Bimbingan Perkawinan Online Mandiri sebuah Solusi
Calon penngantin yang akan menikah tidak semua bisa datang ke KUA untuk melakukan pemeriksaan nikah yang merupakan salah satu tahapan dari beberapa tahapan yang diwajibkan kepada semua calon pengantin. Alasan calon pengantin tidak bisa datang dalam tahapan pemeriksaan nikah di KUA karena masih kerja dan tidak diberi ijin oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Calon pengantin khawatir jika memaksa untuk datang ke KUA mengikuti tahapan perkawinan seperti pemeriksaan nikah dan bimbingan calon pengantin akan disanksi oleh pihak manajemen perusahaan atau bahkan dikeluarkan dari perusahaan. KUA sebagai institusi yang diberi amanat untuk melaksanakan tahapan perkawinan sesuai dengan regulasi tidak bisa berbuat banyak ketika ada masalah yang dialami calon pengantin seperti itu. Bagi KUA sebuah dilema jika memaksa calon pengantin untuk hadir di KUA mengikuti tahapan perkawinan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan. Sementara calon pengantin harus tetap bekerja demi kelangsungan masa depannya.
Bagi KUA, pelayanan pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin harus tetap berjalan karena ini adalah tahapan yang harus dilaksanakan oleh KUA. Dalam era teknologi canggih ini pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan bisa dilaksanakan secara daring apalagi banyak aplikasi yang menawarkan komunikasi baik secara visual maupun non-visual. Pemeriksaan nikah bisa dilaksanakan dengan video call antara petugas KUA dan calon pengantin untuk membuktikan bahwa calon pengantin sesuai dengan data yang didaftarkan ke KUA. Sayangnya perkembangan teknologi canggih ini belum diatur dalam regulasi yang ada. Walaupun belum ada regulasi yang mengatur penggunaan teknologi canggih dalam pemeriksaan nikah oleh KUA, pelayanan harus tetap jalan mengikuti perkembangan masyarakat yang semakin canggih dan melek teknologi informasi. Kalau KUA tidak mengikuti perkembangan zaman maka KUA akan ditinggalkan atau ketinggalan zaman.
Setelah pemeriksaan nikah tahapan selanjutnya adalah bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan ini wajib hukumnya bagi calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan. Mengapa bimbingan perkawinan wajib? Sebagaimana amanat PMA Nomor 22 tahun 2024 pasal 5 bahwa calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan bertujuan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin agar rumah tangganya menjadi keluarga yang baik, sakinah, mawaddah dan rahmah. Bimbingan perkawinan membekali calon pengantin untuk membentuk keluarga yang harmonis. Adapun teknis bimbingan perkawinan diatur dalam peraturan tersendiri yaitu keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam.
Keputusan direktur jenderal bimbingan Masyarakat Islam tentang bimbingan perkawinan tercantum dalam Kepdirjen nomor 876 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Kepdirjen nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. SE Dirjen Bimas Islam nomor 2 tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan bagi calon pengantin mewajibkan kepada semua calon pengantin untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Adapun petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan diatur dalam Kepdirjen nomor 189 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yang telah direvisi oleh Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 172 tahun 2022. Dalam Keputusan Dirjen tersebut disebutkan bahwa ada 3 metode bimbingan perkawinan bagi calon pengantin yaitu tatap muka, virtual dan mandiri.
Bimbingan perkawinan tatap muka adalah bimbingan perkawinan yang diselenggarakan secara klasikal dimana jumlah peserta minimal 5 pasang calon pengantin dan maksimal 15 pasang calon pengantin. Bimbingan calon pengantin tatap muka ini dilakukan selama 2 hari dan materinya sudah ditentukan oleh KUA.
Bimbingan perkawinan virtual adalah bimbingan perkawinan yang dilakukan melalui media whatapps group. KUA mengelola bimbingan perkawinan melalu media WAG dengan jumlah peserta minimal 10 pasang calon pengantin dan maksimal 40 pasang calon pengantin. Adapun pelaksanaannya sudah diatur dalam keputusan dirjen tersebut.
Bimbingan perkawinan mandiri adalah bimbingan perkawinan yang dilakukan oleh calon pengantin secara mandiri. Dalam pelaksanaannya calon pengantin harus mendatangi pemateri/fasilitator sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Calon pengantin harus datang dan bertemu dengan fasilitator. Untuk pendalaman materi, calon pengantin bisa berkomunikasi secara daring dengan fasilitator.
Walaupun sudah diatur secara detil pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin akan tetapi tetap saja ada calon pengantin yang tidak bisa datang dan bertemu dengan fasilitator bimbingan perkawinan dikarenakan kesibukannya. Solusi bagi calon pengantin yang tidak bisa datang dan menemui fasilitator bimbingan perkawinan secara tatap muka adalah dengan mengikuti bimbingan perkawinan mandiri secara online.
Bimbingan perkawinan mandiri online sama saja dengan bimbingan perkawinan mandiri tatap muka. Bedanya dalam bimbingan perkawinan mandiri online calon pengantin tidak bertemu muka dengan fasilitator. Proses bimbingan online pun sangat mudah. Calon pengantin tinggal mendaftar sebagai peserta bimbingan perkawinan mandiri online di website KUA. Bimbingan perkawinan mandiri online bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Bimbingan seperti ini adalah solusi praktis dan mudah bagi calon pengantin yang tidak bisa mengikuti bimbingan perkawinan secara tatap muka maupun virtual.
Adapun tahapan mengikuti bimbingan perkawinan mandiri online adalah:
Calon pengantin mendaftar sebagai peserta bimbingan perkawinan mandiri online di website KUA. Biasanya website KUA akan diinformasikan kepada calon pengantin ketika mendaftar di KUA.
Setelah mendaftar sebagai peserta maka langkah selanjutnya calon pengantin harus mengikuti pre-test bimbingan perkawinan mandiri online.
Setelah melaksanakan pre-test calon pengantin selanjutnya harus membuka dan mempelajari materi yang sudah disediakan oleh KUA dalam website tersebut. Calon pengantin juga disuruh untuk mengunduh buku pegangan calon pengantin yaitu Buku Fondasi Keluarga Sakinah.
Setelah membaca dan memahami materi tersebut calon pengantin diminta untuk mengerjakan pos-test sebagai pra syarat untuk mendapatkan sertifikat bimbingan perkawinan mandiri online.
Setelah selesai mengerjakan pos-test calon pengantin diminta untuk mengunduh sertifikat bimbingan perkawinan mandiri online.
Sertifikat merupakan bukti bahwa calon pengantin sudah mengikuti bimbingan perkawinan mandiri online. Memang bimbingan perkawinan mandiri online belum diatur dalam regulasi pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin akan tetapi metode ini adalah sebuah solusi bagi calon pengantin yang tidak ada waktu untuk mengikuti bimbingan perkawinan calon pengantin secara tatap muka ataupun virtual.