Petugas Haji
Menjadi petugas haji mungkin menjadi idaman setiap orang. Menjadi petugas haji menjadi rebutan para pendaftar. Menjadi petugas adalah melayani tamu Allah yang sedang menunaikan ibadah haji. Menjadi petugas haji tidak sekedar menjalankan tugasnya saja akan tetapi lebih dari itu.
Ada 3 jenis petugas haji yaitu petugas penyelenggara ibadah haji Embarkasi/debarkasi yang bekerja di embarkasi, Petugas penyelenggara ibadah haji Kloter (PPIH Kloter) dan PPIH Arab Saudi. PPIH Embarkasi/debarkasi bekerja di embarkasi pemberangkatan dan debarkasi pemulangan. Petugas ini melayani jemaah haji ketika pemberangkatan dan kepulangan di tanah air. PPIH Kloter adalah petugas haji yang menyertai kloter (kelompok terbang). PPIH Arab Saudi adalah petugas yang bekerja di Arab Saudi menyiapkan semua layanan ibadah haji. Ada satu lagi petugas haji yaitu petugas haji daerah. Petugas haji daerah ini ditanggung oleh daerahnya masing-masing.
PPIH Kloter terdiri dari ketua kloter yang disebut dengan TPHI (Tim Pemandu Haji Indonesia), pembimbing ibadah yang disebut dengan TPIHI (Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia) dan TKHI (Tim Kesehatan Haji Indonesia). Dalam satu kloter (kelompok terbang) ada 5 petugas haji yaitu 1 TPHI, 1 TPIHI dan 3 TKHI. 3 TKHI terdiri dari 1 dokter dan 2 perawat. Semua layanan dalam kloter menjadi tanggung jawab 5 petugas ini. Ketua Kloter (TPHI) bertanggung jawab penuh terhadap pelayanan satu kloter ini. Satu kloter terdiri dari 360-450 jemaah calon haji. Ketua kloter bertanggung jawab terhadap keamanan, keselamatan, kenyamanan sejumlah 360-450 jemaah calon haji. Bisa dibayangkan 1 orang harus bertanggung jawab terhadap 360-450 jemaah haji. PPIH Kloter bekerja sejak pintu pesawat keberangkatan ditutup sampai pintu pesawat perpulangan dibuka alias sejak jemaah calon haji take off ke tanah suci sampai jemaah haji landing di debarkasi.
PPIH Embarkasi bekerja di embarkasi menyiapkan segala keperluan jemaah calon haji selama di tanah air mulai dari kedatangan di embarkasi sampai nanti kepulangan ke debarkasi. PPIH Arab Saudi bekerja di Arab Saudi. Semua pelayanan di Arab Saudi menjadi tanggung jawab PPIH Arab Saudi.
Bagaimana dengan petugas haji jika statusnya PNS? Sejak dahulu petugas haji sering diisi oleh PNS Kementerian Agama karena memang tugas penyelenggaraan haji ada di Kementerian agama. Mekanisme rekrutmen petugas haji sudah diatur dalam undang-undang haji dan umroh. Ada 2 mekanisme menjadi petugas haji yaitu penunjukan dan rekrutmen atau seleksi.
Saat ini penyelenggaraan haji tidak lagi ada di Kementerian Agama dan beralih ke kementerian baru yaitu kementerian haji dan umroh. Menjadi persoalan bagi petugas haji yang berasal dari ASN Kementerian Agama. Ketika penyelenggaraan haji masih dipegang Kementerian Agama, petugas haji yang berasal dari ASN Kementerian Agama tidak menjadi masalah karena pasti diijinkan dan diberi surat tugas oleh Kementerian Agama karena memang itu tugas dari Kementerian Agama. Bagaimana dengan sekarang?
Beberapa kawan yang menjadi petugas haji tahun ini (2026) sampai saat ini belum mendapatkan ijin atau rekomendasi berangkat menjadi petugas haji dari Kementerian Agama. Kegelisahan memang muncul di beberapa kawan yang menjadi petugas haji terutama PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk kawan-kawan ASN Kemenag yang menjadi petugas embarkasi tidak berani berangkat menjalankan tugas karena tidak mendapatkan surat ijin dari atasan untuk bertugas menjadi PPIH Embarkasi. Bagaimana status kepegawaian mereka ketika menjalankan tugas sebagai petugas haji sementara tidak mendapatkan ijin dari atasan. PPIH Kloter bekerja selama kurang lebih 40 hari. PPIH Arab Saudi bekerja kurang lebih 60 hari. Kalau tidak mendapatkan surat ijin dari atasan berarti sama saja tidak masuk kerja alias bolos.
Beberapa kawan sudah menyiapkan solusi yaitu mengajukan cuti besar. Ada beberapa cuti yang menjadi hak PNS yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersama, cuti karena alasan penting sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 tahun 2017. Cuti besar menjadi solusi bagi PNS kementerian agama yang tidak mendapatkan surat ijin dari atasan untuk berangkat menjadi petugas haji. Cuti besar maksimal 3 bulan. Artinya jika PNS Kementerian Agama menjadi petugas haji maka bisa mengajukan cuti besar tersebut. Dengan demikian status kepegawaiannya tetap menjadi ASN Kementerian Agama dan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai ASN Kementerian Agama.
Memang agak riskan jika PNS Kementerian Agama menjadi petugas haji pasca penyelenggaraan haji diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umroh. PNS Kementerian Agama jika ingin menjadi petugas haji maka harus siap-siap mengajukan cuti besar agar tidak kehilangan status kepegawaiannya. Kalau PNS Kementerian Agama menjadi petugas haji dan tidak mengajukan cuti besar sama saja tidak masuk kerja selama dia menjadi petugas haji. Artinya PNS tersebut berpeluang kehilangan status PNSnya karena bolos kerja. Kemungkinan besar petugas haji pada tahun yang akan datang akan diisi penuh oleh ASN dari Kementerian Haji atau kementerian lain atau bahkan dibuka untuk umum.
Semoga kawan-kawan yang menjadi petugas haji bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, lancar dan sukses.