Penempatan Penghulu
Penghulu yang dimaksud di sini adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam, tidak istilah penghulu menurut masyarakat Minangkabau. Istilah penghulu menurut masyarakat Minangkabau adalah pemimpin adat dalam masyarakat Minangkabau.
Masyarakat lebih mengenal penghulu dengan sebutan pak Naib. Mengapa masyarakat lebih familiar menyebut penghulu dengan pak naib? Karena memang tugasnya adalah sebagai ganti/wakil dari wali nikah. Kata naib sendiri artinya adalah pengganti atau wakil. Kosakata ini berasal dari bahasa Arab. Makanya wajar jika tugas penghulu adalah menikahkan karena mendapatkan mandat atau wakil dari wali nikah untuk menikahkan anaknya. Ketika masyarakat mendengar istilah penghulu maka asosiasinya adalah pak naib yang tugasnya adalah menikahkan. Mainset masyarakat bahwa tugas penghulu adalah menikahkan sudah terbentuk sejak lama yaitu sejak adanya kerajaan Islam di negeri ini. Padahal tugas penghulu tidak hanya melayani pernikahan saja akan tetapi sangat luas sekali.
Tugas penghulu menurut Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 637 tahun 2024 tentang ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional penghulu mencakup 7 ruang lingkup yaitu:
Layanan nikah-rujuk
Bimbingan pernikahan
Monitoring, evaluasi dan penataan pernikahan
Pembinaan dan mediasi keluarga
Penanganan kasus pernikahan
Konsultasi kepenghuluan
Konsultasi hukum Islam dan bimbingan syari'ah
Memang tugas penghulu hanya difokuskan kepada pelayanan pernikahan dan bimbingan keluarga. Dengan adanya tupoksi yang sangat jelas ini membuat penghulu bisa fokus melayani masyarakat dengan baik. Keluarga adalah fondasi dasar kehidupan bernegara. Kalau keluarganya baik maka negara akan baik. Sebaliknya jika keluarganya hancur maka negara akan hancur. Tugas bimbingan keluarga inilah yang diemban oleh penghulu.
Kalau ingin melihat pelayanan penghulu terhadap masyarakat apakah memuaskan atau tidak bisa dilihat indeks kepuasan layanan KUA. Indeks kepuasan layanan KUA tahun 2023 mencapai 83.257 yang termasuk dalam kategori sangat baik. Artinya pelayanan penghulu kepada masyarakat sangat memuaskan. Memang benar ada komplain dari masyarakat akan tetapi jumlahnya tidaklah signifikan. Wajar saja jika ada komplain karena penghulu harus melayani masyarakat seluruh Indonesia yang berbeda latar belakang baik pendidikan, budaya, adat istiadat dan lain sebagainya. Penghulu sangat identik dengan KUA. Berbicara KUA tidak lepas dari penghulu begitu pun sebaliknya berbicara penghulu tidak lepas dari KUA.
Kemunculan keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 1158 tahun 2024 tentang pedoman penempatan dan rekomendasi mutasi jabatan fungsional penghulu membuat penghulu tidak identik lagi dengan KUA karena penghulu bisa ditempatkan di Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Penempatan penghulu di level kabupaten/kota, provinsi dan pusat disesuaikan dengan kebutuhan. Penempatan penghulu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 11 tahun 2020 tentang pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penghulu. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini jabatan fungsional penghulu mengalami kekurangan sekitar 7 ribu penghulu. Seluruh Indonesia berdasarkan perhitungan PMA tersebut membutuhkan penghulu sekitar 16 ribu untuk mengisi sekitar 5.897 KUA. Penghulu yang ada sekarang sekitar 9 ribu. Kekurangan tenaga fungsional penghulu inilah yang menyebabkan pelayanan pernikahan agak tersendat. Saat ini jika dihitung secara rata, beban kerja 2 penghulu harus ditanggung oleh 1 penghulu. Kalau kemudian penghulu ditempatkan atau ditugaskan di level kabupaten, provinsi atau pusat maka akan mengurangi efektifiatas dan kelancaran pelayanan di masyarakat.
Memang penghulu dibutuhkan di level kabupaten/kota, provinsi dan pusat akan tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan. Berdasarkan Kepdirjen nomor 1158 tahun 2024 penempatan penghulu di level kabupaten/kota, provinsi dan pusat harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penempatan Jabatan Fungsional Penghulu pada KUA berpedoman pada Peraturan Menteri Agama nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu.
Penempatan Jabatan Fungsional Penghulu pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota paling banyak 2 (dua) orang dengan komposisi jabatan ahli muda dan/ atau ahli madya.
Penempatan Jabatan Fungsional Penghulu pada Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan komposisi jabatan ahli muda, dan/atau ahli madya paling banyak 3 (tiga) orang, dan ahli utama paling banyak 1 (satu) orang.
Penempatan Jabatan Fungsional Penghulu pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dengan komposisi jabatan ahli muda, dan/atau ahli madya paling banyak 5 (lima) orang, dan ahli utama paling banyak 3 (tiga) orang.
Itulah ketentuan penempatan penghulu di level kabupaten/kota, provinsi dan pusat berdasarkan Kepdirjen nomor 1158 tahun 2024. Kepdirjen ini belum mengatur teknis siapa yang berwenang memberikan surat tugas atau SK kepada penghulu yang akan ditempatkan di level kabupaten/kota, provinsi atau pusat. Hanya saja dalam pasal selanjutnya diatur secara umum pemberi rekomendasi mutasi penghulu yaitu:
Rekomendasi kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari ahli pertama ke ahli muda, ahli muda ke ahli madya, dan ahli madya ke ahli utama diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Rekomendasi perpindahan Jabatan Fungsional Penghulu dalam satu provinsi diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Rekomendasi perpindahan Jabatan Fungsional Penghulu antar provinsi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Rekomendasi promosi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama ke Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda diterbitkan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
Rekomendasi promosi Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda ke Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya, dan Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya ke Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Rekomendasi perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional penghulu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Rekomendasi pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional penghulu diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Sangat jelas Kepdirjen nomor 1158 tahun 2024 memperluas penempatan penghulu yang semula hanya di KUA bisa ditempatkan di Kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Jadi nantinya ada penghulu KUA, penghulu kabupaten, penghulu provinsi dan penghulu pusat. Apakah penempatan penghulu di kabupaten/kota, provinsi dan pusat nanti juga memberi wewenang kepada penghulu untuk melaksanakan layanan nikah-rujuk di seluruh kabupaten/kota, provinsi dan pusat? Ini yang belum jelas. Akan tetapi Kepdirjen nomor 1158 tahun 2024 telah mengatur ruang lingkup tugas penghulu. Adapun bunyi lengkap ruang lingkup tugas penghulu sebagai berikut:
A. Ruang lingkup tugas penghulu:
1. layanan nikah rujuk;
2. bimbingan pernikahan;
3. monitoring, evaluasi dan penataan pernikahan;
4. pembinaan dan mediasi keluarga;
5. penanganan kasus pernikahan;
6. konsultasi kepenghuluan;
7. konsultasi hukum Islam.
B. Ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Penghulu yang ditempatkan pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, selain melaksanakan ruang lingkup tugas sebagaimana dimaksud pada huruf A, dapat melaksanakan tugas sesuai program pada satuan kerja.
Artinya penghulu juga bisa ditugaskan memberikan layanan nikah-rujuk di mana dia ditempatkan. Kalau ditempatkan di level kabupaten/kota maka bisa melaksanakan layanan nikah-rujuk tingkat kabupaten/kota. Begitu juga tingkat provinsi dan seterusnya.
Inilah regulasi penempatan jabatan fungsional penghulu yang terbaru. Kemungkinan latar belakang kemunculan Kepdirjen ini karena banyak penghulu yang sudah mencapai jenjang ahli madya tidak mau lagi ditempatkan di kabupaten/kota sebagai pejabat struktural. Walaupun jabatan fungsional penghulu ditempatkan di mana pun semoga pelayanan nikah-rujuk dan pembinaan keluarga tetap jalan.