Haji 1447 H/2026 M
Sebulan penuh tidak pernah membuat tulisan di blog ini dikarenakan terlalu sibuk mengurus administrasi kantor dan pelayanan nikah yang tidak ada jedanya. Bahkan tiap hari ada pelayanan nikah walaupun hari libur. Hari libur pun kadang pelayanan menumpuk karena orang sekarang lebih memilih pelaksanaan nikah pada weekend dengan alasan para keluarga bisa berkumpul semua pada hari weekend tersebut. Praktis bagi petugas pelayan nikah -penghulu- tidak ada hari libur dalam melayani masyarakat. PNS penghulu tidak seperti PNS lainnya dimana ketika hari libur, PNS tersebut menikmati hari libur bersama keluarga. Mungkin dari sekian jabatan fungsional yang tidak bisa menikmati hari libur adalah jabatan fungsional penghulu. Silahkan tanya pada saudara atau keluarga yang menjadi penghulu di KUA. Apakah mereka menikmati hari libur di akhir pekan bersama keluarga. Mungkin ada beberapa penghulu yang bisa menikmati weekend bersama keluarga karena jumlah peristiwa nikahnya sangat sedikit. Kalau tipologi KUAnya adalah B atau C dipastikan tiap weekend tidak akan bisa menikmati hari libur bersama keluarga. Apalagi jika tipologi KUA nya A yang peristiwa nikahnya tiap tahun minimal 1.000 peristiwa nikah, dipastikan tiap hari ketemu sama pasangan calon pengantin. Penghulu mungkin hanya bisa menikmati libur di akhir pekan hanya ketika bulan Dzulqo'dah -selo atau ngapit dalam istilah kalender Jawa- dan Muharram -Suro dalam istilah kalender Jawa-. Karena dalam 2 bulan tersebut tidak ada peristiwa nikah bagi KUA yang ada di pulau Jawa terutama Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jogjakarta.
Kembali ke haji 1447 H/2026 M. Pelaksanaan haji tahun ini -2026- dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umroh yang baru dibentuk pada kabinet merah putih ini. Penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M ini adalah pertama kali dilaksanakan oleh Kemenhaj secara penuh. Penyelenggaraan haji sebelumnya -2025- sudah diambil alih oleh Kemenhaj akan tetapi belum 100%. Tahun 2025 Kemenhaj baru berupa badan haji dan masih menginduk ke Kementerian Agama. Atas saran anggota dewan yang terhormat Badan Haji menjadi Kementerian baru yaitu Kementerian Haji. Bagaimana dengan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M tahun ini?
Mungkin para pembaca jika membaca kabar dari berbagai kanal berita sudah tahu penyelenggaraan haji tahun ini. Penyelenggaraan haji tahun ini dilaksanakan dalam kondisi perang di kawasan Teluk. Perang antara Amerika-Israil (Amis) dengan Iran adalah perang yang mengancam keamanan penerbangan di sekitar wilayah Teluk. Akibat perang tersebut pemerintah Indonesia melalui Kemenhaj membuat 3 opsi penyelenggaraan haji tahun ini. Pertama adalah tetap memberangkatkan jemaah haji ke Saudi Arabia seperti biasa dengan konsekuensi menghubungi wilayah negara yang akan dilalui oleh penerbangan haji Indonesia. Kedua tetap memberangkatkan haji ke Saudi Arabia dengan menghindari jalur wilayah yang terimbas perang dengan konsekuensi kenaikan biaya transportasi. Ketiga tidak memberangkatkan haji ke Saudi Arabia dengan konsekuensi semua pembayaran yang dilakukan oleh Indonesia hangus dan tidak ada pengembalian.
Dalam diskusi dengan anggota dewan terhormat diputuskan tetap memberangkatkan jemaah haji ke Saudi Arabia dengan mengambil rute penerbangan di luar wilayah perang. Konsekuensinya biaya penerbangan membengkak. Opsi tetap memberangkatkan jemaah haji dengan rute berbeda dari biasanya dipilih dengan pertimbangan jika tidak memberangkatkan jemaah haji maka semua pembayaran yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia akan hangus dan tidak ada pengembalian. Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah membayar penuh semua pembiayaan yang disyaratkan oleh Arab Saudi mulai dari biaya Masya'ir, perhotelan, konsumsi, transportasi dan lain sebagainya. Pemberangkatan kloter pertama akan dilakukan tanggal 22 April 2026 sesuai dengan Rencana Perjalanan Ibadah Haji.
Bagaimana dengan persiapan Kemenhaj dalam penyelenggaraan haji kali ini? Banyak catatan yang harus dibenahi oleh Kemenhaj dalam persiapan haji kali ini. Walaupun penyelenggaraan haji 2026 ini perdana bagi Kemenhaj akan tetapi sebenarnya sudah 70 tahun Indonesia menyelenggarakan haji. Beberapa catatan diantaranya adalah: pembagian koper dan seragam yang tidak sesuai jadwal bahkan banyak jemaah yang belum mendapatkan koper mendekati waktu keberangkatan. Pembagian koper walaupun dilakukan oleh pihak maskapai penerbangan seharusnya Kemenhaj bisa memaksa pihak maskapai mematuhi aturan. Pembagiaan koper yang mendekati waktu keberangkatan membuat jemaah bingung dan khawatir jika sampai hari H keberangkatan koper belum dibagikan. Kejadian seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Catatan selanjutnya adalah penempatan hotel jemaah haji yang jauh dari Masjidil Haram. Ada beberapa hotel di wilayah Aziziyah yang jaraknya mencapai 10-15 km dari Masjidil Haram yang digunakan untuk jemaah haji Indonesia. Wilayah Aziziyah ini sudah lama tidak digunakan oleh Kementerian Agama untuk akomodasi jemaah haji Indonesia dikarenakan jauh dari Masjidil Haram. Mengapa sekarang digunakan oleh Kemenhaj? Walaupun ada transportasi bus sholawat akan tetapi ini memberatkan jemaah haji Indonesia yang ingin beribadah di Masjidil Haram setiap waktu. Catatan selanjutnya adalah ketidakpastian pelaksanaan pelatihan bagi petugas haji. Jadwal pelatihan petugas haji beberapa kali berubah dan tidak bisa dipastikan sesuai dengan jadwal. Ketidakpastian pelatihan ini berimbas terhadap konsolidasi petugas haji dengan jemaahnya. Catatan selanjutnya adalah kemandirian jemaah calon haji. Sejak dulu sudah dicanangkan kemandirian jemaah haji akan tetapi sekarang kemandirian itu tidak ada. Semua jemaah harus mengikuti kelompok bimbingan ibadah haji. Jika jemaah tidak mengikuti kelompok bimbingan ibadah haji dipastikan jemaah akan ketinggalan dalam penempatan regu dan rombongan. Akibatnya jemaah harus mengikuti kelompok bimbingan ibadah haji dan itu tidak gratis. Catatan selanjutnya adalah pelaksanaan bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh kelompok bimbingan ibadah haji. Jika pelaksanaan bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan dilaksanakan oleh KBIH maka potensi gesekan antar KBIH sangat mungkin terjadi. Problem-problem seperti inilah yang harusnya dihindari oleh Kemenhaj sebagai penyelenggaran haji tahun ini.
Mungkin catatan ini prematur akan tetapi fakta di lapangan sudah menunjukkan ada masalah yang belum pernah terjadi ketika masih dipegang oleh Kementerian Agama. Bukannya saya membela Kementerian Agama akan tetapi catatan tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi jika Kemenhaj bisa berkomunikasi dengan Kemenag. Semoga penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik dari penyelenggaraan haji yang sudah 70 tahun dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Informasi terakhir bahwa biaya penyelenggaraan haji tahun ini meningkat drastis gegara kenaikan avtur bahan bakar pesawat yang naik akibat perang Amis vs Iran. Apakah kenaikan BPIH ini akan dibebankan kepada jemaah yang sudah melunasi BPIHnya ataukah dibebankan kepada APBN atau ada anggaran lain? Semoga kenaikan BPIH tahun ini tidak dibebankan kepada jemaah calon haji karena presiden Prabowo Subianto sudah mengatakan akan menurunkan biaya penyelenggaran ibadah haji.