Nasib Honorer
Kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh honorer yang datanya masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara pasalnya menteri pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan RB) telah memutuskan untuk mengangkat seluruh tenaga honorer yang datanya masuk dalam database BKN pada tahun ini -2024-. Permasalahan tenaga honorer diselesaikan pada ahir tahun 2024. Semua tenaga honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Setelah itu tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer. Praktis setelah tahun 2024 tidak ada lagi status tenaga honorer di lembaga/kementerian negara. Semua menjadi ASN baik itu PNS maupun PPPK. Apakah janji Menpan RB itu hanya isapan jempol atau akan terealisasi? Kita lihat secara bertahap Menpan RB mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK. Sejak akhir 2023 sudah banyak tenaga honorer diangkat menjadi PPPK. Moratorium rekrutmen ASN dilakukan oleh Menpan RB dan lebih mengutamakan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Sebenarnya masalah tenaga honorer ini harus berakhir per Nopember 2023 akan tetapi kemudian diperpanjang sampai setahun berikutnya yaitu Nopember 2024 dengan banyak pertimbangan. Jumlah tenaga honorer yang fantastis membuat pemerintah kalang kabut untuk menyelesaikannya. Sampai-sampai harus memoratorium rekrutmen ASN untuk kalangan umum. Mulai tahun 2024 ini baru ada kejelasan bahwa teanga honorer akan diangkat semua menjadi PPPK. Keseriusan itu ditunjukkan dengan membuka rekrutmen ASN baik PNS maupun PPPK tiap kementerian/lembaga dan kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah kuota rekrutmen ASN pun sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Menpan RB dan diberikan kepada lembaga/kementerian terkait. Apakah semua tenaga honorer akan diangkat semua menjadi PPPK? Melihat jumlah kuota yang telah ditetapkan oleh Menpan RB dalam rekrutmen ASN tahun 2024 jauh panggang dari api. Artinya jumlah kuota tersebut belum mengakomodir semua tenaga honorer yang ada. Contoh paling jelas adalah jumlah kuota untuk Kemendikbud yang hanya 40.541, Kemenag 110.553 dan Kemenkes 23.200. Jumlah kuota tersebut memang sangat fantastis untuk saat ini karena selama 2 periode pemerintahan ini belum ada rekrutmen ASN sebanyak itu. Apakah itu cukup untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK? Jawabannya adalah belum cukup. Contoh untuk formasi PPPK Kementerian Agama yang berjumlah sekitar 89.700 dan selebihnya untuk PNS belum cukup untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada di Kementerian yang dipimpin oleh Gus Yaqut itu. Dalam rilis resmi BKN tentang jumlah pegawai Kemenag non ASN tertanggal 03 Oktober 2022 berjumlah sekitar 139.560. Artinya masih banyak tenaga honorer yang tidak terakomodir atau diangkat menjadi PPPK. Bayangkan untuk Kementerian Agama saja jumlah kuotanya 110.553 sementara tenaga non ASN berjumlah 135.560. Jelas tidak mungkin semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Akan ada sekitar 40-50 ribu tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK. Artinya masih akan menyisakan masalah terkait tenaga honorer di kemudian hari. Mungkin pertimbangan pemerintah dalam menentukan jumlah kuota rekrutmen ASN salah satunya adalah masalah keuangan. Keuangan negara sangat terbatas untuk membayar ASN. Menurut menteri keuangan, Sri Mulyani maksimal alokasi keuangan negara untuk membayar ASN adalah 30% dari seluruh APBN. Kalau melebihi 30% artinya keuangan negara tidak efektif dan tidak sehat. Saya yakin tenaga honorer akan tetap menyisakan masalah di kemudian hari. Mungkin nanti akan ada jalan keluar lagi setelah langkah pertama ini dilakukan.
Pemerintah memang harus mengatur secara ketat rekrutmen tenaga honorer di setiap lembaga/kementerian. Selama ini lembaga/kementerian asal merekrut tenaga honorer sesuai dengan keinginan dan kebutuhan lembaga/kementerian tanpa adanya konsultasi dengan Kemenpan RB. Kejadian ini akan mengulang kasus tahun 2005/2006 dimana sudah ada aturan setelah tenaga honorer diselesaikan pada tahun tersebut maka tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Faktanya apa ternyata sekarang tenaga honorer jumlahnya luar biasa banyak. Setelah ini pemerintah harus tegas memantau tenaga honorer karena jelas setelah ini tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer.
Bagi tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi ASN PPPK pada tahun ini karena keterbatasan kuota ASN PPPK maka bersabarlah dan memahami keterbatasan pemerintah. Mungkin ada kebijakan lagi untuk tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK.