Badan Penyelenggara Haji
Publik semua sudah tahu bahwa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah menbentuk badan khusus yang menangani haji yaitu Badan Penyelenggara Haji. Pembentukan badan ini didasarkan pada keputusan presiden nomor 144/P tahun 2024.
Publik juga sudah tahu bahwa ketua badan tersebut adalah KH. Irfan Yusuf Hasyim politikus Gerindra itu dan wakilnya adalah Dahnil Anzar Simanjutak, juru bicara Prabowo Subianto ketika menjabat menteri pertahanan. Semua orang juga sudah tahu kalau Irfan Yusuf Hasyim adalah keluarga Tebu Ireng yang jelas Nahdlatul Ulama. Akan tetapi pengangkatan Irfan Yusuf Hasyim ini tidak mewakili ormas Nahdlatul Ulama. Irfan diangkat menjadi ketua badan penyelenggara haji memang berasal dari politisi yaitu partai Gerindra. Sementara orang juga sudah tahu siapa Dahnil Anzar Simanjutak. Dahnil adalah mantan ketua pemuda Muhammadiyah. Dahnil diangkat menjadi wakil ketua badan penyelenggara haji bukan karena ke-Muhammadiyahannya akan tetapi memang diangkat karena profesi sebelumnya sebagai jubir kemenhan yang selalu dekat dengan presiden Prabowo Subianto.
Secara politis, pengangkatan Irfan Yusuf Hasyim dan Dahnil Anzar Simanjutak ini sudah mewakil ormas Islam terbesar di negara ini. Ketuanya dari NU dan wakilnya dari Muhammadiyah. Sudah klop dan tepat.
Tugas badan baru ini adalah menyelenggarakan ibadah haji seperti nama badan tersebut yaitu badan penyelenggara haji. Jemaah haji terbesar di dunia adalah jemaah haji dari Indonesia yang tiap tahunnya memberangkatkan sekitar 221 ribu jemaah haji ke Baitullah. Jumlah segitu adalah jumlah yang sangat besar. Perlu badan khusus yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut.
Selama ini penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan oleh Kementerian Agama berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. Pengaturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dilaksanakan berdasarkan UU Penyelenggaraan Haji dan Umroh nomor 8 tahun 2019. UU No 8 tahun 2019 pasal 10 jelas berbunyi bahwa:
(1) penyelenggara ibadah haji reguler adalah tanggung jawab pemerintah.
(2) Tanggung jawab pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat dan di Arab Saudi.
Yang dimaksud menteri dalam UU ini adalah menteri agama. Artinya penyelenggara haji dan umroh adalah Kementerian Agama yang mempunyai struktur sampai ke daerah.
Kalau pemerintah Prabowo Subianto mendirikan badan khusus penyelenggara haji yang tugasnya adalah menyelenggarakan haji maka harus merubah dulu Undang-undang Penyelenggara Haji dan Umroh nomor 8 tahun 2019 ini. Selama Undang-undang penyelenggara haji dan umroh ini belum dirubah maka badan penyelenggara haji tersebut melanggar konstitusi. Saya yakin tim ahli presiden sudah paham betul dengan mekanisme konstitusi ini.
Bagaimanakah bentuk, wewenang dan tugas dari badan penyelenggara haji ini?
Secara regulasi belum ada bentuk, wewenang dan tugas badan penyelenggara haji ini. Cuman sudah ada penjelasan dan pengarahan dari presiden bahwa badan ini khusus mengurusi penyelenggaraan haji. Haji yang mana yang diurusi apakah haji reguler atau haji khusus. Masalah inipun belum jelas. Belum masalah teknis lainnya. Masa transisi setahun mungkin cukup bagi badan baru ini untuk berguru kepada Kementerian Agama. Perintah presiden sudah sangat jelas bahwa tahun 2026 badan ini harus mandiri dalam menyelenggarakan ibadah haji.
Dari penjelasan presiden tersebut sudah dapat diraba bahwa badan penyelenggara haji adalah badan mandiri dan tidak terikat dengan badan atau kementerian lain. Artinya badan ini harus mempunyai gedung sendiri, pegawai sendiri dan biaya operasional sendiri.
Berbeda dengan pendapat penasehat khusus presiden urusan haji, Muhajir Effendy bahwa badan penyelenggara haji seperti BNPB -Badan Nasional Penanggulangan Bencana-. Muhajir menjelaskan bahwa BNPB itu adalah badan khusus sekaligus badan teknis operasional tentang kebencanaan dan masih berada di bawah Kementerian Sosial. Kementerian Sosial tetap ada direktorat yang mengurusi kebencanaan sosial. Jadi BNPB tidak berdiri sendiri alias mandiri dan masih ada ikatan dengan kemensos.
Kalau pendapat Muhajir Efendy ini dipakai maka tidak semua urusan haji lepas dari Kementerian Agama. Struktur Kementerian Agama tetap mencantumkan direktorat penyelenggara Haji dan Umroh. Akan tetapi teknis pelaksananya adalah badan penyelenggara haji biar lebih fokus. Mungkin ini yang lebih tepat dalam membentuk badan khusus ini.
Jika yang dipakai adalah pendapat penasehat urusan haji ini maka badan penyelenggara haji tidak perlu rekrutmen pegawai besar-besaran. Masalah teknis di lapangan seperti pendaftaran haji, pembentukan kloter, bimbingan manasik haji dan seterusnya bisa kolaborasi dengan satker paling bawah dari Kementerian Agama. Dengan begitu biaya operasional badan ini tidak menyedot anggaran banyak.
Tapi itu semua tergantung presiden Prabowo Subianto.
Terus urusan umroh diurusi oleh siapa?
Apakah perlu negara mengurusi urusan umroh? Sangat perlu karena kaitannya dengan keamanan, kenyamanan dan perlindungan warga negara di luar negeri. Negara harus hadir dalam pelaksanaan umroh. Selama ini kasus bermunculan terlantarnya jemaah umroh dikarenakan biro umroh tidak bertanggung jawab dan ketika ada masalah di Arab Saudi biro umroh seringkali tidak bisa berbuat apa-apa. Pada saat seperti inilah negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap warga negara.
Mungkin dalam regulasi yang akan dibentuk nanti Kementerian Agama tetap mengurusi umroh dan hanya sekilas saja misalnya mengurus perijinan dan keabsahan biro umroh sehingga tidak terjadi biro umroh abal-abal.
Lalu siapa yang mengurusi haji khusus yang selama ini diserahkan ke biro haji khusus?
Haji khusus tetap diserahkan ke biro haji khusus akan tetapi masalah koordinasi harusnya ke badan penyelenggara haji.
Dengan adanya badan penyelenggara haji ini maka Kementerian Agama akan fokus ke pelayanan keagamaan minus haji. Kementerian Agama ibarat truk yang penuh muatan kemudian sebagian muatannya dipindahkan ke truk lain yang masih kosong sehingga muatan Kementerian Agama semakin berkurang dan bisa melaju lebih kencang untuk mencapai tujuan.
Kita tunggu regulasi baru terkait badan penyelenggara haji yang dinahkodai oleh KH. Irfan Yusuf Hasyim ini. Semoga tidak lama lagi terbit undang-undang penyelenggara haji dan umroh terbaru.