Kementerian Agama Pasca Lahirnya Kementerian Haji dan Umroh
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa 26 Agustus 2025 secara resmi membentuk kementerian baru yang khusus mengurusi haji dan umroh. Penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang semula ditangani oleh Kementerian Agama secara otomatis beralih ke kementerian baru ini yaitu Kementerian Haji dan Umroh. Kementerian Agama sebenarnya adalah kementerian yang mengurusi semua masalah agama. Tidak hanya agama Islam saja akan tetapi semua agama yang diakui di negara ini. Ada 6 agama yang diakui di negara ini yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Semua urusan 6 agama tersebut ditangani oleh Kementerian Agama. Ada direktorat jendral tersendiri tiap agama tersebut.
Sejarah pembentukan Kementerian Agama tidak terlepas dari usaha BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Jepang membentuk badan tersendiri yang ditugasi untuk mengurusi masalah agama yaitu Shumubu. Ketua Shumubu pertama kali dijabat oleh KH. Hasyim Asy'ari -pendiri ormas Nahdlatul Ulama-. Setelah Indonesia merdeka maka dibentuklah Departemen Agama sebagai kelanjutan dari Shumubu ini. Departemen Agama dibentuk untuk meredam antara golongan yang ingin Islam sebagai dasar negara dan golongan yang ingin lepas dari Indonesia jika Islam dijadikan dasar negara. Pembentukan Departemen Agama ini adalah bentuk moderasi dari tokoh-tokoh nasional.
Departemen Agama mengurusi semua masalah layanan agama mulai dari nikah, talak, cerai, rujuk, zakat, wakaf, jaminan produk halal, kemasjidan, infaq, shodaqoh, haji dan umroh dan lain sebagainya. Sejak adanya UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka dibentuklah Pengadilan Agama yang mengurusi masalah talak dan cerai. Semula masalah talak dan cerai diurusi oleh Kantor Urusan Agama. Kantor Urusan Agama adalah kantor kementerian agama tingkat kecamatan lebih mudahnya seperti itu. Dulu kalau ada warga negara beragama Islam yang mau bercerai maka harus ke KUA. Setelah ada Pengadilan Agama maka urusan perceraian ditangani oleh Pengadilan Agama. Kemudian tahun 2004 Pengadilan Agama diambil alih oleh Mahkamah Agung. Inilah urusan Departemen Agama pertama kali yang dipreteli.
Urusan selanjutnya yang menyusul Pengadilan Agama adalah urusan zakat. Sejak adanya UU Nomor 38/1999 tentang pengelolaan zakat maka berdirilah Badan Zakat Nasional (Baznas). Dengan berdirinya BAZNAS maka urusan zakat dikelola oleh badan ini. Badan ini adalah badan non struktural yang bertanggung jawab langsung ke presiden melalui menteri agama. Lepas lagi tugas Kementerian Agama. Setelah urusan zakat lepas maka disusul urusan wakaf. Tahun 2007 berdirilah Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan yang mengurusi masalah wakaf. Badan ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. Maka lepas lagi urusan wakaf dari Kementerian Agama. Belum cukup sampai disitu. Tahun 2017 berdiri Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai amanat dari UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. BPJPH statusnya sama dengan BWI dan Baznas. Maka lepaslah urusan produk halal dari Kementerian Agama. Secara resmi BPJPH lepas dari Kementerian Agama sejak 29 Juli 2024. Kemudian disusul lagi Perpres Nomor 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Sejak munculnya perpres ini maka berdirilah Badan Penyelenggara Haji yang kemudian ditetapkan menjadi Kementerian Haji dan Umroh sejak 26 Agustus 2025 yang khusus menangani urusan haji dan umroh. Maka lepaslah urusan haji dan umroh dari Kementerian Agama. Pertanyaannya Kementerian Agama mau mengurusi apa? Praktis hanya masalah pendidikan dan pelayanan bimbingan umat yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Pelayanan bimbingan umat pun tidak semua, hanya bimbingan umat yang tidak diurusi oleh badan atau kementerian baru.
Kementerian Agama masih punya KUA sebagai lembaga yang mengurusi masalah pernikahan dan bimbingan perkawinan, konsultasi syariah dan pengelolaan data keagamaan. Pencatatan perkawinan semua agama seharusnya dicatat oleh KUA. Sementara ini ada dualisme lembaga yang mencatat perkawinan warga negara. Seharusnya semua pencatatan nikah warga negara diurus oleh Kementerian Agama dalam hal ini KUA. Pencatatan perkawinan ini adalah wujud pelayanan negara terhadap warga negara. Dengan lepasnya banyak urusan dari Kementerian Agama maka praktis kementerian agama akan lebih fokus pada masalah pendidikan dan pelayanan bimbingan umat. Pelayanan dan bimbingan umat pun hanya terbatas pada hal-hal yang tidak ditangani oleh lembaga yang sudah disebut. Bimbingan zakat, wakaf, produk halal dan manasik haji menjadi urusan badan atau kementerian baru. Sebenarnya masih banyak urusan yang harus ditangani oleh Kementerian Agama. Masalah pondok pesantren, madrasah diniyah, taman pendidikan al-Qur'an, Ma'had 'Aly dan lain sebagainya. Ini dari perspektif agama Islam.
Apakah Kementerian Agama akan dihapus seperti tuntutan aktivis demokrasi? Tidak. Saya katakan tidak karena urusan agama harus ditangani negara sebagai wujud kehadiran negara dalam melayani warganya. Mungkinkah Kementerian Agama akan dipreteli lagi tugas pokok dan fungsinya? Itu tergantung wakil rakyat dan presiden sebagai pimpinan negara ini. Politisi negara ini bertanggung jawab penuh jika sampai Kementerian Agama dihapus. Jika Kementerian Agama dihapus maka politisi negara ini mengkhianati para founding fathers republik ini.
Setelah urusan perceraian, zakat, wakaf, jaminan produk halal dan haji diurus badan dan kementerian tersendiri bagaimana dengan Kementerian Agama. Kementerian Agama akan semakin ramping dan sekarang harus mengarahkan tujuan ke perekonomian umat dan pendidikan agama walaupun urusan pendidikan agama sekarang juga menjadi tarik ulur antara diurus oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atau Kementerian Agama. Potensi ekonomi umat sangat besar. Potensi itu bisa lewat infaq, shodaqoh, zakat dan wakaf. Urusan zakat dan wakaf masih berhubungan dengan Kementerian Agama walaupun sudah ada badan tersendiri. Jangan sampai kalau nanti urusan ekonomi umat ini menjadi besar dan menggiurkan kemudian diambil lagi oleh badan tersendiri karena ada potensi semua yang menggiurkan -untuk tidak mengatakan potensi finansialnya banyak- akan dibuat badan tersendiri. Lihatlah urusan yang sekarang dipreteli dari Kementerian Agama karena potensi finansialnya luar biasa banyak. Perceraian, Jaminan Produk Halal, Zakat, Wakaf dan Haji semua sangat potensial.
Semoga insan Kementerian Agama tetap tegar dan ikhlas dengan keputusan politisi negara ini. Sebagai ASN Kementerian Agama saya hanya mendoakan semoga urusan yang sudah diambil alih oleh badan maupun kementerian baru benar-benar menjadi baik dan layanannya semakin sempurna.