiasan dari emas yang terkenal di masyarakat Jawa dan sangat berharga, karena terbuat dari emas. Dulu orang Jawa jika sudah punya Giwang berarti termasuk kalangan the rich people alias orang kaya.
Giwang yang dimaksud dalam undangan tersebut adalah Gerakan Investasi Wakaf Uang. Ya. ASN Kementerian Agama Kabupaten Pati mempunyai gerakan wakaf uang yang dinamakan Giwang. Gerakan wakaf uang inilah yang dibedah kemarin. Tempatnya di Joglo SMS Kajen Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati. SMS sendiri saya juga kurang tahu. Yang saya tahu dalam banner latar belakang tertulis SMS adalah Santri Mbah Surgi. Berarti SMS ini adalah santrinya Mbah Surgi. Yang mengadakan acara adalah seluruh penyuluh agama Islam se-Kabupaten Pati. Ada sekitar 133 penyuluh agama Islam se-Kabupaten Pati. Tentunya penyuluh tersebut adalah penyuluh yang ber-SK. SK ini didapatkan dari Kementerian Agama.
Kembali ke bedah Giwang. Saya termasuk salah satu pengurus Giwang. Sebenarnya yang hadir adalah ketuanya sendiri akan tetapi karena ada tugas kantor maka kehadiran ketua diwakilkan kepada 4 orang, salah satunya saya. 4 orang wakil Giwang tersebut tidak bisa hadir semua hanya 3 orang saja.
Acara dikemas semacam diskusi panel, ada pemateri dan ada pembanding. Gerakan wakaf uang sebenarnya sudah lama menjadi topik pembicaraan untuk meningkatkan ekonomi umat. Konsep wakaf uang memang sangat strategis dalam meningkatkan ekonomi umat. Hanya saja perbincangan itu terbatas dalam tataran teoritis dan belum ada yang praksis. Seminar, diskusi tentang wakaf uang sudah menjamur dimana-mana akan tetapi prakteknya tidak semudah diskusi di ruangan ber AC. Secara teoritis sangat menarik dan memikat hati seperti seorang dara yang memikat hati para perjaka. Faktanya belum ada gerakan wakaf uang yang berhasil mulus sebagaimana diskusi para ahli dan akademisi.
Konsep wakaf uang nyaris sama dengan konsep wakaf tanah. Bedanya wakaf uang berupa wakaf tunai. Kalau mau berhasil dalam gerakan wakaf uang maka yang menjadi nazhir haruslah pebisnis sejati karena aset wakaf uang ini tidak boleh berkurang sedikitpun. Artinya yang dinikmati adalah hasil dari uang wakaf tersebut bukan uang wakaf itu sendiri. Wakaf uang adalah salah satu konsep perekonomian Islam yang jauh berbeda dengan konsep perekonomian lainnya.
Aset wakaf uang ini tidak boleh berkurang sedikitpun. Nazhir sebagai pengelola wakaf uang tidak boleh menghabiskan aset wakaf uang ini. Nazhir harus menjaga aset wakaf uang ini agar tetap utuh sementara hasilnya bisa dinikmati oleh mauquf alaih. Maka dari itu diperlukan nazhir yang benar-benar mempunyai jiwa bisnis. Wakaf uang ini sudah diatur secara rigid oleh Badan Wakaf Indonesia maupun Kementerian Agama sehingga gerakan wakaf uang ini terlindungi secara regulasi.
Nazhir bisa mengelola wakaf uang ini dengan 2 skema yaitu investasi pada sektor riil dan investasi dalam lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS PWU). Keuntungan investasi sektor riil sangat menggiurkan akan tetapi resikonya sangat tinggi (high risk). Dikarenakan beresiko tinggi maka harus ada jaminan atau diasuransikan dengan maksud agar aset wakaf ini tidak berkurang apalagi hilang. Sementara investasi di LKS PWU resikonya sangat rendah karena dijamin oleh LPS. Akan tetapi keuntungan investasi di LKS PWU ini sangat rendah tidak seperti investasi di sektor riil.
Tidak mudah mengelola wakaf uang. Mudahnya begini, kamu saya beri modal tapi tidak boleh rugi dan harus untung. Kalau rugi, kamu harus menanggung kerugian tersebut. Jika untung, berikan -tasharufkan- keuntungan itu untuk umat bukan untuk dirimu sendiri. Inilah konsep ekonomi yang dinamakan wakaf. Bedanya dengan konsep ekonomi lain, wakaf disandarkan kepada ajaran agama, aset tidak boleh berkurang, harus untung dan keuntungan untuk umat. Sementara konsep ekonomi lain tidak seperti wakaf.