SIM Keliling
Selasa, 15 April 2025 masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) untuk roda 4 saya berakhir. Masa berlaku itu harus diperpanjang agar tetap mempunyai ijin mengemudi. Memang dalam regulasi UU Lalu lintas, SIM harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali seperti pemilihan presiden, gubernur, bupati, wali kota dan legislatif. Ada usulan agar masa berlaku SIM itu seumur hidup. Begitu juga masa berlaku STNK –Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor-. Akan tetapi ditolak oleh pihak kepolisian dengan alasan pihak kepolisian tidak bisa mengumpulkan informasi terakhir terkait identitas seseorang dan kendaraan bermotor. Usulan itu sudah dibahas di tingkat DPR akan tetapi ditolak.
Kembali ke perpanjangan SIM. Untuk memperpanjang SIM seharusnya dilakukan di Satlantas –Satuan Lalu Lintas- Polres Kabupaten. Lokasi Satlantas berada di jantung ibu kota kabupaten. Sementara jarak rumah dengan Satlantas jauh sekitar 40 km atau kalau ditempuh dengan perjalanan roda dua atau empat memakan waktu sekitar 1 jam. Belum lagi ditambah kondisi lalu lintas yang padat dan semrawut. Semrawut karena prilaku berkendara masyarakat yang seenaknya sendiri tanpa menghiraukan pengendara lain. Ditambah lagi cara berkendara yang tidak sesuai aturan semisal sein kanan belok kiri atau sebaliknya dan lain sebagainya.
Untung Satlantas mempunyai terobosan yaitu adanya mobil perpanjangan SIM Keliling. Inovasi ini sangat membantu masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Apalagi masyarakat seperti saya yang jarak rumah dengan Satlantas sangat jauh. Mobil perpanjangan SIM Keliling ini sangat berguna sekali karena membantu masyarakat yang jauh dari Satlantas untuk memperpanjang masa berlaku SIM dan mengurangi kepadatan pendaftar perpanjangan SIM di Satlantas kabupaten.
Mobil perpanjangan SIM Keliling ini berupa bus kecil yang dimodifikasi sesuai peruntukan agar bisa digunakan untuk pelayanan. Paling tidak ada tiga bagian pelayanan yaitu administrasi, pengambilan foto SIM dan penempatan perangkat olah data. Bagian kiri badan bus dibuat bisa dibuka tutup sebagai tempat pendaftaran, penyerahan berkas dan pemanggilan pemohon perpanjangan SIM. Bagian pengambilan foto, tanda tangan dan pengambilan sidik jari berada di bagian belakang bus. Adapun pengolah data yaitu dua komputer, satu kamera foto, tempat tanda tangan digital dan tempat pengambilan sidik jari. Bagian dalam bus praktis tidak ada kursi sebagaimana bus pada umumnya karena sudah dimodifikasi. Hanya ada 3 kursi dalam bus yang digunakan oleh pegawai untuk pelayanan. Ada pintu penghubung antara badan bus dengan bagian kemudi. Bagian atas bus diberi tempat untuk menyimpan atap yang terbuat dari terpal dan penyangganya. Atap dan penyangga tersebut bisa dipasang secara otomatis dengan instruksi dari ruang kemudi. Atap ini digunakan untuk memberikan perlindungan dari hujan dan panas pemohon perpanjangan SIM. Pemohon juga disediakan kursi. Ada sekitar 7 kursi yang disediakan untuk pemohon. Di dalam bus ada 3 pegawai. 2 pegawai melayani administrasi dan 1 pegawai bertugas mengambil foto dan sidik jari pemohon perpanjangan SIM.
Bagian luar bus diberi tulisan Unit Perpanjangan SIM Keliling. Belakang bus diberi tulisan Pelayanan SIM Keliling Khusus Perpanjangan SIM A & SIM C. Tulisan itu juga ada di samping body bus dekat dengan pintu masuk belakang. Tidak lupa ada tulisan Unit Pelayanan Polisi Lalu Lintas. Begitu orang melihat bus ini langsung bisa mengenali bahwa bus ini adalah unit pelayanan SIM Keliling dari kepolisian. Bus unit pelayanan perpanjangan SIM keliling ini melayani seluruh kabupaten. Ada banner besar dipampang di body bus sebelah kiri. Banner itu berisikan jadwal lokasi layanan beserta jam pelayanan. Dalam seminggu ada 6 lokasi yang disinggahi bus keliling ini yaitu Senin di halaman Kecamatan Jakenan, Selasa di halaman kecamatan Tayu, Rabu di sekitaran alun-alun Kayen, Kamis di sekitaran alun-alun Juwana , Jum’at di halaman Gor Ds. Tlogorejo Kec. Tlogowungu dan Sabtu di halaman gedung serbaguna Ds. Gabus. Mungkin baru hanya ada satu bus layanan SIM keliling ini sehingga harus berputar 6 hari berturut-turut.
Prosedur pendaftaran permohonan perpanjangan SIM yang terdapat di banner sama persis dengan di Satlantas yaitu:
1. Foto copy KTP dan Sim
2. SIM Asli
3. Surat Keterangan sehat
4. Surat Hasil Tes Psikologi.
Untuk persyaratan nomor satu dan dua semua pasti dipenuhi oleh pemohon. Untuk persyaratan nomor 3 dan 4 tidak dilakukan oleh pemohon karena tidak ada petugas cek kesehatan dan tes psikologi dalam bus layanan perpanjangan SIM Keliling ini. Tes kesehatan dan tes psikologi diganti dengan nominal rupiah yang tiap tipe SIM berbeda nominalnya. Kalau di Satlantas induk tes kesehatan dilakukan di klinik Polres dan pemohon membayar Rp. 10.000 untuk pendaftaran tes kesehatan tersebut. Sementara untuk tes psikologi dilakukan oleh pihak ketiga dan pemohon harus mengeluarkan biaya Rp. 100.000 untuk mengikuti tes psikologi tersebut. Pemohon mengerjakan tes psikologi dalam ruangan yang sudah disediakan oleh pihak ketiga tadi. Setelah itu pemohon diberi surat hasil tes psikologi sebagai syarat perpanjangan SIM. Setelah melakukan 2 tahapan tersebut, pemohon diarahkan ke tempat pengambilan foto SIM. Loket pengambilan foto ini sangat antri karena pelayanan satu kabupaten. Tarip perpanjangan SIM dipampang dalam loket ini. Untuk SIM C 75 ribu sementara SIM A 80 ribu. Kalau ditotal pemohon harus membayar sekitar 185 ribu untuk perpanjangan SIM C dan 190 ribu untuk perpanjangan SIM A.
Bus Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling tidak ada petugas kesehatan dan tes psikologi. Pemohon perpanjangan SIM ketika pendaftaran dilayani oleh bukan pegawai dari tim bus keliling tersebut. Ada orang tersendiri yang melayani pendaftaran permohonan perpanjangan SIM. Orang inilah yang nanti memasukkan dan memberikan berkas permohonan ke pegawai yang ada dalam bus keliling tadi. Memang sangat mudah karena tidak ada tes kesehatan dan tes psikologi. Sebagai gantinya pemohon diminta untuk mengganti kedua layanan tersebut dengan nominal rupiah. Untuk besarannya tidak saya sebutkan karena bisa menimbulkan prasangka tidak baik. Yang pasti dengan layanan ini masyarakat sangat terbantu walaupun harus membayar lebih mahal dibandingkan dengan tarif normal.
Sebenarnya saya sudah datang hari Selasa seminggu sebelumnya akan tetapi karena ada kendala jaringan internet, pelayanan tidak bisa dilakukan. Petugas akhirnya memberikan saran untuk kembali pada minggu berikutnya yaitu hari Selasa, 15 April 2025 dan hanya mengambil foto saja. Benar saja hari Selasa, 15 April 2025 kemarin saya datang dan hanya pengambilan foto saja. Setelah pengambilan foto kurang lebih menunggu 5 menit SIM sudah jadi.
Pelayanan masyarakat memang harus cepat, mudah dan efisien. Tantangan bagi pelayan masyarakat adalah pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan terjangkau. Inilah seharusnya dikedepankan, bukan pelayanan yang lambat, rumit dan bertele-tele. Pelayanan mudah, cepat, efisien dan fleksibel membuat masyarakat puas walaupun masyarakat harus mengganti pelayanan tersebut dengan nominal rupiah lebih. Motto pelayanan mudah, cepat, efisien harus menjadi pegangan pelayan masyarakat. Jangan sampai pelayan masyarakat berpikir mengapa dipercepat kalau bisa diperlambat. Pikiran kuno tersebut harus ditinggalkan. Pelayanan masyarakat harus mengedepankan kemudahan, kecepatan dan keefektifan layanan.